RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi UU, Pemerintah Dorong Pemerataan dan Kemakmuran Rakyat

0
1790223364252-1

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disetujui oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Pengesahan regulasi ini menjadi salah satu tahapan penting dalam pengaturan reforma agraria di Indonesia, khususnya terkait penataan aset, penataan akses, penyelesaian konflik agraria, serta upaya mewujudkan pemerataan sosial dan ekonomi masyarakat.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut pembahasan RUU tersebut telah melalui sejumlah tahapan. Prosesnya antara lain meliputi rapat kerja bersama kementerian dan lembaga terkait, pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja, serta Tim Perumus dan Sinkronisasi.

Pembahasan kemudian dilanjutkan pada tingkat I hingga akhirnya RUU disepakati untuk dibawa ke Rapat Paripurna sebagai tahap akhir persetujuan.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, setelah RUU tersebut disahkan menjadi UU, akan ada pengaturan lebih lanjut mengenai kelembagaan reforma agraria, termasuk rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA).

Menurut Nusron, lembaga tersebut nantinya dirancang untuk menjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga membantu penyelesaian konflik agraria secara nasional di bawah kepemimpinan Presiden.

Kementerian ATR/BPN juga tengah menyiapkan simulasi pembagian tugas antara kementerian dan lembaga baru tersebut. Tidak seluruh persoalan konflik agraria otomatis akan dialihkan kepada lembaga baru.

Nusron menjelaskan, konflik atau persoalan yang berkaitan dengan administrasi pertanahan antara individu dengan individu kemungkinan tetap ditangani Kementerian ATR/BPN. Sementara persoalan komunal, termasuk konflik antara masyarakat dengan korporasi, BUMN, maupun BMN, dapat menjadi bagian dari penanganan lembaga reforma agraria.

Kementerian ATR/BPN selama ini menempatkan reforma agraria sebagai instrumen untuk mendorong perubahan dan pemerataan sosial ekonomi melalui penataan aset dan penataan akses.

Dengan disetujuinya RUU Pengaturan Reforma Agraria, pemerintah dan DPR memasuki tahapan baru dalam membangun kerangka hukum reforma agraria yang diharapkan mampu memberikan kepastian pengaturan sekaligus memperkuat mekanisme penyelesaian persoalan pertanahan dan konflik agraria.

Implementasi aturan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk dilihat publik, terutama terkait bagaimana penataan aset, akses masyarakat terhadap tanah, penyelesaian konflik, serta pembagian kewenangan antarinstansi akan dijalankan setelah regulasi berlaku.

Sumber: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *