11 Petani Jadi Tersangka Karhutla Jambi, Belum Ada Perusahaan Diproses: Hukum Hanya Garang ke Rakyat Kecil?
JAMBI — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai keseimbangan penegakan hukum.
Polda Jambi telah menetapkan 11 petani sebagai tersangka dalam 11 perkara karhutla. Namun, hingga saat ini belum ada perusahaan yang diproses hukum terkait karhutla di Jambi.
Kondisi tersebut langsung memantik pertanyaan: apakah penegakan hukum terhadap karhutla sudah benar-benar menyentuh semua pihak secara adil, atau justru lebih mudah menjangkau masyarakat kecil?
Wadirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Agung Basuki mengatakan para tersangka diduga membuka lahan dengan cara membakar.
Total luasan lahan yang terbakar dalam 11 perkara tersebut mencapai sekitar 17,25 hektare. Angka itu merupakan bagian kecil dari total sekitar 1.800 hektare karhutla di Jambi sejak Januari 2026.
“Jadi, mereka semua petani yang membuka lahan dengan cara membakar. Sampai saat ini belum ada perusahaan yang kami proses terkait karhutla,” kata Agung, Kamis (3/9/2026).
11 Petani Diproses, Perusahaan Belum Tersentuh
Menurut keterangan kepolisian, sebagian aktivitas pembakaran dilakukan pada malam hari dan berada di lahan milik pribadi.
Jumlah tersangka tersebut bertambah satu orang dari sebelumnya 10 tersangka.
Secara hukum, apabila terdapat bukti yang cukup bahwa seseorang dengan sengaja melakukan pembakaran yang melanggar ketentuan, proses pidana tentu merupakan bagian dari penegakan hukum.
Namun persoalan menjadi berbeda ketika masyarakat melihat adanya ketimpangan dalam skala penanganan.
Sebab karhutla bukan hanya terjadi di lahan milik masyarakat. Kawasan konsesi perusahaan juga memiliki kewajiban pengelolaan dan perlindungan sesuai ketentuan perizinan serta peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pertanyaan publik bukan semata mengenai mengapa petani diproses.
Pertanyaan yang lebih besar adalah:
Jika terdapat kebakaran di kawasan konsesi perusahaan, apakah penyebabnya juga diperiksa secara serius?
Jika memang tidak ditemukan unsur pidana atau kesalahan perusahaan, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan berdasarkan hasil penyelidikan.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum semestinya berjalan tanpa melihat besar-kecilnya pelaku.
Aktivis: Tanggung Jawab Konsesi Harus Dipertegas
Sorotan terhadap persoalan tersebut juga datang dari aktivis lingkungan.
Direktur Perkumpulan Hijau sekaligus anggota Walhi Jambi, Feri Irawan, meminta penanganan karhutla tidak berhenti pada masyarakat yang membuka lahan.
Menurut Feri, aparat juga perlu mengusut perusahaan yang kawasan konsesinya mengalami kebakaran.
“Kita harus adil melihat kebakaran ini, tanggung jawab konsesi terhadap lahan mereka yang terbakar juga perlu dipertegas,” ujar Feri.
Feri menilai perusahaan memiliki tanggung jawab dalam menjaga kawasan yang berada dalam konsesinya.
Ia juga meminta informasi mengenai perusahaan yang kawasan konsesinya mengalami karhutla dibuka secara transparan kepada masyarakat.
Jangan Sampai Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
Di sinilah kredibilitas penegakan hukum diuji.
Menetapkan 11 petani sebagai tersangka bukan berarti otomatis menunjukkan hukum telah bekerja secara tidak adil. Jika memang terdapat bukti pelanggaran, proses hukum harus tetap berjalan.
Tetapi keadilan juga membutuhkan konsistensi.
Jika masyarakat yang membakar lahan diproses, maka dugaan pelanggaran yang terjadi di kawasan konsesi juga perlu diperiksa secara objektif. Jika ditemukan unsur pidana, siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab.
Ukuran keadilan bukan terletak pada berapa banyak tersangka yang berhasil ditetapkan.
Ukuran keadilan adalah apakah hukum mampu bekerja tanpa pandang bulu.
Karhutla juga bukan sekadar perkara siapa yang menyalakan api. Di baliknya ada persoalan tata kelola lahan, pengawasan konsesi, pencegahan kebakaran, penegakan izin, kerusakan lingkungan, serta tanggung jawab para pemegang konsesi.
Maka publik Jambi wajar meminta satu hal sederhana: buka semuanya secara transparan.
Lahan siapa yang terbakar? Apa penyebabnya? Siapa yang bertanggung jawab? Apakah ada kelalaian? Apakah ada pelanggaran izin? Dan jika memang ada unsur pidana, mengapa hukum harus berhenti pada petani?
Jangan sampai hukum terlihat begitu garang ketika berhadapan dengan rakyat kecil, tetapi kehilangan keberanian ketika harus memeriksa pihak yang memiliki modal dan kekuasaan.
Hukum harus tajam kepada pelanggaran, bukan tajam kepada yang lemah.
Rakyat berhak tahu. Rakyat cerdas. Rakyat berdaulat.
