Sudah Setor Rp12 Miliar, 26 Calon Bintara Gagal Masuk Polri: Kuasa Hukum MD Ungkap Dugaan Aliran Dana ke Pejabat Polda Jambi

0
1788942431557-1

Kasus dugaan penipuan seleksi Bintara Polri 2026 di Jambi memasuki babak baru. Bukan hanya mengenai puluhan calon anggota Polri yang disebut telah menyerahkan uang dalam jumlah besar namun gagal lolos seleksi, perkara ini kini juga memunculkan dugaan aliran dana kepada sejumlah anggota kepolisian.

Kuasa hukum tersangka Briptu MD, Muhammad Ferdi Prasetyo, mengungkap dugaan tersebut berdasarkan keterangan kliennya yang disebut tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurut Ferdi, total dana yang terkumpul dalam rangkaian dugaan penipuan tersebut mencapai hampir Rp28 miliar. Skemanya disebut terbagi menjadi dua, yakni kuota reguler dan kuota khusus yang diduga fiktif.

Untuk skema reguler, Ferdi menyebut terdapat 26 orang yang gagal masuk Polri dengan total kerugian sekitar Rp12 miliar. Sementara kerugian dalam skema kuota khusus disebut mencapai sekitar Rp14 miliar.

Rp12 Miliar dan Nama Pejabat Polda Jambi

Keterangan mengenai dugaan aliran dana menjadi bagian paling serius dalam perkembangan perkara ini.

Ferdi menyebut, berdasarkan BAP kliennya, sebagian uang dari skema reguler diduga mengalir kepada seorang perwira berinisial Kombes Pol H, yang saat itu disebut menjabat sebagai Karo SDM Polda Jambi.

“Untuk kuota reguler ada Rp12 miliar, dan sebagian itu mengalir ke Kombes Pol H, mantan Pejabat Utama Polda Jambi,” kata Ferdi saat diwawancarai di Polda Jambi, Senin (7/9/2026).

Ferdi juga menyebut adanya dugaan keterlibatan perwira lain, yakni Ipda P dan Brigadir R, dalam aliran dana tersebut. Salah satu laporan menyebut Ipda P diduga menerima sekitar Rp1,5 miliar, sementara dugaan aliran dana kepada Brigadir R juga disebut dalam keterangan kuasa hukum.

Namun, seluruh nama dan dugaan aliran dana tersebut masih memerlukan pembuktian serta pendalaman oleh penyidik. Keterangan yang disampaikan ke publik sejauh ini berasal dari pihak kuasa hukum tersangka berdasarkan BAP kliennya.

“Tidak Mungkin Seorang Briptu” Mengatur Kelulusan?

Ferdi menegaskan pihaknya tidak membenarkan dugaan penipuan yang dilakukan kliennya.

Namun, ia meminta penyidik tidak berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan. Menurutnya, seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam rangkaian perkara tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh.

“Kami meyakini tidak mungkin seorang Briptu mampu meloloskan orang menjadi seorang Bintara Polri,” kata Ferdi.

Ia juga meminta Mabes Polri dan Polda Jambi mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki akses terhadap sistem atau proses seleksi.

Ferdi bahkan menduga adanya pihak yang memiliki akses terhadap sistem di tingkat pusat.

“Klien kami tidak bisa seorang diri, tentu ada pemegang server di Mabes Polri yang bisa mengakses soal kelulusan Polri, klien kami ini jadi tumbal saja,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan dugaan dari pihak kuasa hukum dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa sistem atau server Mabes Polri benar-benar telah digunakan untuk mengatur kelulusan.

Bukan Sekadar Uang Rp28 Miliar, Publik Menunggu Pengusutan Tuntas

Perkara ini menyisakan pertanyaan besar.

Bagaimana mungkin puluhan calon anggota Polri berani menyerahkan uang hingga ratusan juta rupiah, bahkan ada yang disebut mencapai Rp1 miliar, dengan harapan dapat diterima sebagai anggota Polri?

Jika benar terdapat aliran dana kepada pihak lain, siapa penerimanya? Untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan? Apakah ada pihak lain yang mengetahui atau memfasilitasi praktik tersebut?

Dan yang paling penting, apakah perkara ini hanya berhenti pada orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau justru akan membuka jaringan yang lebih luas?

Polda Jambi sebelumnya telah melakukan proses terhadap dua oknum polisi yang disebut menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Sejumlah laporan juga menyebut penyidik telah memeriksa saksi-saksi dalam proses pengusutan.

Kini publik menunggu transparansi penanganan perkara tersebut.

Jika dugaan aliran dana kepada sejumlah anggota Polri terbukti, maka persoalannya bukan lagi sekadar dugaan penipuan terhadap calon peserta seleksi.

Ia menyentuh langsung persoalan integritas proses rekrutmen anggota Polri dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Seleksi anggota Polri seharusnya menjadi ruang yang memberikan kesempatan berdasarkan kemampuan, integritas, dan mekanisme yang sah—bukan ruang yang dapat diperdagangkan dengan uang.

Karena itu, pengusutan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.

Dan siapa pun yang ternyata tidak terlibat juga berhak mendapatkan kepastian serta perlindungan dari tuduhan yang tidak terbukti.

Kasus ini bukan hanya tentang Rp28 miliar. Ini tentang kepercayaan publik.

Rakyat berhak tahu. Rakyat cerdas. Rakyat berdaulat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *