Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember, Rakyat Menjawab: Kami Bukan Benci Pemerintah, Kami Menuntut Keadilan
JAKARTA — Pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengenai kepastian pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 kembali memantik perhatian publik.
Dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI, Senin (7/9/2026), Sahroni memastikan RUU Perampasan Aset akan diketok pada 15 Desember 2026. Ia juga menyampaikan bahwa pengesahan RUU tersebut belum tentu membuat semua pihak yang tidak menyukai pemerintah merasa puas.
Pernyataan itu kemudian menjadi bahan perdebatan di ruang publik, terutama karena sebagian masyarakat selama ini menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara.
Target 15 Desember Sudah Menjadi Komitmen DPR
Target 15 Desember 2026 bukan semata-mata muncul dari pernyataan Sahroni.
Pimpinan DPR sebelumnya telah menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat diselesaikan dan diputus dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut juga disampaikan dalam audiensi pimpinan DPR bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu pada 27 Agustus 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bahkan menyatakan bahwa Desember 2026 bukan lagi sekadar target, melainkan batas waktu yang telah diperhitungkan dalam tahapan pembahasan.
Namun, proses legislasi tetap harus berjalan melalui pembahasan substansi, harmonisasi, penyerapan aspirasi masyarakat, hingga pengambilan keputusan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.
Karena itu, publik tentu memiliki alasan untuk mengawasi bukan hanya kapan RUU tersebut disahkan, tetapi juga seperti apa isi akhirnya.
Rakyat: Kritik Bukan Berarti Membenci Pemerintah
Di tengah perdebatan tersebut, muncul suara publik yang menolak anggapan bahwa kritik terhadap pemerintah otomatis berarti kebencian terhadap pemerintah.
Bagi sebagian masyarakat, persoalannya justru terletak pada efektivitas hukum dalam memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
Pesan yang berkembang di tengah masyarakat sederhana: rakyat tidak sedang meminta kekacauan, melainkan meminta kepastian bahwa pemberantasan korupsi benar-benar menghasilkan keadilan.
“Kami bukan tidak suka pada pemerintah. Yang kami tidak sukai adalah aturan yang lemah terhadap koruptor.”
Narasi tersebut menggambarkan keresahan sebagian masyarakat yang menginginkan negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar dan memulihkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Namun, tuntutan publik mengenai perampasan seluruh aset koruptor dan hukuman mati harus ditempatkan sebagai aspirasi atau tuntutan masyarakat, bukan sebagai ketentuan yang sudah dipastikan masuk dalam RUU.
Hal ini penting agar perdebatan mengenai pemberantasan korupsi tetap berada dalam koridor hukum dan tidak berubah menjadi penghakiman sebelum proses legislasi selesai.
Jangan Hanya Mengejar Pengesahan, Publik Juga Akan Menguji Isinya
RUU Perampasan Aset memang memiliki arti strategis dalam pemberantasan korupsi. Komisi III menyebut regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pemberantasan tindak pidana sekaligus memulihkan aset negara. Pada saat yang sama, DPR juga menekankan pentingnya pembatasan kewenangan, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta pencegahan penyalahgunaan kekuasaan.
Di titik inilah ekspektasi publik menjadi sangat tinggi.
Jika RUU tersebut benar-benar disahkan pada 15 Desember, pertanyaan masyarakat tidak akan berhenti pada seremoni pengesahan.
Publik akan bertanya: Apakah aturan tersebut benar-benar mampu mengejar aset hasil korupsi? Apakah proses perampasan aset memiliki mekanisme hukum yang kuat dan adil? Apakah aset yang telah dirampas benar-benar kembali kepada negara dan akhirnya dirasakan manfaatnya oleh rakyat?
Sebab ukuran keberhasilan sebuah undang-undang bukan hanya tanggal ketika palu paripurna diketukkan.
Ukuran sesungguhnya adalah ketika hukum mampu bekerja secara adil, konsisten, transparan, dan tidak tebang pilih.
Rakyat Berhak Mengawasi
Pernyataan Sahroni bahwa pengesahan RUU belum tentu membuat semua pihak puas juga perlu dilihat dalam perspektif demokrasi.
Dalam negara demokrasi, masyarakat memang memiliki hak untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah maupun lembaga legislatif selama dilakukan secara damai dan sesuai hukum.
Sebaliknya, pemerintah dan wakil rakyat juga memiliki tanggung jawab untuk mendengar kritik tersebut tanpa buru-buru menganggapnya sebagai bentuk kebencian terhadap negara.
Rakyat mengkritik bukan berarti rakyat membenci Indonesia.
Justru karena peduli terhadap masa depan negeri, masyarakat berhak mempertanyakan apakah pemberantasan korupsi benar-benar dilakukan dengan serius.
Dan jika RUU Perampasan Aset akhirnya disahkan, publik akan menjadi salah satu pihak yang paling berkepentingan untuk mengawasi implementasinya.
Karena pada akhirnya, rakyat tidak hanya membutuhkan janji bahwa koruptor akan dikejar.
Rakyat membutuhkan bukti bahwa hukum benar-benar mampu mengejar uang rakyat yang dirampas, mengembalikannya kepada negara, dan memastikan tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum.
Rakyat Berhak Tahu. Rakyat Berhak Mengawasi. Dan dalam negara demokrasi, suara rakyat tidak boleh dipandang sebagai ancaman—melainkan sebagai pengingat bahwa kekuasaan pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
