UIN Jambi Disorot, Dugaan Nepotisme dan KKN Picu Desakan Evaluasi Kepemimpinan
Jambi — Tata kelola Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi menjadi sorotan setelah muncul kritik mengenai dugaan praktik nepotisme dan konflik kepentingan dalam struktur kelembagaan kampus.
Kritik tersebut mendorong munculnya desakan agar pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap tata kelola dan kepemimpinan di lingkungan UIN Jambi.
Sorotan tersebut terutama berkaitan dengan dugaan adanya hubungan keluarga dalam sejumlah posisi struktural. Namun, tudingan mengenai praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berwenang.
Dugaan Nepotisme Menjadi Sorotan
Polemik bermula dari kritik terhadap komposisi jabatan di lingkungan kampus yang disebut-sebut melibatkan sejumlah orang yang memiliki hubungan keluarga.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi proses pengisian jabatan, mekanisme seleksi, serta kemungkinan adanya konflik kepentingan.
Dalam prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik, pengisian jabatan struktural semestinya dilakukan berdasarkan kompetensi, integritas, rekam jejak, serta mekanisme yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hubungan keluarga dengan pejabat atau pimpinan kampus tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya nepotisme. Namun, apabila terdapat dugaan bahwa hubungan tersebut memengaruhi proses pengangkatan, promosi, pemberian kewenangan, atau pengambilan keputusan, maka persoalan tersebut patut diperiksa secara objektif.
Pemerintah Pusat Diminta Turun Tangan
Munculnya kritik tersebut kemudian diikuti tuntutan agar pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap tata kelola UIN Jambi.
Evaluasi dinilai penting untuk memastikan seluruh proses administrasi, pengisian jabatan, pengelolaan sumber daya manusia, serta pengambilan keputusan di lingkungan kampus berjalan sesuai ketentuan.
Sebagai perguruan tinggi keagamaan negeri, UIN Jambi juga memiliki tanggung jawab moral untuk menunjukkan bahwa nilai-nilai integritas, keadilan, profesionalitas, dan amanah benar-benar diterapkan dalam tata kelola institusi.
Karena itu, apabila terdapat laporan atau informasi mengenai dugaan penyimpangan, pemeriksaan independen dapat menjadi jalan untuk menjawab keresahan publik.
Jika dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga penting untuk memberikan kepastian sekaligus menjaga reputasi institusi.
Kampus Islam Dituntut Menjadi Teladan Integritas
Perguruan tinggi bukan hanya tempat mencetak lulusan.
Kampus juga merupakan institusi yang memiliki tanggung jawab membentuk karakter, integritas, dan etika generasi masa depan.
Karena itu, kritik mengenai dugaan KKN di lingkungan perguruan tinggi keagamaan menjadi isu yang sensitif sekaligus penting.
Publik tentu berharap kampus Islam mampu menjadi contoh dalam menjalankan prinsip transparansi dan meritokrasi.
Jabatan akademik maupun struktural idealnya diberikan berdasarkan kapasitas dan kompetensi, bukan karena kedekatan personal, hubungan keluarga, maupun kepentingan tertentu.
Namun demikian, kritik terhadap institusi juga harus dibangun berdasarkan data dan bukti.
Jangan sampai istilah KKN digunakan untuk menghakimi seseorang tanpa proses pemeriksaan yang jelas.
Transparansi Menjadi Kunci
Di tengah munculnya tuntutan #KampusStopKKN, #KampusIslamBersih, dan #StopDinasti, persoalan utama yang harus dijawab adalah apakah proses pengisian jabatan dan pengambilan keputusan di UIN Jambi telah memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta meritokrasi.
Jika seluruh proses telah sesuai aturan, institusi memiliki ruang untuk menjelaskan dan menunjukkan bukti kepada publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka mekanisme hukum dan administratif harus dijalankan secara tegas tanpa pandang bulu.
Pemerintah pusat juga dapat memastikan evaluasi dilakukan secara objektif dan tidak berubah menjadi intervensi terhadap independensi akademik.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar mengenai siapa yang menduduki sebuah jabatan.
Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Kampus harus menjadi tempat di mana ilmu pengetahuan, integritas, dan keadilan tumbuh.
Jika ada KKN, bongkar berdasarkan bukti. Jika tidak terbukti, jelaskan secara transparan.
Sebab kampus yang kuat bukan kampus yang kebal terhadap kritik, melainkan kampus yang mampu menjawab kritik dengan data, keterbukaan, dan integritas.
