Rizkan Al Mubarok Kecam Keras Dugaan Penganiayaan Jurnalis tvOne di Baubau: Serangan terhadap Pers Tak Boleh Ditoleransi

0
1791978928676-1-1

SOROTAN PUBLIK — Tokoh Pers Independen Indonesia sekaligus Ketua Dewan Perwakilan Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Sumatera Raya, Rizkan Al Mubarok, mengecam keras dugaan penganiayaan terhadap jurnalis tvOne, Jamil, di lingkungan Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, pada 7 Oktober 2026.

Rizkan menilai, apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan, tindakan kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar persoalan individual antara wartawan dan aparat. Peristiwa itu menyangkut perlindungan terhadap kerja jurnalistik, penghormatan terhadap hukum, serta tanggung jawab institusi negara dalam menjamin kebebasan pers.

Menurutnya, seragam, jabatan, dan kewenangan tidak boleh menjadi alasan untuk bertindak sewenang-wenang. Sebaliknya, semakin besar kewenangan yang dimiliki seseorang, semakin besar pula kewajiban untuk mempertanggungjawabkan tindakannya berdasarkan hukum.

Rizkan: Kekerasan Tidak Boleh Menjadi Jawaban atas Kerja Jurnalistik

Berdasarkan informasi yang beredar, Jamil mengaku mengalami tindakan kekerasan ketika berupaya merekam sebuah botol minuman keras di ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau. Ia menyebut seorang anggota polisi berinisial BLK meminta rekaman dihapus, kemudian terjadi tindakan fisik yang membuatnya terjatuh. Jamil juga mengaku telepon genggamnya diambil dan rekamannya dihapus.

Jamil dilaporkan menjalani pemeriksaan medis di RSUD Baubau dan menjalani visum. Sejumlah organisasi pers juga telah menyuarakan keberatan atas dugaan tersebut. Sementara itu, pejabat Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tenggara disebut menyampaikan bahwa tiga anggota polisi akan dibawa ke Polda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Seluruh keterangan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan resmi, termasuk dengan memeriksa saksi, rekaman yang masih tersedia, dokumen medis, serta keterangan pihak kepolisian. Status dan hasil pemeriksaan setiap pihak harus diumumkan secara akurat agar publik tidak terjebak pada kesimpulan yang mendahului proses pembuktian.

Namun, Rizkan menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran.

“Apabila seorang jurnalis benar mengalami kekerasan ketika menjalankan tugas jurnalistik, persoalannya tidak boleh dipersempit menjadi konflik pribadi. Ini menyangkut keselamatan wartawan, kebebasan pers, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Dugaan seperti ini harus diperiksa secara serius, transparan, dan tanpa perlindungan berdasarkan pangkat atau jabatan,” demikian pernyataan sikap Rizkan yang dirumuskan untuk pemberitaan ini.

Catatan redaksi: Kutipan tersebut merupakan rumusan pernyataan yang perlu dikonfirmasi kepada Rizkan Al Mubarok sebelum diterbitkan sebagai kutipan langsung.

Analisis: Ketika Aparat Menjadi Pihak yang Diberitakan

Dalam negara demokratis, pers menjalankan fungsi penting sebagai penyampai informasi, pengawas kekuasaan, dan sarana masyarakat memperoleh pengetahuan mengenai tindakan lembaga publik. Fungsi tersebut tidak menjadikan wartawan kebal hukum. Akan tetapi, wartawan juga tidak boleh menghadapi kekerasan, intimidasi, atau perampasan alat kerja hanya karena aktivitas jurnalistiknya menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak tertentu.

Di sinilah letak persoalan mendasar dalam dugaan kasus Baubau: ketika peristiwa yang perlu diperiksa melibatkan aparat penegak hukum di lingkungan kerjanya sendiri, standar transparansi dan independensi pemeriksaan justru harus semakin kuat.

Terdapat setidaknya empat aspek yang patut menjadi perhatian.

Pertama, perlindungan terhadap kebebasan pers.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian penting dari kehidupan demokratis. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Meski demikian, penerapan pasal pidana tidak boleh dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan adanya perselisihan atau dugaan kekerasan. Penegak hukum harus menguji unsur-unsur hukumnya, fakta peristiwa, serta hubungan tindakan yang dipersoalkan dengan pelaksanaan kerja jurnalistik.

Kedua, penggunaan kewenangan harus dapat dipertanggungjawabkan.

Lingkungan kantor kepolisian bukan ruang yang berada di luar pengawasan hukum. Apabila terdapat pembatasan perekaman, pengambilan telepon genggam, penghapusan rekaman, atau penggunaan kekuatan fisik, setiap tindakan harus diperiksa berdasarkan alasan, prosedur, kewenangan, dan bukti yang relevan.

Pemeriksaan tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah telah terjadi kontak fisik. Penyidik dan pengawas internal juga perlu menelusuri kronologi secara utuh: apa yang direkam, bagaimana respons petugas, apakah terdapat instruksi yang sah, apakah kekuatan digunakan, siapa saja yang menyaksikan, dan apakah terdapat upaya menghilangkan bukti.

Ketiga, pemeriksaan harus independen, bukan sekadar formalitas.

Pernyataan bahwa sejumlah anggota akan diperiksa merupakan langkah awal, bukan kesimpulan akhir. Publik perlu memperoleh informasi yang terukur mengenai perkembangan pemeriksaan, mekanisme etik yang ditempuh, kemungkinan proses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran, serta tindakan korektif yang diambil institusi.

Transparansi tidak berarti membuka seluruh materi penyelidikan yang memang harus dirahasiakan. Transparansi berarti memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan tentang prosedur, status penanganan, dan hasil yang telah sah untuk diumumkan.

Keempat, keselamatan jurnalis harus ditempatkan sebagai kepentingan publik.

Dampak dugaan kekerasan terhadap wartawan tidak berhenti pada korban. Apabila jurnalis merasa terancam ketika meliput institusi yang berwenang menegakkan hukum, risiko yang muncul adalah menyempitnya ruang pengawasan publik. Wartawan dapat menjadi ragu mengumpulkan informasi, narasumber dapat takut berbicara, dan masyarakat berpotensi kehilangan akses terhadap informasi yang penting.

Karena itu, penanganan perkara ini perlu menjamin keselamatan Jamil, mencegah intimidasi atau pembalasan, serta melindungi saksi dan bukti yang relevan.

Bukan Antipolisi, Melainkan Membela Supremasi Hukum

Rizkan menilai, kritik terhadap dugaan tindakan oknum tidak boleh dipelintir menjadi permusuhan terhadap institusi kepolisian. Justru, penanganan yang tegas terhadap setiap pelanggaran merupakan bagian dari upaya menjaga kehormatan lembaga dan kepercayaan masyarakat.

Polisi memiliki peran vital dalam melindungi masyarakat, menegakkan hukum, dan menjaga ketertiban. Karena itu, dugaan pelanggaran yang melibatkan anggotanya harus diselesaikan melalui mekanisme yang kredibel. Melindungi nama baik institusi tidak berarti menutup-nutupi dugaan pelanggaran; sebaliknya, institusi yang berani mengungkap fakta dan menindak pelanggaran secara adil menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.

Prinsip yang sama juga berlaku bagi pers. Wartawan wajib mematuhi kode etik jurnalistik, melakukan verifikasi, menghormati hak pihak yang diberitakan, serta membedakan fakta dari dugaan. Kebebasan pers harus dijalankan dengan tanggung jawab, sementara tanggung jawab tersebut tidak boleh dijadikan dalih untuk membungkam kerja jurnalistik.

Desakan kepada Polda Sulawesi Tenggara

Dalam konteks dugaan peristiwa di Baubau, Rizkan mendorong Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Baubau untuk memastikan sejumlah langkah.

Pertama, menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala dengan tetap menghormati ketentuan hukum dan hak semua pihak.

Kedua, mengamankan serta memeriksa bukti yang relevan, termasuk rekaman kamera pengawas apabila tersedia, rekaman digital, keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, dan dokumen lain yang berkaitan.

Ketiga, memastikan pemeriksaan dilakukan secara objektif, tanpa konflik kepentingan, serta membuka kemungkinan penanganan pidana apabila bukti dan unsur hukumnya terpenuhi.

Keempat, menjamin tidak ada intimidasi atau tekanan terhadap jurnalis, saksi, maupun pihak lain yang memberikan keterangan.

Kelima, menyampaikan hasil pemeriksaan etik dan langkah penegakan hukum sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku, tanpa membangun kesimpulan sebelum proses pembuktian selesai.

Rizkan juga mendorong organisasi pers untuk mengawal kasus ini melalui mekanisme advokasi yang sah, pendampingan terhadap korban, dan koordinasi dengan lembaga berwenang.

Ukuran Kredibilitas Negara Ada pada Cara Menangani Dugaan Pelanggaran

Bagi Rizkan, ukuran negara hukum bukan semata-mata seberapa kuat aparat menjalankan kewenangan, melainkan seberapa konsisten kewenangan tersebut dibatasi oleh hukum dan dapat diperiksa ketika muncul dugaan penyalahgunaan.

Kasus yang melibatkan jurnalis dan aparat penegak hukum menuntut lebih dari sekadar pernyataan saling membantah. Publik membutuhkan kronologi yang teruji, bukti yang diperiksa, proses yang dapat dipertanggungjawabkan, serta hasil yang disampaikan tanpa standar ganda.

Atas dasar itu, Rizkan mengecam keras setiap tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis apabila terbukti terjadi dalam pelaksanaan tugas jurnalistik. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang kebal dari pemeriksaan hukum, tetapi juga tidak boleh ada orang yang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan yang belum dibuktikan.

Kebebasan pers bukan hak istimewa wartawan, melainkan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Melindungi jurnalis dari kekerasan berarti menjaga ruang bagi publik untuk mengetahui fakta, mengawasi kekuasaan, dan menuntut pertanggungjawaban.

Kini, perhatian publik tertuju pada proses pemeriksaan di Sulawesi Tenggara. Yang dibutuhkan bukan penghakiman melalui opini, melainkan pengungkapan fakta secara transparan dan penegakan hukum yang adil. Apabila dugaan pelanggaran terbukti, tindakan harus dijatuhkan sesuai ketentuan. Apabila fakta menunjukkan hal berbeda, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, kehormatan pers dan kehormatan kepolisian tidak seharusnya dipertentangkan. Keduanya sama-sama dituntut menghormati hukum. Pers harus bebas menjalankan fungsi kontrol sosial, sementara aparat harus memastikan kebebasan tersebut terlindungi dan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara profesional.

Catatan verifikasi redaksi: Sebelum diterbitkan, media perlu mengonfirmasi pernyataan kepada Rizkan Al Mubarok, meminta tanggapan resmi Polres Baubau dan Polda Sulawesi Tenggara, serta memverifikasi keterangan Jamil, hasil pemeriksaan medis, dan perkembangan proses etik maupun pidana. Kutipan langsung dan status pemeriksaan harus disesuaikan dengan keterangan yang benar-benar telah dikonfirmasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *