Tak Mau Jadi Tumbal Seorang Diri, Briptu MD Ungkap Dugaan Aliran Dana Penipuan Seleksi Bintara Polri di Jambi
JAMBI — Briptu MD, tersangka dalam perkara dugaan penipuan seleksi Bintara Polri 2026 di Jambi, melalui kuasa hukumnya mengungkap dugaan aliran dana kepada sejumlah anggota Polri.
Pengungkapan tersebut disampaikan kuasa hukum MD, Muhammad Ferdi Prasetyo, berdasarkan keterangan yang disebut tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya.
Ferdi mengatakan, dalam BAP tersebut MD mengaku sebagian uang yang terkumpul dalam rangkaian dugaan penipuan mengalir kepada seorang perwira berinisial Kombes Pol H, yang saat itu disebut menjabat sebagai Karo SDM Polda Jambi.
Menurut Ferdi, Kombes H juga disebut pernah memerintahkan MD untuk mencari orang-orang yang berminat masuk menjadi anggota Polri.
“Untuk kuota reguler ada Rp12 miliar, dan sebagian itu mengalir ke Kombes Pol H, mantan Pejabat Utama Polda Jambi,” kata Ferdi saat diwawancarai di Polda Jambi, Senin (7/9/2026).
Ferdi menyebut total dana yang terkumpul dalam dugaan penipuan tersebut mencapai hampir Rp28 miliar. Menurutnya, perkara itu terbagi dalam dua rangkaian, yakni dugaan penipuan melalui kuota reguler dan kuota khusus.
Untuk kuota reguler, disebut terdapat 26 orang yang gagal masuk Polri dengan total kerugian sekitar Rp12 miliar. Sementara dugaan kerugian dalam rangkaian kuota khusus disebut mencapai sekitar Rp14 miliar.
Kuasa hukum MD menegaskan pihaknya tidak membenarkan tindakan yang dilakukan kliennya. Namun, ia meminta proses hukum tidak berhenti pada MD seorang diri apabila memang terdapat pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian perkara tersebut.
“Kami meyakini tidak mungkin seorang Briptu mampu meloloskan orang menjadi seorang Bintara Polri,” ujar Ferdi.
Selain Kombes H, Ferdi juga menyebut adanya dugaan aliran dana kepada seorang perwira berinisial Ipda P dan Brigadir R.
Atas dasar keterangan tersebut, pihak MD meminta Mabes Polri dan Polda Jambi mendalami seluruh aliran dana serta pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.
Ferdi bahkan mendorong penyidik menelusuri dugaan adanya aktor lain di balik perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak yang memiliki akses terhadap sistem atau proses administrasi seleksi di tingkat Mabes Polri.
“Klien kami tidak bisa seorang diri, tentu ada pemegang server di Mabes Polri yang bisa mengakses soal kelulusan Polri, klien kami ini jadi tumbal saja,” kata Ferdi.
Dalam menjalankan aksinya, MD disebut menggunakan istilah “pasien” untuk menyebut orang-orang yang ingin masuk menjadi anggota Polri. Menurut Ferdi, pencarian “pasien” tersebut dilakukan setelah MD disebut mendapat perintah dari Kombes H.
Pernyataan kuasa hukum tersebut kini membuka pertanyaan yang lebih besar dalam perkara dugaan penipuan seleksi Bintara Polri di Jambi: apakah MD merupakan pelaku yang bergerak sendiri, atau terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam rangkaian tersebut?
Pertanyaan itu tentu harus dijawab melalui penyidikan berbasis alat bukti, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut, serta penelusuran aliran dana secara menyeluruh.
Keterangan yang disampaikan kuasa hukum MD merupakan bagian dari pembelaan dan klaim berdasarkan BAP kliennya. Tuduhan terhadap pihak lain perlu dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti sebelum adanya pembuktian yang sah.
Jika dugaan aliran dana tersebut benar, pengusutannya menjadi penting bukan hanya untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak, tetapi juga untuk memastikan integritas proses penerimaan anggota Polri tetap terjaga.
Hingga proses hukum berjalan, seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
