Rizkan Al Mubarrok, Ketua AWNI Sumatera Raya: Menghancurkan Fasilitas Publik Berarti Merugikan Rakyat, tetapi Mengabaikan Aspirasi Rakyat Juga Mengancam Demokrasi

0
file_00000000d0888211987c87e89a9b9f24

JAMBI — Peristiwa kerusakan pagar dan fasilitas di Kantor Gubernur Jambi dalam aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2026 tidak boleh berhenti sebagai persoalan benda yang rusak, siapa yang merusak, atau siapa yang harus ditangkap. Peristiwa tersebut harus menjadi momentum untuk menguji kedewasaan demokrasi, tanggung jawab pemerintah, profesionalitas aparat penegak hukum, dan kesadaran masyarakat mengenai makna sesungguhnya dari perjuangan rakyat.

Demikian analisis Rizkan Al Mubarrok, Ketua Dewan Perwakilan Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Sumatera Raya sekaligus Ketua AWNI Provinsi Jambi.

Menurut Rizkan, terdapat satu prinsip mendasar yang harus dipahami seluruh pihak: fasilitas publik merupakan aset bersama yang harus dilindungi, sedangkan aspirasi masyarakat merupakan hak demokratis yang harus didengar. Keduanya tidak boleh dipertentangkan.

Pemberitaan pada 8 Oktober 2026 menyebutkan bahwa aksi di depan Kantor Gubernur Jambi berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dampak kabut asap. Aksi tersebut memanas dan berujung pada kerusakan pagar. Di tengah peristiwa itu, muncul pula desakan agar pemerintah menjelaskan langkah penanganan karhutla dan agar aparat mengusut dugaan perusakan fasilitas.

Peristiwa ini harus dibaca secara utuh. Kerusakan fasilitas perlu diselidiki, tetapi persoalan yang mendorong masyarakat turun ke jalan juga tidak boleh diabaikan.

1. Fasilitas Publik Bukan Milik Pejabat, Melainkan Aset untuk Kepentingan Masyarakat

Dalam perspektif tata kelola negara, fasilitas pemerintah memiliki fungsi pelayanan publik. Pagar kantor pemerintahan, gedung pelayanan, jalan, sekolah, rumah sakit, jembatan, dan sarana umum lainnya dibangun atau dikelola untuk mendukung kepentingan masyarakat.

Karena itu, fasilitas publik tidak boleh diperlakukan seolah-olah menjadi milik pribadi pejabat. Sebaliknya, fasilitas tersebut juga tidak boleh dirusak hanya karena masyarakat kecewa terhadap pejabat yang berkantor di dalamnya.

Inilah prinsip yang perlu ditegakkan tanpa standar ganda.

Ketika fasilitas publik dirusak, kerugiannya tidak berhenti pada biaya perbaikan. Ada potensi pengalihan anggaran pemeliharaan, terganggunya pelayanan, serta hilangnya manfaat yang semestinya diterima masyarakat.

Uang yang digunakan untuk memperbaiki kerusakan merupakan sumber daya publik yang seharusnya dimanfaatkan secara bertanggung jawab.

Namun, perlu ditegaskan bahwa besarnya kerugian dalam suatu peristiwa harus dihitung berdasarkan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Tidak tepat membangun kesimpulan mengenai nilai kerugian tanpa data yang terverifikasi.

Dari sudut pandang kepentingan rakyat, pertanyaan mendasarnya sederhana: mengapa masyarakat harus menanggung akibat kerusakan atas fasilitas yang dibangun untuk melayani mereka?

Rakyat berhak menyampaikan kemarahan, tetapi kemarahan tidak boleh menghilangkan tanggung jawab terhadap kepentingan rakyat lainnya.

Perjuangan yang mengatasnamakan rakyat harus diuji melalui cara yang digunakan dan manfaat yang dihasilkan, bukan semata-mata melalui kerasnya teriakan atau besarnya kerumunan.

2. Mengkritik Pemerintah Adalah Hak, Merusak Fasilitas Bukan Pembenaran Otomatis

Demokrasi memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat, mengkritik kebijakan, mengajukan tuntutan, serta meminta pertanggungjawaban pejabat publik.

Hak tersebut merupakan bagian penting dari kehidupan bernegara.

Namun, kebebasan menyampaikan pendapat bukan berarti setiap tindakan yang dilakukan selama demonstrasi otomatis dibenarkan secara hukum.

Sebaliknya, terjadinya kerusakan fasilitas juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menggeneralisasi seluruh peserta demonstrasi sebagai pelaku pelanggaran.

Dua hal ini harus dipisahkan secara tegas.

Pertama, hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi wajib dihormati sesuai hukum.

Kedua, dugaan perusakan harus diperiksa berdasarkan bukti, kronologi, dan peran masing-masing orang.

Ketiga, penanganan perkara harus dilakukan secara profesional tanpa mengorbankan hak pihak yang diperiksa.

Keempat, substansi tuntutan masyarakat tetap perlu dijawab oleh instansi yang berwenang.

Pendekatan tersebut jauh lebih sehat daripada membiarkan perdebatan terjebak dalam dua kubu ekstrem: menganggap seluruh tindakan demonstran benar atas nama perjuangan atau menganggap seluruh aspirasi kehilangan legitimasi hanya karena terjadi kerusakan.

Demokrasi tidak membutuhkan pembenaran terhadap perusakan. Demokrasi juga tidak boleh kehilangan keberanian untuk mendengarkan kritik.

3. Kesalahan Individu Tidak Menghapus Aspirasi Kolektif

Salah satu persoalan penting dalam membaca demonstrasi adalah kecenderungan mencampuradukkan tindakan individu dengan keseluruhan tuntutan massa.

Jika seseorang terbukti melakukan perusakan, tanggung jawab hukumnya harus dinilai berdasarkan perbuatannya sendiri dan bukti yang sah.

Namun, tindakan seseorang tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh peserta demonstrasi memiliki niat yang sama.

Demikian pula, jika terdapat kelompok yang menyampaikan tuntutan terhadap pemerintah, tuntutan itu tidak otomatis kehilangan makna hanya karena terjadi insiden yang melibatkan sebagian peserta.

Dalam konteks Jambi, pemberitaan mengenai aksi 8 Oktober 2026 menyebutkan tuntutan yang berkaitan dengan penanganan karhutla, kabut asap, transparansi penggunaan anggaran, dan pertanggungjawaban pemerintah. Tuntutan tersebut perlu diperiksa berdasarkan substansi serta data pendukungnya, terpisah dari proses penyelidikan atas kerusakan fasilitas.

Inilah prinsip yang penting bagi aparat, pemerintah, mahasiswa, dan masyarakat.

Hukum harus menilai perbuatan berdasarkan bukti, sedangkan pemerintah harus menilai aspirasi berdasarkan substansi.

Keduanya tidak boleh saling menggantikan.

Penegakan hukum bukan pengganti evaluasi kebijakan. Sebaliknya, evaluasi kebijakan bukan alasan untuk mengabaikan dugaan tindak pidana.

4. Tanggung Jawab Pemerintah Tidak Berakhir dengan Mengamankan Gedung

Gedung pemerintahan memang harus dijaga. Aparat memiliki tanggung jawab menjaga keamanan, melindungi orang dan fasilitas, serta mengendalikan situasi demonstrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, keberhasilan pengamanan tidak semestinya hanya diukur dari apakah massa akhirnya meninggalkan lokasi atau apakah pagar berhasil diamankan.

Dalam tata kelola demokratis, ada ukuran lain yang juga penting: apakah aspirasi telah diterima, apakah komunikasi telah dilakukan, apakah tuntutan memperoleh jawaban, dan apakah persoalan yang mendasari demonstrasi mendapatkan tindak lanjut.

Perlu dibedakan bahwa tidak setiap tuntutan demonstran harus diterima pemerintah. Tidak semua permintaan dapat dipenuhi seketika. Akan tetapi, pemerintah seharusnya dapat menjelaskan apa yang bisa dilakukan, apa yang belum dapat dilakukan, dan apa dasar pertimbangannya.

Komunikasi semacam ini bukan tanda kelemahan pemerintah. Justru, komunikasi yang terbuka dapat membantu mengurangi kesalahpahaman dan memberikan jalur penyelesaian yang lebih terukur.

Jika persoalan berkaitan dengan karhutla dan kabut asap, misalnya, jawaban pemerintah idealnya tidak berhenti pada pernyataan umum. Masyarakat membutuhkan informasi yang dapat diperiksa mengenai langkah pencegahan, penanganan kebakaran, perlindungan kesehatan warga, pengawasan wilayah rawan, serta penindakan terhadap pelanggaran yang terbukti.

Langkah-langkah tersebut harus disampaikan sesuai kewenangan masing-masing instansi dan didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, tanggung jawab pemerintah memiliki dua dimensi: menjaga ketertiban dan memastikan pelayanan serta kebijakan publik berjalan sebagaimana mestinya.

5. Aparat Penegak Hukum Harus Mengungkap Fakta, Bukan Mengikuti Tekanan

Dalam peristiwa yang telah memunculkan tuntutan penindakan, aparat penegak hukum harus bekerja berdasarkan bukti.

Pemeriksaan perlu mengungkap kronologi, bentuk kerusakan, pihak yang terlibat, dan unsur perbuatan yang diduga melanggar hukum. Apabila diperlukan, rekaman video, keterangan saksi, dokumentasi kerusakan, serta bukti lain yang sah dapat diperiksa sesuai prosedur.

Penting pula untuk membedakan antara orang yang hadir dalam demonstrasi, orang yang menyampaikan pendapat, orang yang melakukan tindakan tertentu, dan pihak yang secara sah terbukti bertanggung jawab.

Keberadaan seseorang di lokasi demonstrasi saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa ia melakukan perusakan.

Demikian juga, tuduhan mengenai adanya pihak yang mengatur atau menggerakkan perusakan tidak boleh dinyatakan sebagai fakta sebelum didukung bukti.

Prinsip praduga tidak bersalah harus dihormati.

Ketegasan penegakan hukum bukan berarti mengabaikan prosedur. Sebaliknya, ketegasan yang profesional justru terlihat dari kemampuan mengungkap fakta, menetapkan tanggung jawab secara tepat, dan memberikan perlakuan yang adil kepada semua pihak.

Penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan akan membantu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

6. Wartawan Tidak Boleh Menjadi Pembenar Perusakan ataupun Pelindung Kekuasaan

Sebagai Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya, Rizkan Al Mubarrok menempatkan persoalan ini dalam kerangka tanggung jawab pers terhadap kepentingan publik.

Pers memiliki kewajiban menyampaikan fakta, menguji pernyataan pejabat, memeriksa klaim kelompok demonstran, dan memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengetahui persoalan yang memengaruhi kehidupan mereka.

Wartawan tidak seharusnya menjadi corong yang membenarkan semua tindakan demonstran. Namun, pers juga tidak boleh berubah menjadi alat untuk membungkam kritik dengan hanya menonjolkan kerusakan fasilitas dan mengabaikan alasan masyarakat menyampaikan tuntutan.

Pemberitaan yang bertanggung jawab harus menjawab beberapa pertanyaan mendasar.

Apa yang sebenarnya terjadi?

Apa tuntutan yang disampaikan masyarakat?

Apa bukti yang tersedia mengenai kerusakan fasilitas?

Bagaimana respons pemerintah dan aparat?

Apa langkah penyelesaian yang dilakukan setelah peristiwa berlangsung?

Apakah terdapat informasi yang belum terverifikasi atau keterangan dari pihak yang belum memperoleh kesempatan menjawab?

Pertanyaan tersebut membantu mencegah pemberitaan berubah menjadi penghakiman sebelum fakta lengkap diperoleh.

Pers juga perlu membedakan fakta, pernyataan narasumber, analisis, dan dugaan. Kritik tajam terhadap pejabat boleh diberitakan, tetapi penilaian narasumber tidak boleh disamarkan menjadi fakta yang telah terbukti.

Demikian pula, tuduhan terhadap demonstran atau aparat harus diperiksa secara cermat.

Independensi pers diuji justru ketika tekanan politik meningkat dan masyarakat terbelah dalam perbedaan pendapat.

Dalam situasi seperti ini, keberpihakan utama pers harus tetap pada kebenaran yang dapat diverifikasi, kepentingan publik, dan keadilan prosedural.

7. Fasilitas Publik dan Aspirasi Publik Tidak Boleh Dipertentangkan

Ada kekeliruan mendasar jika persoalan perusakan fasilitas hanya dibingkai sebagai pertarungan antara pemerintah dan rakyat.

Pemerintah bukan lawan masyarakat. Demonstran juga bukan musuh negara hanya karena menyampaikan kritik.

Dalam negara demokratis, pemerintah bekerja berdasarkan mandat dan kewenangan yang diberikan melalui sistem konstitusional. Masyarakat berhak mengawasi pelaksanaannya melalui berbagai saluran yang sah.

Karena itu, menjaga fasilitas publik dan mendengarkan aspirasi rakyat seharusnya menjadi dua bagian dari tanggung jawab yang sama.

Pemerintah wajib melindungi aset dan pelayanan publik. Aparat wajib menjaga keamanan sekaligus menghormati hak masyarakat. Peserta demonstrasi wajib mempertimbangkan keselamatan orang lain dan menjaga fasilitas bersama. Pers wajib menginformasikan peristiwa secara akurat.

Apabila setiap pihak menjalankan tanggung jawabnya, ruang demokrasi akan lebih terlindungi.

Sebaliknya, jika kerusakan dijadikan simbol keberanian, masyarakat berisiko menanggung kerugian yang tidak diperlukan. Jika kritik selalu dianggap sebagai ancaman, pemerintah berisiko kehilangan kesempatan memperbaiki kebijakan berdasarkan masukan publik.

Keduanya merupakan risiko yang harus dihindari.

8. Ukuran Perjuangan Bukan Kerusakan yang Ditimbulkan, Melainkan Perubahan yang Dihasilkan

Perjuangan masyarakat dapat dinilai dari kemampuannya mendorong perubahan yang bermanfaat.

Sebuah demonstrasi dapat menarik perhatian publik, tetapi perhatian bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Ukuran lainnya mencakup kejelasan tuntutan, kualitas argumentasi, dukungan data, respons yang diperoleh, dan tindak lanjut yang benar-benar terlaksana.

Sebaliknya, pemerintah tidak cukup mengklaim keberhasilan hanya karena situasi kembali tenang. Ketertiban memang penting, tetapi persoalan yang mendasari keresahan masyarakat mungkin tetap membutuhkan penyelesaian.

Dalam kasus Jambi, tindak lanjut seharusnya mencakup dua jalur yang berjalan secara bersamaan.

Jalur pertama adalah pertanggungjawaban atas kerusakan fasilitas. Aparat perlu menyelidiki kejadian secara objektif, menghitung kerugian secara terukur, dan memproses pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai hukum.

Jalur kedua adalah penyelesaian persoalan yang melatarbelakangi aksi. Pemerintah perlu menjelaskan langkah yang telah dilakukan, membuka informasi yang layak diketahui publik, serta menetapkan tindak lanjut yang realistis dan dapat dievaluasi.

Dua jalur ini tidak saling meniadakan.

Justru, keduanya diperlukan agar penyelesaian peristiwa tidak berhenti pada penanganan akibat, tetapi juga menyentuh persoalan yang dipersoalkan masyarakat.

9. Kesimpulan: Negara Harus Tegas terhadap Perusakan dan Terbuka terhadap Kritik

Peristiwa kerusakan fasilitas di Kantor Gubernur Jambi memberikan pelajaran penting mengenai hubungan antara kebebasan, tanggung jawab, dan kekuasaan.

Tidak ada alasan untuk menjadikan perusakan fasilitas publik sebagai ukuran keberanian memperjuangkan kepentingan rakyat. Fasilitas tersebut merupakan aset bersama yang harus dipelihara demi pelayanan masyarakat.

Namun, menjaga aset publik juga tidak boleh digunakan sebagai dalih untuk menghindari pertanyaan mengenai kualitas pelayanan, efektivitas kebijakan, atau pertanggungjawaban pemerintah.

Dugaan perusakan harus diselesaikan melalui proses hukum yang objektif. Aspirasi masyarakat harus ditangani melalui mekanisme pemerintahan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah tidak harus menyetujui setiap tuntutan, tetapi perlu memberikan jawaban yang jelas. Demonstran tidak harus kehilangan haknya untuk mengkritik hanya karena muncul dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak tertentu. Aparat tidak boleh menentukan kesalahan berdasarkan tekanan massa, sedangkan pers tidak boleh menyimpulkan fakta berdasarkan keberpihakan.

Demokrasi yang sehat bukan demokrasi tanpa konflik, melainkan demokrasi yang mampu menyelesaikan konflik tanpa mengorbankan hak, hukum, dan kepentingan masyarakat.

Dalam konteks inilah kepentingan rakyat harus ditempatkan sebagai ukuran utama. Bukan kepentingan mempertahankan citra kekuasaan, bukan pula kepentingan membenarkan setiap tindakan atas nama perjuangan.

Sebagai Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya sekaligus Ketua AWNI Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok menegaskan pentingnya menjaga independensi pers, menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, melindungi fasilitas publik, dan memastikan penegakan hukum berlangsung berdasarkan fakta.

Sebab, rakyat berhak memperoleh pemerintahan yang bertanggung jawab, fasilitas publik yang terpelihara, ruang demokrasi yang aman, dan informasi yang benar.

Kebenaran dan keadilan harus menang. Perjuangan rakyat harus melahirkan perbaikan, bukan kerugian baru yang pada akhirnya kembali ditanggung oleh rakyat sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *