Tragedi Hotel Lendosis Palembang: Anti Puspita Sari Tewas, Pelaku Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup
Sorotan Publik — Tragedi pembunuhan terhadap Anti Puspita Sari (22) di sebuah kamar Hotel Lendosis, Palembang, berakhir dengan vonis penjara seumur hidup terhadap Febrianto alias Febri bin Miswanto. Perkara tersebut bermula dari pertemuan korban dengan pelaku yang sebelumnya saling mengenal melalui sebuah grup di media sosial.
Anti diketahui telah menikah dengan Adi Rosadi (36). Dalam peristiwa yang terjadi pada Oktober 2025 itu, korban disebut sedang mengandung anak dari pernikahannya.
Pertemuan di Hotel Berujung Kekerasan
Peristiwa bermula pada 10 Oktober 2025. Sekitar pukul 15.00 WIB, Anti disebut mengantarkan suaminya bekerja. Setelah itu, ia kemudian berkomunikasi dengan Febrianto melalui grup yang sebelumnya menjadi sarana perkenalan keduanya.
Keduanya kemudian sepakat bertemu di Hotel Lendosis, Palembang.
Febrianto lebih dahulu melakukan check-in sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan materi perkara yang disampaikan, rekaman kamera pengawas hotel kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam penyelidikan kepolisian.
Setelah berada di dalam kamar, terjadi hubungan antara korban dan pelaku. Namun, persoalan muncul setelah korban menolak ketika pelaku menginginkan hubungan kembali.
Penolakan tersebut kemudian berujung pada kekerasan.
Febrianto disebut melakukan penganiayaan terhadap Anti hingga korban meninggal dunia. Setelah itu, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membawa sejumlah barang milik korban dan meninggalkan korban di kamar hotel.
Polisi Ungkap Identitas Pelaku dari CCTV
Keesokan harinya, petugas hotel menemukan korban di dalam kamar dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk keterangan saksi dan rekaman CCTV.
Dari rekaman tersebut, polisi mendapatkan petunjuk mengenai kendaraan dan aktivitas pelaku saat menuju hotel. Informasi perjalanan dari layanan transportasi daring kemudian turut digunakan untuk membantu mengidentifikasi keberadaan tersangka.
Penyelidikan akhirnya mengarah ke wilayah Sidomulyo, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin.
Pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 21.55 WIB, polisi berhasil mengamankan Febrianto. Dalam proses penangkapan, tersangka disebut berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki tersangka.
Febrianto kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Divonis Penjara Seumur Hidup
Kematian Anti meninggalkan duka mendalam bagi suaminya, Adi Rosadi. Terlebih, korban disebut tengah mengandung anak mereka.
Keluarga korban kemudian mengikuti proses hukum hingga perkara tersebut bergulir ke pengadilan.
Berdasarkan informasi dalam materi perkara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Febrianto alias Febri. Putusan tersebut dibacakan pada 18 Juni 2026 setelah terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Anti Puspita Sari.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa pertemuan yang bermula dari komunikasi di ruang digital dapat membawa risiko serius ketika terjadi konflik dan kekerasan.
Bagi keluarga korban, hukuman terhadap pelaku diharapkan memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan atas kehilangan seorang istri sekaligus calon ibu.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya penghormatan terhadap persetujuan dalam setiap hubungan. Penolakan seseorang terhadap suatu tindakan tidak pernah dapat menjadi alasan untuk melakukan kekerasan.
Pada akhirnya, keadilan bagi korban bukan hanya tentang beratnya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku, tetapi juga tentang memastikan hak korban dan keluarganya mendapatkan perlindungan serta proses hukum yang adil.
