Sorotan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Lapas Sebut Bangunan Itu Rumah Dinas Jabatan

0
1790348523884-1

BOGOR – Sorotan terhadap fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong kembali menjadi perhatian publik. Sebelumnya, beredar informasi dan dokumentasi yang memperlihatkan seorang narapidana perkara korupsi berinisial Jimmy berada di sebuah bangunan yang disebut-sebut memiliki fasilitas layaknya hunian mewah.

Namun, pihak Lapas Cibinong memberikan penjelasan berbeda mengenai bangunan yang menjadi sorotan tersebut. Pihak lapas menyatakan bangunan itu bukan kamar mewah yang diperuntukkan bagi warga binaan, melainkan rumah dinas jabatan.

Menurut pihak Lapas Cibinong, bangunan tersebut berada di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Bangunan itu disebut memiliki Surat Keputusan (SK) yang menetapkannya sebagai rumah dinas jabatan.

Penjelasan tersebut menjadi penting karena penggunaan bangunan di lingkungan lapas menjadi salah satu aspek yang perlu dilihat secara utuh, termasuk siapa yang memiliki kewenangan menggunakan bangunan tersebut, untuk kepentingan apa, serta apakah penggunaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sorotan terhadap fasilitas di Lapas Cibinong sebelumnya mencuat setelah Ombudsman menyoroti adanya fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di lingkungan pemasyarakatan. Di sisi lain, pihak lapas memberikan klarifikasi mengenai status bangunan yang dipersoalkan.

Adanya foto yang beredar di ruang publik juga memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan narapidana di sekitar bangunan tersebut. Karena itu, diperlukan penjelasan yang transparan mengenai kronologi, status bangunan, dasar penggunaannya, serta hubungan penggunaan fasilitas tersebut dengan warga binaan.

Publik tentu berhak memperoleh informasi yang jelas dan berimbang. Jika bangunan tersebut memang berstatus rumah dinas jabatan, maka dasar hukum, pengguna yang ditetapkan, serta mekanisme pemanfaatannya perlu dapat dijelaskan secara terbuka.

Sebaliknya, apabila terdapat penggunaan fasilitas yang tidak sesuai dengan peruntukan atau ketentuan pemasyarakatan, hal tersebut juga perlu ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga terdapat keterangan dan bukti yang lebih lengkap, status bangunan tersebut perlu dipisahkan dari narasi bahwa warga binaan tertentu menikmati “hunian mewah”. Klarifikasi dari pihak lapas, temuan Ombudsman, serta bukti dokumentasi perlu dilihat secara bersama agar publik mendapatkan gambaran yang utuh mengenai persoalan di Lapas Cibinong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *