1,5 Hektare Lahan Aset Pemkab Merangin di Talang Kawo Rusak Akibat PETI, Pelaku Masih Diburu

0
IMG-20260707-WA0022

MERANGIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin menemukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga merusak sekitar 1,5 hektare lahan aset milik pemerintah daerah di kawasan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko.

Lahan yang berada di belakang Pondok Pesantren Dhuafa Merangin tersebut merupakan bagian dari aset Pemkab Merangin seluas sekitar delapan hektare. Akibat aktivitas tambang ilegal, sebagian lahan yang sebelumnya ditumbuhi berbagai jenis tanaman kini berubah menjadi area galian yang mengalami kerusakan cukup parah.

Temuan tersebut terungkap setelah Bupati Merangin H. M. Syukur memerintahkan Tim Aset Pemkab Merangin melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Kamis (2/7/2026), menyusul adanya laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut.

Tim dipimpin Asisten I Setda Merangin Sukoso dengan melibatkan Kabag Hukum Alexander, Kabid Aset BPKAD Avan beserta jajaran, serta personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merangin.

“Begitu mendapat perintah Pak Bupati, kami langsung turun ke lokasi. Ternyata informasi masyarakat benar. Sebagian lahan aset Pemkab Merangin telah dirusak akibat aktivitas PETI oleh oknum yang hingga kini belum diketahui identitasnya,” ujar Sukoso.

Menurut Sukoso, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum guna mengungkap pelaku yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang ilegal tersebut.

Ia menyebut, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, aktivitas PETI di atas lahan aset pemerintah diduga telah berlangsung lebih dari dua tahun. Karena itu, pihak-pihak yang terlibat diharapkan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain menyebabkan kerusakan lingkungan, aktivitas penambangan emas tanpa izin di atas aset milik pemerintah juga dinilai berpotensi menimbulkan kerugian daerah karena menghilangkan nilai manfaat lahan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan.

Aktivitas PETI sendiri masih menjadi salah satu persoalan yang berulang di Kabupaten Merangin. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal serta menyelamatkan aset daerah dari kerusakan yang ditimbulkan.

Pemkab Merangin juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin agar dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *