Gus Ipul Ultimatum 3 Orang: Buktikan Tudingan Aliran Dana ke Muktamar NU atau Hadapi Proses Hukum
JAKARTA — Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2021–2026 Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyiapkan langkah hukum terhadap tiga orang yang dinilai terus mengembangkan narasi dan tudingan terkait dugaan aliran dana dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).
Gus Ipul mengatakan langkah awal yang ditempuh adalah melayangkan somasi kepada tiga orang tersebut. Mereka diminta memberikan bukti atas pernyataan yang telah disampaikan kepada publik mengenai pelaksanaan Muktamar NU.
“Ada tiga orang yang akan kita somasi. Mereka akan kita minta untuk membuktikan apa yang sudah mereka ucapkan. Jawabannya kalau nanti tidak ada jawaban, kita akan teruskan ke proses hukum selanjutnya,” kata Gus Ipul dalam kunjungannya di Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026).
Menurut Gus Ipul, langkah tersebut diambil setelah pelaksanaan Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026.
Ia mengatakan pihaknya masih mencermati berbagai pernyataan di media sosial yang memperdebatkan pelaksanaan Muktamar setelah forum resmi organisasi tersebut berakhir.
Gus Ipul menegaskan somasi tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kritik maupun perbedaan pendapat. Namun, setiap tudingan yang disampaikan kepada publik, menurut dia, harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami ingin jangan sampai fitnah menjadi satu hal yang mudah dilakukan oleh siapa pun. Tentu setiap yang disampaikan harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Tudingan Aliran Dana Muktamar NU
Persoalan tersebut mencuat setelah beredar narasi mengenai dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.
ANTARA sebelumnya melaporkan adanya tudingan mengenai dugaan peredaran uang sekitar Rp480 miliar dalam pelaksanaan Muktamar NU. Salah satu pihak yang disebut terkait narasi tersebut adalah Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur.
Namun, tudingan mengenai aliran dana tersebut hingga kini tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Gus Ipul sendiri meminta pihak yang menyampaikan tudingan untuk menunjukkan bukti.
Gus Ipul menyebut narasi mengenai adanya risywah, intervensi, maupun aliran dana tanpa bukti sebagai persoalan serius karena dapat memengaruhi persepsi publik terhadap penyelenggaraan Muktamar NU.
Ia juga mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan tudingan tanpa bukti.
Ketika ditanya apakah Gus Lilur termasuk salah satu dari tiga orang yang akan menerima somasi, Gus Ipul pada 23 September 2026 belum memberikan kepastian dan mengatakan hal tersebut masih dibicarakan bersama penasihat hukum.
Diberi Kesempatan Membuktikan
Gus Ipul mengatakan tiga orang yang akan disomasi masih diberikan kesempatan untuk menjelaskan sekaligus membuktikan pernyataan mereka.
Ia menyebut proses somasi sudah berjalan dan berharap persoalan tersebut dapat memperoleh jawaban dalam waktu dekat.
“Nah, hal ini sudah disomasi sudah dalam proses. Mudah-mudahan dalam minggu ini bisa. Paling lambat minggu depan,” ujarnya.
Menurut Gus Ipul, mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya klarifikasi agar tudingan yang beredar tidak berkembang menjadi informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga meminta seluruh pihak menghormati keputusan yang telah dihasilkan dalam forum resmi Muktamar.
Sebelumnya, Gus Ipul selaku Ketua Organizing Committee Muktamar ke-35 NU menyatakan penyelenggaraan Muktamar di Pondok Pesantren Tambakberas berjalan lancar dan menegaskan tidak ada peserta susupan dalam forum tersebut.
Kritik Tetap Terbuka, Bukti Harus Jelas
Persoalan ini sekaligus menempatkan isu transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan organisasi keagamaan besar dalam perhatian publik.
Di satu sisi, kritik dan perbedaan pendapat merupakan bagian dari dinamika organisasi. Namun, di sisi lain, tudingan mengenai tindak pidana atau aliran dana hasil korupsi merupakan pernyataan serius yang membutuhkan dasar bukti yang dapat diverifikasi.
Karena itu, perkembangan berikutnya akan bergantung pada jawaban pihak-pihak yang menerima somasi serta langkah hukum yang mungkin ditempuh setelah proses tersebut.
Gus Ipul berharap persoalan tersebut menjadi pembelajaran agar perbedaan pendapat di lingkungan NU tetap disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak berkembang menjadi persoalan berkepanjangan setelah Muktamar berakhir.
Hingga tahap ini, publik perlu membedakan antara tudingan yang beredar, bantahan atau klarifikasi pihak terkait, dan fakta yang telah terbukti melalui proses hukum. Dengan demikian, pemberitaan mengenai dugaan aliran dana dalam Muktamar NU tetap dapat mengikuti prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
