Nyamar Jadi Warga Biasa untuk Lapor Kehilangan Sepeda, Kapolres Lamongan Ungkap Pengalaman Tak Terduga di Kantor Polisi
LAMONGAN – Sebuah pengalaman yang dibagikan Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman menjadi sorotan setelah ia menceritakan pengalamannya ketika datang ke kantor polisi tanpa mengenakan seragam untuk melaporkan kehilangan sepeda.
Dalam cerita yang beredar melalui media sosial pribadinya, Arif disebut sengaja datang sebagai warga biasa. Saat itu, ia mengaku menjadi korban kehilangan sepeda ontel dan membutuhkan bantuan untuk melaporkan kejadian tersebut.
Karena tidak mengenakan seragam dan tidak menunjukkan identitas sebagai Kapolres Lamongan, ia berada dalam posisi seperti masyarakat umum yang datang untuk mendapatkan pelayanan kepolisian.
Namun, pengalaman yang kemudian diterimanya justru menjadi bahan evaluasi serius terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam cerita tersebut, Arif mengaku tidak memperoleh perlakuan sebagaimana yang diharapkan seseorang ketika datang ke kantor polisi untuk melaporkan sebuah kejadian. Ia bahkan disebut sempat dicueki oleh anggota yang sedang bertugas.
Situasi menjadi semakin menarik ketika seorang anggota polisi disebut mempertanyakan nilai barang yang dilaporkan hilang.
“Emang harganya berapa?” demikian pertanyaan yang dikutip dalam cerita tersebut.
Pertanyaan itu kemudian menjadi bagian yang disoroti karena pelayanan terhadap masyarakat semestinya tidak semata-mata ditentukan oleh besar kecilnya nilai kerugian yang dialami korban.
Bagi masyarakat yang datang ke kantor polisi, penerimaan awal, sikap petugas, kemampuan mendengarkan laporan, serta memberikan penjelasan mengenai prosedur merupakan bagian penting dari pelayanan publik.
Dalam kisah tersebut, identitas Arif akhirnya diketahui oleh anggota yang bertugas. Ia kemudian mengungkap bahwa dirinya adalah Kapolres Lamongan.
Pengalaman tersebut dapat menjadi gambaran bahwa evaluasi terhadap pelayanan kepolisian tidak hanya dapat dilakukan melalui laporan formal, tetapi juga melalui pengalaman langsung masyarakat ketika berhadapan dengan petugas di garis depan.
Kejadian semacam ini juga menjadi pengingat bahwa setiap warga yang datang ke kantor polisi memiliki hak untuk memperoleh pelayanan secara profesional, tanpa membedakan latar belakang, jabatan, maupun nilai kerugian yang dilaporkan.
Di sisi lain, pengalaman seorang pimpinan kepolisian ketika berinteraksi langsung sebagai warga biasa dapat menjadi bahan evaluasi internal mengenai bagaimana standar pelayanan benar-benar diterapkan di lapangan.
Jika sebuah laporan kehilangan dianggap sederhana karena nilai barangnya kecil, persoalan tersebut justru dapat menimbulkan persepsi bahwa pelayanan tidak diberikan secara setara.
Karena itu, profesionalitas aparat tidak hanya diukur dari kemampuan menangani perkara besar, tetapi juga dari cara menerima keluhan masyarakat dalam persoalan sehari-hari.
Kisah yang dibagikan AKBP Arif Fazlurrahman tersebut pun menjadi pengingat bahwa wajah institusi kepolisian sangat ditentukan oleh interaksi antara petugas dan masyarakat di ruang pelayanan.
Pelayanan yang ramah, responsif, dan sesuai prosedur menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kepolisian.
