Dua Kali Tak Hadiri Panggilan KPK, Nusron Wahid Disebut Sedang Dinas ke Malaysia

0
1792225036111-1

JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kembali menjadi sorotan setelah tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

KPK menjelaskan bahwa ketidakhadiran Nusron dalam dua agenda pemeriksaan tersebut disertai alasan yang disampaikan melalui surat permohonan penundaan pemeriksaan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan bahwa pada pemanggilan pertama, Nusron menyampaikan adanya agenda lain yang berlangsung bersamaan. Sementara itu, untuk jadwal pemeriksaan pada 14 Oktober 2026, alasan yang disampaikan adalah perjalanan dinas ke luar negeri, yang disebut menuju Malaysia.

“Ya kita hanya berdasarkan surat dari yang bersangkutan. Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan, kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan Perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia,” kata Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2026), sebagaimana dikutip dari Detikcom.

Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan suap yang berkaitan dengan pembukaan blokir HGB lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Dalam perkara ini, KPK tengah mendalami dugaan tindak pidana serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau memiliki informasi relevan dengan kasus tersebut.

Keterangan KPK menunjukkan bahwa alasan ketidakhadiran Nusron merujuk pada surat yang diterima penyidik. Oleh karena itu, penjadwalan pemeriksaan selanjutnya menjadi bagian dari proses yang akan ditentukan penyidik sesuai kebutuhan penyidikan.

Sebagai saksi, keterangan Nusron berpotensi dibutuhkan untuk membantu penyidik memperjelas rangkaian peristiwa dan aspek pertanahan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, ketidakhadirannya dalam pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.

KPK masih memiliki kewenangan untuk menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menjadwalkan ulang pemeriksaan apabila diperlukan.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik mengingat kasus tersebut berkaitan dengan urusan pertanahan dan dugaan suap. Masyarakat menantikan penanganan yang transparan serta penegakan hukum yang profesional dan tidak tebang pilih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *