Rizkan Al Mubarrok: Pers Pilar Ke-4 Demokrasi Harus Menjadi Penjaga Kebenaran, Pengawas Kekuasaan, dan Pembela Kepentingan Rakyat

0
file_0000000000ac821186a57a2948a8d965

SOROTAN PUBLIK — Demokrasi tidak akan pernah benar-benar sehat hanya karena pemilu berlangsung secara berkala. Demokrasi membutuhkan sesuatu yang jauh lebih mendasar: masyarakat yang memperoleh informasi yang benar, kekuasaan yang dapat diawasi, hukum yang ditegakkan, serta ruang publik yang memungkinkan perbedaan pendapat berlangsung secara rasional dan bermartabat.

Di titik inilah pers memiliki posisi yang sangat strategis.

Ketua AWNI Sumatera Raya, Rizkan Al Mubarrok, berpandangan bahwa pers tidak boleh direduksi hanya sebagai industri pemberitaan atau mesin produksi informasi. Pers, menurutnya, merupakan salah satu kekuatan utama yang menjaga agar hubungan antara rakyat dan kekuasaan tetap berada dalam koridor demokrasi.

“Pers bukan sekadar menyampaikan berita. Pers harus menjadi penyambung lidah rakyat, mengungkap fakta, memperjuangkan keadilan, dan ikut mencerdaskan bangsa,” ujar Rizkan.

Pandangan tersebut memiliki landasan kuat dalam kerangka kehidupan pers Indonesia. Dewan Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pers juga memiliki peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

Karena itu, menyebut pers sebagai pilar keempat demokrasi bukan sekadar metafora. Pers memiliki fungsi strategis sebagai ruang publik sekaligus mekanisme kontrol terhadap kekuasaan.

Pers Bukan Musuh Kekuasaan, Tetapi Juga Bukan Alat Kekuasaan

Rizkan menilai terdapat satu kesalahan cara pandang yang harus diluruskan dalam melihat hubungan pers dengan pemerintah.

Menurutnya, pers yang kritis tidak otomatis berarti pers yang anti-pemerintah. Sebaliknya, pers yang memuji pemerintah tanpa melakukan pemeriksaan fakta juga tidak otomatis berarti pers yang mendukung kepentingan negara.

Ukuran pers yang sehat bukan terletak pada apakah pemberitaannya menyenangkan atau tidak menyenangkan penguasa.

Ukuran utamanya adalah kebenaran fakta, kepentingan publik, independensi, etika, dan tanggung jawab terhadap masyarakat.

“Pers harus berani mengkritik ketika ada persoalan. Tetapi kritik harus berdasarkan fakta, bukan fitnah, bukan provokasi, dan bukan kepentingan untuk menciptakan kekacauan,” kata Rizkan.

Dalam perspektif tersebut, pers seharusnya tidak menempatkan dirinya sebagai lawan negara. Pers justru dapat menjadi mitra kritis negara dengan tetap mempertahankan independensi.

Pemerintah membutuhkan kritik agar mengetahui persoalan di lapangan. Masyarakat membutuhkan pers agar mengetahui apa yang dilakukan pemerintah. Sementara negara membutuhkan masyarakat yang memperoleh informasi yang benar agar legitimasi demokratis tidak dibangun di atas manipulasi informasi.

Hubungan tersebut menciptakan sebuah keseimbangan: kekuasaan bekerja, pers mengawasi, masyarakat mengetahui, dan hukum menjadi batas bersama.

Kemerdekaan Pers Harus Berjalan Bersama Tanggung Jawab

Rizkan menekankan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak fundamental, tetapi kemerdekaan tersebut tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab jurnalistik.

Dewan Pers juga menempatkan independensi, akurasi, keseimbangan, etika, serta profesionalisme sebagai elemen penting dalam kehidupan pers. Dalam Kode Etik Jurnalistik, wartawan dituntut bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk.

Karena itu, semakin besar kebebasan yang dimiliki pers, semakin besar pula tanggung jawab untuk menggunakan kebebasan tersebut secara benar.

Pers yang merdeka tetapi tidak akurat dapat menyesatkan publik.

Pers yang berani tetapi tidak berimbang dapat berubah menjadi alat propaganda.

Pers yang memiliki akses informasi tetapi kehilangan independensi dapat berubah menjadi instrumen kepentingan.

Sebaliknya, pers yang bebas, profesional, independen, akurat, dan berintegritas dapat menjadi salah satu benteng terpenting demokrasi.

“Rakyat berhak tahu, rakyat harus cerdas, dan rakyat harus berdaulat. Karena itu, informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Rizkan.

Pers dan Kedaulatan Rakyat

Bagi Rizkan, inti demokrasi sesungguhnya bukan sekadar pergantian kekuasaan, melainkan bagaimana kekuasaan digunakan untuk memenuhi kepentingan masyarakat.

Rakyat memberikan mandat kepada negara melalui mekanisme konstitusional. Karena itu, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana kebijakan dibuat, bagaimana anggaran digunakan, bagaimana kekayaan negara dikelola, dan bagaimana hukum ditegakkan.

Di sinilah pers memperoleh fungsi strategisnya.

Pers membantu mengubah informasi menjadi pengetahuan publik. Pengetahuan publik kemudian memungkinkan masyarakat mengambil sikap secara lebih rasional. Dari sinilah kualitas partisipasi demokrasi dapat dibangun.

Dengan kata lain, tanpa informasi yang berkualitas, kedaulatan rakyat berisiko hanya menjadi konsep formal.

“Rakyat berhak tahu” bukan sekadar slogan. Hak untuk mengetahui adalah bagian dari fondasi masyarakat demokratis.

Karena itu, pers harus terus memastikan bahwa informasi publik tidak hanya cepat, tetapi juga benar.

Negara Berasal dari Rakyat dan Harus Kembali untuk Rakyat

Rizkan kemudian menghubungkan fungsi pers dengan cita-cita pembangunan nasional.

Menurutnya, kekuasaan negara pada akhirnya harus diarahkan kepada kepentingan masyarakat. Kekayaan alam, kebijakan ekonomi, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga penggunaan anggaran negara harus memiliki orientasi pada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat.

“Negara yang kuat bukan negara yang jauh dari rakyat. Negara yang kuat adalah negara yang mampu melindungi rakyatnya, menegakkan hukum secara adil, mengelola kekayaan nasional secara bertanggung jawab, dan memastikan pembangunan memberikan manfaat kepada masyarakat,” ujarnya.

Prinsip tersebut, menurut Rizkan, tidak boleh dipahami sebagai pertentangan antara negara dan rakyat.

Justru sebaliknya.

Negara yang kuat membutuhkan rakyat yang sejahtera. Rakyat yang sejahtera membutuhkan negara yang kuat, adil, tertib, dan berdaulat.

Karena itu, kepentingan rakyat dan kepentingan negara harus ditempatkan dalam satu garis perjuangan: membangun Indonesia yang kuat sekaligus memastikan kekuatan tersebut digunakan untuk kepentingan seluruh masyarakat.

“Mimpi kita sama, yaitu kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia harus benar-benar terwujud. Indonesia memiliki kekayaan alam yang berlimpah dan potensi bangsa yang luar biasa. Semua itu harus dikelola untuk kepentingan negara dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Rizkan.

Tantangan Terbesar Pers Bukan Hanya Kekuasaan, tetapi Juga Disinformasi

Di era digital, tantangan pers telah berubah.

Jika pada masa lalu persoalan utama pers banyak berkaitan dengan keterbatasan akses informasi, tekanan kekuasaan, dan keterbatasan teknologi distribusi, maka hari ini masyarakat justru menghadapi banjir informasi.

Setiap orang dapat menjadi penyebar informasi. Setiap peristiwa dapat dipotong menjadi potongan video. Setiap opini dapat terlihat seperti fakta. Dan informasi yang belum terverifikasi dapat menyebar jauh lebih cepat daripada klarifikasi.

Dewan Pers pada 2026 juga menyoroti pentingnya jurnalisme berkualitas di tengah polusi dan manipulasi informasi yang berpotensi memicu polarisasi dan konflik sosial.

Dalam situasi seperti itu, nilai sebuah media tidak lagi hanya ditentukan oleh seberapa cepat ia menerbitkan berita.

Nilainya ditentukan oleh seberapa dapat dipercaya berita tersebut.

Media yang hanya mengejar kecepatan dapat kehilangan akurasi. Media yang hanya mengejar klik dapat kehilangan konteks. Media yang hanya mengejar popularitas dapat kehilangan integritas.

Karena itu, menurut Rizkan, pers masa depan harus kembali kepada prinsip paling fundamental jurnalistik: verifikasi, keberimbangan, independensi, keberanian, dan tanggung jawab.

Pers Harus Menjaga Kewarasan Publik

Rizkan juga menilai pers memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas nalar publik.

Masyarakat tidak membutuhkan media yang terus-menerus memperbesar kemarahan. Masyarakat membutuhkan media yang mampu menjelaskan persoalan secara utuh.

Kritik tetap diperlukan. Investigasi tetap diperlukan. Pengungkapan dugaan pelanggaran tetap diperlukan.

Namun semuanya harus dilakukan dengan metode jurnalistik yang benar.

Pers harus berani mengungkap fakta, tetapi juga harus bersedia mengoreksi kesalahan.

Pers harus kritis terhadap pemerintah, tetapi juga kritis terhadap oposisi.

Pers harus mengawasi pejabat, tetapi juga harus mengawasi dirinya sendiri.

Sebab ketika pers kehilangan kemampuan untuk mengoreksi dirinya sendiri, fungsi kontrol sosial dapat berubah menjadi kekuasaan baru yang juga tidak terkendali.

Dalam konteks ini, independensi bukan berarti tidak memiliki keberpihakan moral.

Pers boleh berpihak kepada kebenaran, keadilan, kepentingan publik, kemanusiaan, dan konstitusi, tetapi tidak boleh menjadikan ruang jurnalistik sebagai kendaraan kepentingan tersembunyi.

Dari Pers yang Cepat Menuju Pers yang Dipercaya

Rizkan berpandangan bahwa masa depan pers Indonesia tidak cukup dibangun dengan teknologi.

Artificial intelligence, media sosial, mesin pencari, video pendek, dan berbagai teknologi distribusi informasi akan terus berkembang. Namun teknologi tidak dapat menggantikan satu hal yang menjadi modal utama pers: kepercayaan publik.

Kepercayaan tidak dapat dibeli dengan jumlah pengikut.

Kepercayaan tidak dapat dibangun hanya dengan judul sensasional.

Kepercayaan lahir dari konsistensi media dalam mencari kebenaran, melakukan verifikasi, memberikan ruang kepada pihak terkait, mengakui kesalahan, dan mempertahankan independensi.

Karena itu, menurut Rizkan, pers masa depan harus menjadi institusi yang tidak hanya cepat memberitakan, tetapi juga mampu membantu masyarakat memahami realitas.

“Perjuangan rakyat adalah perjuangan untuk kehidupan yang lebih baik. Bukan untuk kekacauan. Kita harus membangun Indonesia dengan persatuan, kejujuran, keberanian, keadilan, dan akal sehat,” ujarnya.

Pilar Keempat Harus Tetap Berdiri

Dalam demokrasi, kekuasaan tidak boleh berjalan tanpa pengawasan.

Namun pengawasan juga tidak boleh berubah menjadi kekacauan.

Di antara dua ekstrem tersebut, pers memiliki posisi yang sangat penting.

Pers harus cukup bebas untuk mengkritik kekuasaan.

Pers harus cukup independen untuk menolak tekanan.

Pers harus cukup profesional untuk memverifikasi informasi.

Pers harus cukup berani untuk mengungkap fakta.

Dan pers harus cukup bertanggung jawab untuk memahami bahwa setiap berita dapat memengaruhi kehidupan manusia.

Dewan Pers sendiri pada 2026 kembali menegaskan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi dan negara memiliki kewajiban menciptakan kondisi yang memungkinkan pers tumbuh sehat, menghasilkan jurnalisme berkualitas, serta menjalankan fungsi sesuai amanat Undang-Undang Pers.

Karena itu, bagi Rizkan, perjuangan pers bukan perjuangan untuk menjatuhkan siapa pun.

Perjuangan pers adalah memastikan tidak ada kekuasaan yang terlalu kuat untuk diawasi dan tidak ada rakyat yang terlalu kecil untuk didengar.

“Rakyat berhak tahu, rakyat harus cerdas, dan rakyat harus berdaulat,” tegasnya.

Pada akhirnya, pers yang ideal bukanlah pers yang selalu memuji dan bukan pula pers yang selalu menyerang.

Pers yang ideal adalah pers yang berani mengatakan benar ketika memang benar, berani mengatakan salah ketika memang salah, dan berani mengatakan belum tahu ketika fakta memang belum cukup.

Itulah bentuk keberanian jurnalistik yang sesungguhnya.

Bagi Rizkan, cita-cita tersebut bermuara pada satu tujuan: Indonesia yang adil, makmur, sejahtera, berdaulat, dan memiliki kehidupan demokrasi yang sehat.

“Negara dari rakyat, oleh rakyat, dan harus kembali untuk kepentingan rakyat. Kebenaran harus disampaikan, keadilan harus diperjuangkan, dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia harus menjadi tujuan bersama. Salam Perjuangan Rakyat,” pungkas Rizkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *