Mentan Amran Geram Harga Ayam dan Telur Tak Wajar, Harga di Pasar Tembus Rp50 Ribu, Dugaan Mafia Pangan Disorot
JAKARTA — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyoroti ketimpangan harga sejumlah bahan pangan, mulai dari ayam, telur, hingga beras. Pasalnya, harga di tingkat produsen disebut relatif rendah, sementara masyarakat masih harus membeli sejumlah komoditas pangan dengan harga tinggi di pasaran.
Persoalan tersebut disampaikan Amran dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2026 di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
Dalam forum tersebut, Amran mempertanyakan ketidakwajaran selisih harga antara tingkat produsen dan konsumen. Menurutnya, kondisi pasokan yang disebut melimpah seharusnya dapat mendukung stabilitas harga pangan dan memberikan manfaat bagi peternak maupun masyarakat.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan harga yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
HARGA PRODUSEN RENDAH, KONSUMEN MASIH MEMBAYAR MAHAL
Amran mencontohkan harga ayam dan telur di tingkat produsen yang berada di kisaran Rp20.000 per kilogram. Sementara itu, harga sejumlah komoditas di tingkat konsumen dapat mencapai Rp40.000 hingga Rp50.000 per kilogram.
Perbedaan harga tersebut menjadi perhatian pemerintah karena berpotensi merugikan dua pihak sekaligus, yakni peternak sebagai produsen dan masyarakat sebagai konsumen.
Peternak menghadapi tekanan ketika harga jual hasil produksi menurun, sedangkan konsumen harus mengeluarkan uang lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Menurut Amran, rantai distribusi pangan perlu diperiksa untuk mengetahui penyebab kesenjangan harga tersebut. Pemerintah juga perlu memastikan apakah selisih harga terbentuk secara wajar akibat biaya produksi, transportasi, penyimpanan, dan distribusi, atau terdapat dugaan praktik perdagangan yang melanggar hukum.
“Yang middleman ini harus dibereskan,” tegas Amran.
Pernyataan tersebut menegaskan perhatian pemerintah terhadap peran perantara dalam rantai pasok pangan. Meski demikian, besarnya selisih harga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Diperlukan pemeriksaan terhadap struktur biaya, pola distribusi, dan perilaku perdagangan untuk mengetahui penyebab sebenarnya.
MENTAN MINTA DUGAAN PERMAINAN HARGA DISELIDIKI
Amran mengungkapkan telah menyurati Kapolri agar dugaan praktik permainan harga pangan ditindaklanjuti.
Ia meminta penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh apabila ditemukan bukti pelanggaran. Pemeriksaan, menurutnya, tidak semestinya berhenti pada jajaran direksi perusahaan, tetapi juga perlu menelusuri pihak-pihak yang diduga mengendalikan praktik tersebut.
Pernyataan ini menempatkan pengawasan distribusi dan penegakan hukum sebagai dua aspek penting dalam menjaga stabilitas harga pangan.
Namun, dugaan keterlibatan pihak tertentu harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum yang berlaku. Penetapan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada alat bukti, bukan semata-mata pada besarnya selisih harga di tingkat produsen dan konsumen.
Pemerintah perlu memastikan bahwa penindakan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
PETERNak DAN KONSUMEN SAMA-SAMA TERTEKAN
Persoalan harga pangan tidak hanya berkaitan dengan angka inflasi, tetapi juga menyangkut keberlangsungan usaha peternak dan daya beli masyarakat.
Amran menyoroti keluhan peternak yang menghadapi penurunan harga jual hingga melakukan demonstrasi. Di sisi lain, masyarakat masih mengeluhkan tingginya harga sejumlah bahan pangan di pasar.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas rantai distribusi dalam menyalurkan keuntungan secara proporsional kepada produsen dan konsumen.
Bagi peternak, harga jual yang terlalu rendah dapat mengancam keberlanjutan usaha, terutama ketika biaya pakan, bibit, tenaga kerja, dan operasional tetap harus ditanggung.
Sebaliknya, bagi masyarakat, harga pangan yang tinggi dapat mengurangi kemampuan memenuhi kebutuhan rumah tangga. Dampaknya dapat lebih berat bagi keluarga berpenghasilan rendah yang mengalokasikan sebagian besar pendapatannya untuk membeli makanan.
Karena itu, upaya menstabilkan harga perlu mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak dalam rantai pasok, mulai dari petani dan peternak hingga pedagang dan konsumen.
BERAS DAN MINYAK GORENG JUGA MENJADI PERHATIAN
Selain ayam dan telur, Amran turut menyoroti harga beras dan minyak goreng.
Menurutnya, ketersediaan pasokan yang memadai seharusnya menjadi salah satu faktor pendukung stabilitas harga. Karena itu, pemerintah perlu menelusuri penyebab apabila harga di pasar belum mencerminkan kondisi pasokan yang tersedia.
Pengawasan perlu dilakukan terhadap distribusi dari produsen hingga pedagang eceran, termasuk biaya logistik, penyimpanan, dan kondisi pasar di setiap daerah.
Pemerintah juga perlu memperkuat pemantauan harga secara berkala agar perubahan harga dapat diketahui lebih cepat dan langkah pengendalian dapat dilakukan sebelum beban masyarakat semakin besar.
Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa ketersediaan pangan tidak hanya tercatat dalam laporan, tetapi juga benar-benar dapat diakses masyarakat dengan harga yang terjangkau.
MENDAGRI INGATKAN PENTINGNYA PENGENDALIAN INFLASI
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan pentingnya menjaga inflasi agar tetap berada dalam sasaran pemerintah.
Tito menyebut inflasi tercatat sebesar 3,19 persen pada Agustus 2026 dan meningkat menjadi 3,28 persen pada September 2026.
Ia meminta pemerintah pusat dan daerah memperhatikan perkembangan harga komoditas pangan yang berpengaruh terhadap kebutuhan sehari-hari masyarakat, termasuk cabai, ayam, telur, dan beras.
Kenaikan harga bahan pokok dapat memberikan tekanan tambahan terhadap rumah tangga, terutama masyarakat berpenghasilan rendah.
Koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi terkait diperlukan untuk memantau pasokan, memperlancar distribusi, serta mencegah gangguan pasar yang dapat memicu kenaikan harga.
PENGAWASAN DISTRIBUSI MENJADI KUNCI
Sorotan terhadap dugaan mafia pangan kembali mengangkat persoalan penting mengenai transparansi rantai distribusi dan pengawasan perdagangan komoditas strategis.
Apabila ditemukan praktik penimbunan, pengaturan harga secara melawan hukum, atau pelanggaran lain, aparat perlu menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, pemerintah juga perlu membedakan antara selisih harga yang terbentuk akibat biaya distribusi dan dugaan tindakan ilegal. Pemeriksaan yang menyeluruh diperlukan agar kebijakan tidak merugikan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan secara sah.
Di sisi lain, keterbukaan informasi mengenai harga di tingkat produsen, distributor, dan pengecer dapat membantu masyarakat memahami perkembangan harga pangan sekaligus memperkuat pengawasan publik.
Pemerintah juga perlu memastikan kebijakan stabilisasi harga berjalan efektif tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha peternak dan pedagang.
MASYARAKAT MENUNGGU LANGKAH NYATA
Pernyataan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengenai ketimpangan harga pangan menegaskan pentingnya pembenahan rantai pasok, pengawasan distribusi, dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan keras atau operasi sesaat. Pemerintah perlu menunjukkan hasil yang terukur, mulai dari penelusuran penyebab kesenjangan harga, pengawasan distribusi, hingga langkah konkret menjaga harga di tingkat produsen dan konsumen.
Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan secara transparan. Jika penyebabnya adalah biaya logistik, panjangnya rantai distribusi, atau persoalan pasokan antardaerah, kebijakan perbaikan perlu diarahkan pada sumber masalah tersebut.
Pada akhirnya, keberhasilan pengendalian pangan harus dirasakan langsung oleh masyarakat. Peternak perlu memperoleh harga jual yang layak, pedagang harus dapat menjalankan usaha secara sehat, dan konsumen berhak mendapatkan bahan pangan dengan harga yang wajar.
Ketersediaan pangan bukan hanya persoalan angka produksi, melainkan juga menyangkut keadilan distribusi, daya beli masyarakat, dan perlindungan terhadap kepentingan publik.
