Kabareskrim Tegas Usut Mafia Pangan, Tindak Lanjuti Laporan Mentan Amran hingga Penegakan Hukum

0
1792447805706

JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia pangan menyusul laporan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kepada Kapolri. Penyelidikan akan dilakukan untuk mengungkap dugaan pelanggaran di sektor pangan serta menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Menteri Pertanian dan memperoleh penjelasan langsung mengenai sejumlah persoalan tata niaga pangan yang membutuhkan tindak lanjut kepolisian.

“Surat itu sudah nyampe ke kami, tadi sudah dijelaskan juga oleh Pak Menteri apa yang harus dilakukan oleh kami jajaran kepolisian,” ujar Asep dalam konferensi pers di Kalibata 10, Jakarta, Senin (19/10/2026), seusai menemui Mentan Amran.

Asep menegaskan, Bareskrim akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui tahapan penegakan hukum, mulai dari penyelidikan hingga proses hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.

“Tentunya kami akan langsung melakukan kegiatan-kegiatan dari mulai penyelidikan sampai nanti ke penegakan hukum,” tegasnya.

Bareskrim Dalami Dugaan Pelanggaran Importir

Salah satu fokus penanganan adalah dugaan pelanggaran yang melibatkan importir. Bareskrim akan mengevaluasi perkembangan perkara, termasuk empat laporan polisi yang sedang diproses, sekaligus menelusuri perusahaan atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran.

“Kemudian ada empat laporan polisi yang sedang kita terproses dan kita akan terus mengecek perusahaan-perusahaan atau badan hukum yang melakukan pelanggaran-pelanggaran sehingga kita bisa lakukan proses-proses selanjutnya,” jelas Asep.

Selain persoalan importir, dugaan pelanggaran di sektor pakan ternak juga masuk dalam 11 prioritas yang akan ditindaklanjuti. Setiap perkara akan didalami berdasarkan fakta dan bukti untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap rantai distribusi pangan sekaligus mencegah praktik yang berpotensi merugikan peternak, produsen, dan konsumen.

Mentan Amran Dua Kali Surati Kapolri

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah dua kali menyurati Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk meminta dukungan penegakan hukum terhadap dugaan praktik mafia pangan.

Laporan tersebut mencakup sejumlah persoalan, mulai dari dugaan pelanggaran tata niaga ayam dan telur, kecurangan beras fortifikasi, hingga perkara lain yang telah ditangani aparat penegak hukum.

“Sudah kami bersurat dua kali ke Kapolri,” ungkap Amran.

Menurut Amran, dugaan penyimpangan dalam tata niaga pangan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dampaknya dapat dirasakan langsung oleh peternak, produsen, maupun konsumen.

Ia menegaskan, pengawasan dan penindakan perlu menjangkau berbagai komoditas pangan agar rantai distribusi berjalan sehat dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan melalui praktik curang.

Satgas Pangan Tetapkan 102 Tersangka

Dalam keterangannya, Amran menyebut Satgas Pangan Polri telah menetapkan 102 tersangka dalam penindakan sepanjang 2024 hingga 2026. Jumlah tersebut, menurutnya, masih berpotensi bertambah seiring perkembangan penanganan perkara.

Amran juga menyinggung pengungkapan dugaan praktik beras oplosan yang melibatkan 212 produsen, dengan taksiran kerugian masyarakat mencapai Rp99 triliun. Selain itu, ia menyebut 20 pelaku dalam perkara minyak goreng telah diserahkan kepada penegak hukum.

“Beras juga, minyak goreng juga, kita harus awasi,” ujarnya.

Angka-angka tersebut merupakan keterangan yang disampaikan Mentan Amran dan perlu dipahami sesuai konteks masing-masing perkara. Penetapan tersangka maupun dugaan kerugian tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang atau perusahaan sebelum proses hukum memberikan kepastian.

Kesenjangan Harga Ayam Jadi Perhatian

Persoalan tata niaga pangan kembali menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Kementerian Dalam Negeri pada 12 Oktober 2026.

Ayam, telur, dan beras termasuk komoditas yang perlu diwaspadai. Dalam keterangan resmi pada Kamis (15/10/2026), Amran mengungkapkan adanya kesenjangan harga ayam yang cukup tajam, yakni sekitar Rp20.000–Rp21.000 per kilogram di tingkat peternak, sementara harga di tingkat konsumen mencapai Rp45.000 per kilogram.

“Yang berteriak produsen, kemudian juga konsumen. Artinya ada yang tidak sehat,” tegasnya.

Perbedaan harga tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu ditelusuri untuk mengetahui faktor-faktor yang memengaruhi pembentukan harga, termasuk biaya distribusi, rantai perdagangan, serta kemungkinan adanya pelanggaran apabila ditemukan bukti pendukung.

Penegakan Hukum untuk Melindungi Kepentingan Rakyat

Bareskrim menegaskan bahwa penanganan perkara pangan merupakan bagian dari tanggung jawab kepolisian dalam mengawal program strategis pemerintah, terutama karena pangan menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

“Jajaran kepolisian harus betul-betul menjamin semua program daripada pemerintah, semua program strategis dari Bapak Presiden harus berjalan karena ini berhubungan dengan hajat hidup orang banyak,” pungkas Asep.

Tindak lanjut terhadap laporan Mentan Amran kini menjadi perhatian penting dalam upaya mengungkap dugaan penyimpangan di sektor pangan. Penanganan yang profesional, transparan, dan berdasarkan bukti diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan peternak, produsen, dan konsumen.

Masyarakat menantikan langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara menyeluruh, pihak yang terbukti bersalah diproses sesuai hukum, dan tata niaga pangan berjalan secara sehat serta adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *