Windah Basudara Soroti Karhutla di Kalimantan dan Sumatera: Jangan Sampai Hutan Terbakar Berubah Jadi Kebun Sawit

0
1792224162583-1

JAKARTA — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, kreator konten Windah Basudara menyampaikan kritik keras terhadap ancaman kerusakan lingkungan serta mengingatkan agar lahan bekas kebakaran tidak dibiarkan beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa pengawasan.

Dalam siaran langsung di kanal YouTube-nya pada Senin (12/10/2026), Windah mengungkapkan kekesalannya terhadap persoalan karhutla, khususnya di Kalimantan dan wilayah Sumatera. Ia mempertanyakan kemungkinan terjadinya alih fungsi lahan setelah kawasan hutan terbakar.

“Kalau tanah-tanah Kalimantan dan sekitarnya jadi sawit, kita mau nggak ikut pemberontakan? Udah kesel sih, kesel banget pasti. Awas aja kalau sampai jadi sawit. Walaupun gua tahu kalian mostly bocil, tapi setidaknya kita gerak lah,” ujar Windah dalam siaran tersebut.

Pernyataan itu mencerminkan keresahan terhadap kerusakan hutan dan dampaknya bagi masyarakat. Windah juga menyinggung penegakan hukum terhadap pembakaran hutan serta membacakan keluhan penonton yang mengaku terdampak kabut asap di sejumlah daerah, termasuk Kalimantan, Palembang, Jambi, dan Pekanbaru.

Dampak Karhutla Tidak Berakhir Saat Api Padam

Kebakaran hutan dan lahan bukan hanya persoalan hilangnya tutupan vegetasi. Asap yang dihasilkan dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan menurunkan kualitas udara. Paparan asap juga berisiko menimbulkan gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, serta orang yang memiliki penyakit pernapasan.

Dari sisi lingkungan, kebakaran dapat merusak habitat satwa liar, mengganggu keseimbangan ekosistem, serta mengurangi kemampuan kawasan hutan dalam menyimpan karbon dan menjaga tata air. Pemulihan ekosistem yang rusak pun dapat berlangsung lama, bergantung pada tingkat kerusakan dan karakteristik wilayah terdampak.

Persoalan menjadi semakin serius apabila lahan yang terbakar kemudian mengalami perubahan fungsi tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan dan ketentuan hukum. Karena itu, pengawasan terhadap pemanfaatan lahan pascakebakaran menjadi bagian penting dalam upaya mencegah kerusakan lingkungan berulang.

Dugaan Alih Fungsi Lahan Harus Dibuktikan

Meski kekhawatiran mengenai kemungkinan alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit patut mendapat perhatian, dugaan tersebut harus dibedakan dari fakta yang telah terverifikasi.

Informasi yang disampaikan dalam kritik Windah belum membuktikan bahwa kawasan bekas kebakaran yang dimaksud benar-benar telah dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit. Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap lokasi kebakaran, status dan peruntukan lahan, riwayat penggunaan kawasan, serta aktivitas yang berlangsung setelah kebakaran.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, aparat penegak hukum dan instansi terkait perlu melakukan penyelidikan secara transparan. Penelusuran juga harus mencakup penyebab kebakaran, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan adanya pelanggaran dalam pemanfaatan lahan.

Penegakan hukum perlu dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku, tanpa menggeneralisasi bahwa setiap kebakaran hutan berkaitan dengan pembukaan perkebunan kelapa sawit.

Pengawasan Publik Tidak Boleh Berhenti

Windah turut mendorong kreator konten dan tokoh publik untuk memanfaatkan pengaruh mereka dalam menyuarakan persoalan lingkungan. Peran tersebut dinilai penting untuk memperluas perhatian masyarakat terhadap penderitaan warga yang terdampak kabut asap dan kerusakan hutan.

Namun, kepedulian publik perlu diikuti informasi yang akurat, pengawasan berkelanjutan, dan dorongan terhadap langkah konkret pemerintah. Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penyebab kebakaran, penanganan pelaku jika terbukti terjadi pelanggaran, serta upaya pemulihan kawasan yang terdampak.

Pemerintah dan instansi terkait juga perlu memastikan bahwa lahan bekas kebakaran tidak dimanfaatkan dengan cara yang melanggar hukum. Transparansi mengenai status lahan dan hasil pengawasan menjadi penting agar dugaan penyalahgunaan kawasan dapat diperiksa secara terbuka.

Pesan yang mengemuka dari kritik Windah cukup jelas: penanganan karhutla tidak boleh berhenti ketika api berhasil dipadamkan. Perlindungan lingkungan harus dilanjutkan melalui penegakan hukum, pemulihan ekosistem, dan pengawasan terhadap penggunaan lahan.

Sebab, ketika hutan terbakar dan masyarakat harus menghirup asap, dampaknya tidak hanya dirasakan hari itu. Kerusakan dapat meninggalkan persoalan jangka panjang bagi kesehatan warga, keberlangsungan satwa liar, dan masa depan lingkungan.

Hutan bukan sekadar hamparan lahan. Menjaganya berarti melindungi ruang hidup, kesehatan masyarakat, dan kepentingan generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *