Sejumlah Pengurus PCNU Kembalikan Uang ke KPK, Penyidik Telusuri Dugaan Keterkaitan dengan Kasus ATR/BPN
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyerahan sejumlah uang oleh beberapa pihak yang mengatasnamakan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU). Penyerahan dana tersebut dilaporkan berkaitan dengan penyidikan perkara di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa sejumlah pihak telah melaporkan sekaligus menyerahkan uang kepada lembaga antirasuah tersebut. Namun, status dan keterkaitan setiap dana dengan perkara yang sedang disidik masih perlu ditelusuri.
“Memang beberapa dari pihak PCNU sudah melaporkan dan juga menyerahkan uang yang diduga terkait dengan perkara ini. Dan dari penyerahan uang itu kemudian langsung dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/10/2026), sebagaimana dikutip dalam informasi yang diberikan.
KPK Telusuri Asal-Usul Dana
Budi menjelaskan bahwa penyidik akan menelusuri asal-usul uang yang diserahkan, termasuk kemungkinan hubungannya dengan perkara ATR/BPN yang tengah ditangani.
Menurut penjelasan tersebut, penyerahan uang tidak serta-merta berarti dana tersebut terbukti berasal dari tindak pidana korupsi. Penyidik perlu memeriksa sumber dana, aliran uang, pihak yang menyerahkan, serta hubungan transaksi tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
KPK juga disebut membuka kemungkinan mengembalikan dana apabila hasil pendalaman menunjukkan bahwa uang tersebut tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Langkah ini menunjukkan pentingnya penelusuran berdasarkan bukti agar penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum.
Penyerahan Dana dari PCNU Sumatera Utara
Dalam keterangan yang disampaikan, Budi mengungkapkan bahwa salah satu penyerahan uang berasal dari pihak PCNU di wilayah Sumatera Utara pada pekan sebelumnya.
Nilai dana yang dilaporkan dan kemudian disita penyidik disebut berada pada kisaran Rp240 juta hingga Rp250 juta.
Meski demikian, nominal tersebut masih perlu dipastikan melalui keterangan resmi KPK. Demikian pula mengenai identitas pihak yang menyerahkan, sumber dana, dan alasan penyerahan, yang harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.
Penyitaan uang dalam proses penyidikan merupakan langkah untuk kepentingan pembuktian. Tindakan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak yang menyerahkan uang telah melakukan tindak pidana.
Dana dari Pihak Lain Tidak Seluruhnya Disita
Selain penyerahan yang disebut berasal dari Sumatera Utara, KPK dikabarkan menerima pelaporan serupa dari perwakilan PCNU di wilayah lain.
Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan, terdapat dana yang tidak disita karena hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa uang tersebut tidak berkaitan dengan perkara ATR/BPN yang sedang diusut.
Perbedaan perlakuan terhadap dana yang diserahkan menunjukkan pentingnya pemeriksaan secara individual terhadap setiap sumber uang dan kaitannya dengan perkara.
Penyidik perlu memastikan apakah suatu dana memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana atau justru berasal dari sumber yang tidak berkaitan dengan perkara.
Publik Menanti Kejelasan Penanganan Perkara
Penelusuran aliran uang menjadi salah satu aspek penting dalam pengungkapan perkara dugaan korupsi. Keterangan mengenai sumber dana, tujuan penyerahan, pihak-pihak yang terlibat, serta hasil pemeriksaan harus disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.
Di sisi lain, pihak yang menyerahkan uang tidak boleh langsung dianggap terlibat dalam tindak pidana hanya karena dana tersebut dilaporkan atau diperiksa oleh penyidik.
Kepastian mengenai status uang dan pihak-pihak terkait harus didasarkan pada bukti serta hasil penyidikan.
Masyarakat kini menantikan penjelasan lebih lanjut dari KPK mengenai perkembangan perkara ATR/BPN, termasuk hasil penelusuran dana yang diserahkan oleh sejumlah pihak.
Catatan redaksi: Identitas pihak yang menyerahkan uang, nominal dana, status penyitaan, dan keterangan resmi KPK perlu diverifikasi sebelum artikel diterbitkan. Pengembalian atau penyerahan uang tidak otomatis membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana korupsi.
