Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Buka Sorotan Fasilitas Khusus: Ada Hunian Bak Apartemen hingga Dugaan Pembayaran

0
Screenshot_20260924-104525

BOGOR – Temuan Ombudsman Republik Indonesia dalam inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuka sorotan serius terhadap pengelolaan fasilitas dan perlakuan terhadap warga binaan.

Dalam sidak pada Rabu (23/9/2026), Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di kawasan belakang lapas yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Fasilitas di dalamnya disebut memiliki kelengkapan menyerupai hunian atau apartemen.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menyebut terdapat lebih dari 10 kamar yang tersebar di sejumlah bagian kawasan tersebut. Beberapa ruangan dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan memasak.

Ombudsman juga menemukan sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada secara terpisah di kawasan tersebut. Namun, identitas dan status seluruh penghuni fasilitas itu belum dapat dipastikan oleh Ombudsman.

Temuan tersebut menjadi semakin serius karena tim Ombudsman mengaku sempat mengalami penolakan ketika hendak melakukan pemeriksaan.

Sidak pada September tersebut merupakan kunjungan kedua Ombudsman ke Lapas Cibinong sepanjang 2026. Pada sidak sebelumnya pada Juli, Ombudsman juga mengaku tidak diperkenankan masuk.

Dalam sidak kedua, tim kembali menghadapi hambatan meski telah membawa surat resmi dan menggunakan atribut lembaga. Tim Ombudsman kemudian dapat memasuki kawasan tertentu setelah sempat terjadi cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan. Salah seorang petugas Ombudsman disebut mengalami kaki terjepit dalam insiden tersebut.

Setelah berhasil memasuki kawasan yang sebelumnya sulit diakses, Ombudsman menemukan deretan fasilitas khusus tersebut.

Pihak lapas, menurut keterangan yang diterima Ombudsman, menyebut bangunan tersebut sebagai tempat istirahat petugas. Namun, Ombudsman mempertanyakan peruntukan sebenarnya karena fasilitas yang ditemukan dinilai tidak sesuai dengan penjelasan tersebut.

Sorotan lain muncul setelah Ombudsman menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas dan sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah kawasan lapas.

Meski demikian, Ombudsman menegaskan belum dapat memastikan siapa pemilik atau pengguna minuman tersebut. Karena itu, identitas pihak yang bertanggung jawab masih membutuhkan pendalaman dan tidak seharusnya disimpulkan secara sepihak.

Lebih jauh, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan fasilitas khusus tersebut diduga dimanfaatkan warga binaan yang memiliki kemampuan finansial lebih.

Ombudsman juga menyebut telah meminta keterangan dari salah seorang penghuni fasilitas. Menurut keterangan yang disampaikan Ombudsman, orang tersebut mengaku membayar untuk dapat menempati fasilitas tersebut. Namun, nominal pembayaran dan siapa pihak yang menerima pembayaran belum terkonfirmasi karena proses pemeriksaan terhenti setelah petugas lapas mendatangi lokasi.

Dengan demikian, dugaan adanya praktik pembayaran untuk memperoleh fasilitas khusus masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Temuan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi jual-beli sel atau adanya pihak tertentu yang secara resmi mengomersialkan fasilitas pemasyarakatan.

Ombudsman telah menyiapkan sejumlah tindakan korektif. Salah satunya meminta fasilitas khusus tersebut dibongkar dalam waktu kurang dari satu bulan. Ombudsman juga meminta evaluasi terhadap pimpinan dan jajaran Lapas Cibinong, mengembalikan warga binaan yang diduga menempati fasilitas khusus ke sel, memperketat penjagaan, serta menutup akses keluar di bagian belakang yang ditemukan saat pemeriksaan.

Temuan tersebut kemudian mendapat perhatian dari DPR. Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyatakan temuan Ombudsman perlu ditindaklanjuti dan pihaknya akan mengawal proses tersebut.

Persoalan di Lapas Cibinong kini bukan sekadar mengenai keberadaan fasilitas yang menyerupai hunian apartemen. Yang juga menjadi perhatian adalah bagaimana fasilitas tersebut dapat muncul, siapa yang menggunakan, sejak kapan dibangun, apakah terdapat pembayaran, serta apakah terdapat perlakuan berbeda terhadap warga binaan tertentu.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab melalui pemeriksaan yang transparan dan berbasis bukti.

Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran aturan atau penyalahgunaan kewenangan, proses penindakan tentu harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, pihak-pihak yang belum terbukti terlibat juga tetap harus diberi ruang untuk memberikan klarifikasi.

Temuan Ombudsman ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh lembaga pemasyarakatan agar pelayanan dan perlakuan terhadap warga binaan berjalan sesuai aturan, transparan, serta tidak membedakan seseorang berdasarkan kemampuan finansialnya.

Sebab, prinsip pemasyarakatan tidak hanya menyangkut pelaksanaan pidana, tetapi juga memastikan hak warga binaan dan standar pelayanan publik tetap dijalankan secara adil dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *