Temuan Rumah Mewah di Lapas Cibinong, Lima Pejabat Dinonaktifkan dan Puluhan Warga Binaan Diperiksa

0
1790429522178-1

BOGOR — Temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai dugaan keberadaan fasilitas mewah di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berbuntut pemeriksaan internal terhadap jajaran pejabat lapas.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan terkait kondisi yang ditemukan Ombudsman.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan mengatakan lima pejabat tersebut dinonaktifkan karena diduga memiliki tanggung jawab terkait kondisi yang menjadi temuan Ombudsman.

Kelima pejabat itu terdiri atas Kepala Lapas Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

Rudi menegaskan, penonaktifan tersebut dilakukan untuk memberikan ruang bagi proses pemeriksaan internal. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui bagaimana fasilitas dan kondisi yang menjadi temuan Ombudsman dapat muncul di lingkungan lapas.

“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” ujar Rudi dalam pemeriksaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Sabtu (26/9/2026).

Selain memeriksa jajaran pejabat, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga meminta keterangan dari warga binaan dan pegawai Lapas Cibinong.

Sebanyak 52 warga binaan telah diperiksa. Sementara itu, sekitar 54 pegawai dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk membantu mengungkap kondisi sebenarnya di dalam lapas.

Pemeriksaan tersebut tidak hanya dilakukan melalui keterangan pihak-pihak yang berada di dalam lapas. Tim juga melakukan pengecekan langsung terhadap sejumlah lokasi yang sebelumnya menjadi bagian dari temuan Ombudsman.

Rudi mengatakan terdapat sejumlah perbedaan antara kondisi yang dilihat tim pemeriksa dengan kondisi yang ditampilkan dalam temuan Ombudsman. Perbedaan tersebut menjadi salah satu hal yang akan didalami dalam pemeriksaan.

Temuan Ombudsman sebelumnya menyoroti adanya area di lingkungan Lapas Cibinong yang memiliki fasilitas menyerupai klaster rumah mewah atau apartemen dan diduga digunakan oleh warga binaan.

Temuan tersebut kemudian mendapat perhatian publik dan mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Kementerian juga melakukan penelusuran terhadap pengelolaan fasilitas, sistem pengamanan, pembinaan warga binaan, serta pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab atas kondisi di lingkungan Lapas Cibinong.

Pemeriksaan masih berlangsung. Karena itu, sejumlah dugaan terkait keberadaan fasilitas tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran tertentu sebelum proses pemeriksaan internal selesai dan fakta-fakta yang ditemukan diverifikasi.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan proses pemeriksaan akan dilanjutkan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi Lapas Cibinong sekaligus mengetahui bagaimana fasilitas yang menjadi sorotan tersebut dapat berada di lingkungan pemasyarakatan.

Kasus ini menjadi perhatian karena fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan semestinya dikelola sesuai ketentuan yang berlaku serta menjamin aspek keamanan, ketertiban, pembinaan, dan perlakuan yang sesuai terhadap seluruh warga binaan.

Hasil pemeriksaan internal nantinya akan menjadi dasar bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap jajaran maupun kondisi fasilitas yang ditemukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *