Rizkan Al Mubarok Soroti Polemik Babinsa dan Satpol PP Samarinda: Aparat Harus Jadi Contoh, Jangan Biarkan Batas Kewenangan Kabur

0
1790219430910-1

SAMARINDA — Polemik antara seorang Babinsa dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswantini, saat penertiban sebuah kafe di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, mendapat perhatian dari tokoh pers nasional independen Indonesia, Rizkan Al Mubarrok.

Rizkan menilai persoalan tersebut seharusnya tidak berhenti pada viralnya video perdebatan antara aparat di lapangan. Menurut dia, kejadian tersebut perlu dijadikan momentum untuk memperjelas batas kewenangan, memperkuat koordinasi antarlembaga, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan hukum yang profesional.

“Yang harus kita kritik bukan institusinya, tetapi perilaku dan tata kelola ketika aparat menjalankan tugas di lapangan. TNI punya tugas, Satpol PP punya tugas, Polri punya tugas. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah kewenangan itu tumpang tindih,” ujar Rizkan Al Mubarrok.

Peristiwa tersebut terjadi ketika petugas gabungan melakukan penertiban di sebuah kafe di Jalan Teuku Umar pada Selasa malam, 22 September 2026. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan satu kardus berisi minuman keras yang disebut disimpan di dalam lemari. Satpol PP menyatakan kegiatan tersebut berkaitan dengan penegakan aturan dan perizinan usaha.

Di tengah kegiatan tersebut, seorang Babinsa yang berada di lokasi terlibat perdebatan dengan Kasatpol PP Samarinda. Dalam video yang beredar, Babinsa mempertanyakan penertiban dan menyampaikan bahwa dirinya berada di lokasi untuk menjaga situasi wilayah binaannya tetap kondusif.

Rizkan mengatakan fungsi pembinaan kewilayahan harus tetap dihormati. Namun, menurut dia, fungsi tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai kewenangan untuk menghentikan atau menghalangi proses penegakan aturan yang dilakukan instansi yang memang memiliki kewenangan di bidang tersebut.

“Kalau ada warga yang mencari nafkah, tentu harus kita lindungi. Tetapi perlindungan terhadap warga juga berarti memastikan mereka menjalankan usaha secara legal. Membela masyarakat bukan berarti membiarkan masyarakat berada di luar aturan,” kata Rizkan.

Ia juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat. Menurut Rizkan, pendekatan persuasif dan edukatif merupakan bagian penting dari pembinaan masyarakat, tetapi ketika ditemukan dugaan pelanggaran, proses penegakan aturan tetap harus berjalan melalui mekanisme yang sah.

“Edukasi penting. Penertiban juga penting. Keduanya jangan dipertentangkan. Aparat harus bisa menjelaskan aturan kepada masyarakat, kemudian memberikan ruang untuk memperbaiki pelanggaran. Kalau memang ada pelanggaran yang harus ditindak, tindak sesuai prosedur. Jangan menggunakan pendekatan kekuasaan,” tegasnya.

Rizkan: Jangan Ada Kesan Aparat Saling Berhadapan

Rizkan menilai hal yang paling perlu dihindari dari peristiwa tersebut adalah munculnya persepsi bahwa aparat negara justru saling berhadapan ketika menjalankan tugas.

Menurutnya, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan Satpol PP memiliki fungsi masing-masing. Perbedaan tugas tidak seharusnya berubah menjadi konflik terbuka di hadapan masyarakat.

“Rakyat membutuhkan aparat yang kompak dalam menjalankan hukum, bukan aparat yang terlihat saling berhadapan. Kalau ada perbedaan pendapat, selesaikan melalui koordinasi dan mekanisme internal. Jangan sampai masyarakat bingung, siapa sebenarnya yang harus mereka ikuti,” ujar Rizkan.

Dandim 0901/Samarinda Kolonel Inf Arif Hermad sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Kota Samarinda. Ia menjelaskan Babinsa berada di lokasi setelah menerima informasi mengenai keributan dan datang untuk memantau situasi di wilayah binaannya.

Arif juga menegaskan bahwa Babinsa memiliki fungsi pembinaan teritorial dan pemantauan wilayah, sedangkan Satpol PP mempunyai tugas dalam penegakan Peraturan Daerah.

Menurut Rizkan, penjelasan tersebut justru harus menjadi dasar untuk memperjelas mekanisme koordinasi di lapangan.

“Kalau memang tugas dan kewenangannya berbeda, maka prosedurnya harus dibuat semakin jelas. Siapa melakukan apa, kapan harus berkoordinasi, dan siapa yang mengambil tindakan ketika ditemukan pelanggaran. Ini bukan soal siapa lebih kuat, tetapi soal siapa menjalankan kewenangannya sesuai hukum,” katanya.

Pemeriksaan Harus Transparan dan Proporsional

Rizkan juga menyoroti langkah pemeriksaan terhadap anggota TNI yang terlibat dalam insiden tersebut.

Dandim menyatakan anggota yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan internal dan proses pendalaman dilanjutkan oleh Denpom VI/1 Samarinda. Pihak Kodim menyebut proses tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran kejadian secara utuh.

Rizkan meminta proses tersebut dilakukan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.

“Jangan menghukum seseorang hanya karena video viral. Tetapi jangan pula mengabaikan persoalan hanya karena yang bersangkutan aparat. Prinsipnya sederhana: periksa faktanya, dengarkan semua pihak, lihat kewenangannya, kemudian ambil keputusan berdasarkan aturan,” ucapnya.

Ia menilai prinsip tersebut penting agar masyarakat mendapatkan pesan bahwa hukum berlaku berdasarkan perbuatan dan proses pemeriksaan, bukan berdasarkan jabatan ataupun institusi seseorang.

Pers Harus Mengawal, Bukan Menghakimi

Sebagai tokoh pers nasional independen Indonesia, Rizkan juga mengingatkan agar media tidak terjebak pada judul sensasional yang langsung memberikan label tertentu kepada anggota TNI sebelum pemeriksaan selesai.

Menurutnya, pers memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan fakta sekaligus mengawasi proses penyelesaian persoalan.

“Pers harus berani mengkritik, tetapi kritik harus berbasis fakta. Jangan karena video viral kemudian seseorang langsung diberi label macam-macam. Tugas pers adalah memastikan publik tahu apa yang terjadi, apa kewenangan masing-masing pihak, apa hasil pemeriksaannya, dan bagaimana tindak lanjutnya,” ujar Rizkan.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak langsung menarik kesimpulan hanya dari potongan video yang beredar di media sosial. Dandim sendiri meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum proses pendalaman selesai.

Bagi Rizkan, inti persoalan bukan sekadar perdebatan antara Babinsa dan Satpol PP. Ada persoalan yang lebih besar, yakni bagaimana seluruh aparatur negara dapat menunjukkan keteladanan ketika berhadapan langsung dengan masyarakat.

“Kalau aparat ingin masyarakat taat hukum, aparat juga harus menunjukkan keteladanan dalam menjalankan hukum. Kalau ingin masyarakat menghormati kewenangan, aparat juga harus menghormati kewenangan institusi lain. Negara akan kuat kalau setiap aparat bekerja dalam koridor hukum dan saling menghormati,” katanya.

Rizkan menegaskan bahwa masyarakat tidak membutuhkan pertarungan ego antaraparat. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, perlindungan, ketertiban, serta pelayanan yang adil.

“Jangan ada kesan siapa yang paling kuat. Yang paling kuat harus hukum. Jangan ada siapa yang merasa paling berkuasa. Yang harus berada di atas semuanya adalah kepentingan rakyat dan aturan hukum,” tegas Rizkan.

Ia berharap pemeriksaan internal terhadap insiden tersebut dapat menghasilkan kejelasan mengenai fakta kejadian sekaligus menjadi evaluasi bagi koordinasi antarlembaga.

“Kalau ada kesalahan, perbaiki. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai aturan. Kalau ada kesalahpahaman, selesaikan dengan kepala dingin. Tetapi jangan biarkan masyarakat kehilangan kepercayaan kepada aparat negara,” pungkas Rizkan Al Mubarrok.

Dengan demikian, polemik Samarinda tersebut dapat menjadi momentum evaluasi bersama agar penegakan Perda, pembinaan masyarakat, serta fungsi keamanan dan ketertiban berjalan dalam koridor kewenangan masing-masing. Pada akhirnya, masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa seluruh aparat negara bekerja untuk kepentingan publik dengan profesional, terukur, dan sesuai hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *