Sepekan Geledah Kantor PUPR dan Pemkab Tanpa Tersangka, Aktivis Tabur Kotoran Sapi di Pintu Kejari Pamekasan
PAMEKASAN — Aksi protes terhadap penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tlagah-Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, Jawa Timur, berlangsung dengan cara tidak biasa.
Puluhan aktivis mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan pada Kamis (13/8/2026) dan menaburkan kotoran sapi di depan pintu kantor kejaksaan.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kritik terhadap proses penyidikan perkara dugaan korupsi proyek senilai sekitar Rp2,9 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025.
Para aktivis mempertanyakan proses hukum yang telah memasuki tahap penggeledahan, tetapi hingga aksi digelar belum ada tersangka yang diumumkan.
Kantor PUPR dan Pemkab Digeledah
Tim penyidik Kejari Pamekasan sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan.
Pada 4 Agustus 2026, tim penyidik yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ali Munip menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan.
Penggeledahan berlangsung sekitar 4,5 jam. Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah arsip dokumen dan satu unit komputer.
Penggeledahan kemudian berlanjut pada 5 Agustus 2026 di Bagian Administrasi Perekonomian serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik disebut mengamankan tiga boks dokumen dan satu unit komputer dari sejumlah ruangan.
Langkah penyidik tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Jalan Tlagah-Bulangan Barat dengan nilai sekitar Rp2,9 miliar.
Aktivis Soroti Pengembalian Sebagian Dokumen
Situasi kemudian menjadi perhatian aktivis antikorupsi setelah sebagian dokumen yang sebelumnya diamankan dalam penggeledahan dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Pengembalian tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan aktivis mengenai kelanjutan penyidikan.
Koordinator Jaringan Antikorupsi Jawa Timur Musfiq meminta aparat penegak hukum tetap melanjutkan proses secara transparan dan tidak membiarkan perkara berhenti tanpa kejelasan.
“Jangan sampai kemudian publik bertanya-tanya dan muncul anggapan bahwa perkara ini masuk angin,” kata Musfiq.
Kekhawatiran tersebut kemudian menjadi salah satu alasan digelarnya aksi pada 13 Agustus 2026.
Aktivis Minta Kejari Tegas
Koordinator lapangan aksi, Abdussalam, menyampaikan kritik terhadap penanganan sejumlah perkara yang menurut kelompoknya belum memberikan kepastian hukum.
“Kasus lama belum banyak tuntas, sekarang malah menggeledah dan masih tanpa tersangka,” ujar Abdussalam dalam aksi tersebut.
Aktivis juga menyinggung sejumlah perkara lain yang mereka nilai perlu mendapat perhatian, di antaranya dugaan korupsi hibah KONI Pamekasan senilai sekitar Rp1,4 miliar serta temuan kerugian negara dalam pembangunan Gedung Perpustakaan yang disebut mencapai Rp224 juta.
Aksi tabur kotoran sapi di depan pintu Kejari digunakan sebagai simbol kekecewaan sekaligus tekanan moral agar penanganan perkara dugaan korupsi dilakukan secara serius.
Kejari Tegaskan Penyidikan Berjalan
Menanggapi aksi tersebut, Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Ali Munip menyatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan mempelajari dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Ia menegaskan proses hukum masih berjalan.
Sementara terkait perkara hibah KONI yang disoroti aktivis, Kejari menyatakan perkara tersebut telah diselesaikan setelah ditemukan kerugian sekitar Rp19 juta dan dilakukan pengembalian ke kas daerah.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan Taufikurrachman menegaskan Pemerintah Kabupaten Pamekasan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Pemkab, kata dia, tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penyidikan, termasuk apabila nantinya penyidik menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Belum Ada Penetapan Tersangka
Hingga aksi tersebut berlangsung, perkara dugaan korupsi proyek Jalan Tlagah-Bulangan Barat masih dalam proses hukum dan belum terdapat penetapan tersangka sebagaimana informasi yang disampaikan dalam materi tersebut.
Karena proses penyidikan masih berlangsung, setiap pihak yang diperiksa maupun yang namanya berkaitan dengan perkara tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Penggeledahan dan penyitaan dokumen merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan belum dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.
Publik kini menunggu perkembangan penyidikan Kejari Pamekasan, termasuk apakah dari pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak nantinya ditemukan bukti yang cukup untuk menentukan adanya tindak pidana serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
