Sel Mewah Lapas Cibinong Disorot Ombudsman dan DPR, Eks Napi Ungkap Dugaan Pungli hingga Penyiksaan
BOGOR — Dugaan keberadaan fasilitas mewah bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan publik setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian eksklusif dalam inspeksi mendadak pada September 2026.
Persoalan tersebut turut mendapat perhatian Komisi XIII DPR RI yang melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada 30 September 2026. Temuan fasilitas yang berbeda dari blok hunian reguler itu memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan, standar pelayanan, dan kemungkinan adanya perlakuan berbeda terhadap warga binaan.
Ombudsman Temukan Dugaan Hunian Eksklusif
Dalam keterangan resminya pada 24 September 2026, Ombudsman RI mengungkapkan bahwa timnya menemukan sejumlah bangunan di area belakang Lapas Cibinong yang diduga digunakan sebagai tempat tinggal warga binaan.
Bangunan tersebut dilaporkan memiliki fasilitas berupa sofa, televisi, kulkas, meja makan, serta kamar tidur. Ombudsman juga menyampaikan adanya fasilitas kebugaran dan pembangunan simulator golf di kawasan tersebut.
Selain persoalan fasilitas, Ombudsman menyoroti kerentanan keamanan karena menemukan akses keluar di bagian belakang bangunan yang dinilai perlu mendapat perhatian.
Ombudsman juga menyebut menerima laporan keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan liar sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi perlunya pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan bagaimana fasilitas tersebut dapat tersedia, siapa yang menggunakannya, dan apakah terdapat pelanggaran terhadap aturan pemasyarakatan.
DPR RI Turun Langsung ke Lapas Cibinong
Perhatian terhadap persoalan tersebut berlanjut ketika pimpinan dan anggota Komisi XIII DPR RI melakukan inspeksi pada 30 September 2026.
Dalam peninjauan tersebut, rombongan melihat sejumlah bangunan yang terpisah dari blok hunian reguler. Area tersebut dilaporkan memiliki lebih dari 10 kamar dengan fasilitas yang dinilai berbeda dari hunian narapidana pada umumnya.
Kunjungan itu memperkuat urgensi evaluasi terhadap tata kelola lapas, pengawasan internal, dan penerapan standar pelayanan bagi seluruh warga binaan.
Prinsip pemasyarakatan menuntut agar hak-hak warga binaan dipenuhi sesuai ketentuan hukum. Namun, pemenuhan hak tersebut perlu dibedakan dari pemberian fasilitas eksklusif yang tidak memiliki dasar dan pertanggungjawaban yang jelas.
Eks Warga Binaan Sampaikan Sejumlah Pengakuan
Dalam materi Podcast Bikin Terang yang disebut bersumber dari kanal YouTube iNews, seorang mantan warga binaan mengungkapkan sejumlah persoalan yang diklaim terjadi di balik tembok Lapas Cibinong.
Topik yang diangkat mencakup dugaan pungutan liar, fasilitas mewah, perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu, dugaan penyiksaan, hingga dugaan penyimpanan narkoba di dalam lapas.
Pengakuan tersebut perlu diperiksa secara cermat dan tidak dapat langsung dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Untuk memastikan kebenarannya, setiap dugaan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pencocokan keterangan saksi, dokumen, bukti fisik, dan hasil penyelidikan aparat berwenang.
Khusus dugaan penyiksaan dan peredaran atau penyimpanan narkoba, pemeriksaan harus dilakukan secara serius karena menyangkut keselamatan warga binaan, hak asasi manusia, keamanan lembaga pemasyarakatan, serta kemungkinan adanya tindak pidana.
Transparansi dan Pengawasan Harus Diperkuat
Rangkaian temuan dan pengakuan tersebut menempatkan transparansi sebagai salah satu persoalan penting dalam pengelolaan Lapas Cibinong.
Pihak berwenang perlu menjelaskan dasar penggunaan bangunan khusus, mekanisme pemberian fasilitas, sumber pembiayaan, serta sistem pengawasan yang berlaku.
Apabila ditemukan penyimpangan, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan disertai pertanggungjawaban yang jelas.
Di sisi lain, pemeriksaan juga harus menghormati asas praduga tak bersalah. Tidak setiap orang yang disebut dalam suatu pengakuan otomatis terbukti melakukan pelanggaran.
Masyarakat berhak mengetahui apakah standar pelayanan dan keamanan diterapkan secara konsisten kepada seluruh warga binaan, tanpa perlakuan istimewa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa lembaga pemasyarakatan tidak boleh kehilangan fungsi utamanya sebagai tempat pembinaan yang dikelola berdasarkan hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan akuntabilitas.
Publik kini menantikan hasil pemeriksaan yang transparan untuk menjawab pertanyaan mendasar: bagaimana fasilitas eksklusif tersebut dapat muncul, apakah ada pelanggaran dalam penggunaannya, dan langkah apa yang akan diambil untuk memastikan tata kelola pemasyarakatan berjalan sesuai aturan?
Sumber: Ombudsman Republik Indonesia, iNews, dan informasi mengenai peninjauan Komisi XIII DPR RI.
Catatan redaksi: Dugaan pungutan liar, penyiksaan, perlakuan istimewa, dan penyimpanan narkoba harus tetap diperlakukan sebagai dugaan atau pengakuan yang memerlukan verifikasi. Artikel ini tidak menyatakan seluruh dugaan tersebut telah terbukti.
