Rocky Gerung Soroti Polemik Pemblokiran Rekening: “Bobrok!”, PPATK Catat Transaksi Judi Online Rp86,82 Triliun

0
1787678242891

JAKARTA — Pengamat politik Rocky Gerung kembali menyoroti polemik pemblokiran rekening yang menjadi perhatian publik. Melalui unggahannya, Rocky mempertanyakan konsistensi penerapan aturan, terutama terkait penghentian rekening dan penanganan rekening yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Dalam kritiknya, Rocky mempertanyakan bagaimana aturan pemblokiran rekening diterapkan ketika terdapat rekening tertentu yang dapat dihentikan, sementara aliran dana yang berkaitan dengan kejahatan seperti korupsi dan judi online masih menjadi persoalan yang terus ditangani.

Kritik tersebut kemudian ditutup Rocky dengan satu kata yang menjadi penekanan dalam unggahannya: “Bobrok!”

Pernyataan Rocky tersebut merupakan pandangan dan kritik terhadap kebijakan serta penerapan aturan, bukan kesimpulan hukum bahwa seluruh rekening yang menjadi sorotan berkaitan dengan tindak pidana.

PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online

Di sisi lain, upaya penelusuran dan penghentian aliran dana yang berkaitan dengan judi online terus dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Data PPATK yang dikutip dalam informasi tersebut mencatat perputaran dana judi online mencapai Rp86,82 triliun pada Semester I 2026.

Dalam penanganan transaksi yang berkaitan dengan aktivitas taruhan Piala Dunia 2026, PPATK juga disebut telah menghentikan sementara transaksi pada 2.815 rekening, dengan total saldo sekitar Rp325,43 miliar.

Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan aliran dana judi online masih menjadi perhatian serius dalam sistem pengawasan transaksi keuangan di Indonesia.

Publik Pertanyakan Konsistensi Penerapan Aturan

Polemik pemblokiran rekening pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan apakah sebuah rekening dapat dihentikan atau tidak. Persoalan yang lebih luas adalah bagaimana mekanisme tersebut diterapkan secara transparan, konsisten, proporsional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Kritik Rocky Gerung pun mendorong kembali perdebatan mengenai prinsip keadilan dalam penerapan kebijakan pemblokiran rekening.

Di satu sisi, pemblokiran atau penghentian sementara transaksi dapat menjadi instrumen penting untuk mencegah aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Di sisi lain, penerapannya perlu memiliki dasar hukum dan mekanisme pengawasan yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.

Karena itu, transparansi mengenai dasar tindakan, prosedur, serta mekanisme keberatan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan pengawasan transaksi keuangan.

Perdebatan mengenai pemblokiran rekening pun masih terbuka. Pertanyaan yang kini muncul di tengah masyarakat adalah apakah penerapan aturan tersebut sudah dilakukan secara adil dan konsisten terhadap seluruh pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *