Rizkan Al Mubarrok Dukung Gerakan RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati bagi Koruptor
SOROTAN PUBLIK — Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya, Rizkan Al Mubarrok, menyatakan dukungan penuh terhadap gerakan masyarakat yang mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta tuntutan pemberantasan korupsi secara lebih tegas.
Sebagai tokoh publik, Rizkan menilai aspirasi masyarakat untuk memperkuat pemberantasan korupsi merupakan bagian dari hak warga negara dalam kehidupan demokrasi. Ia juga mendukung tuntutan agar pelaku korupsi mendapatkan hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, Rizkan mengingatkan seluruh teman seperjuangan dan peserta aksi agar tetap menjaga kemurnian tujuan gerakan. Ia meminta massa tidak mudah terprovokasi maupun membiarkan aksi ditunggangi pihak tertentu untuk membawa agenda di luar tuntutan utama.
“Jangan sampai gerakan rakyat yang murni memperjuangkan pemberantasan korupsi justru ditunggangi oleh kepentingan tertentu. Kita harus waspada terhadap penyusup yang ingin mengubah arah perjuangan,” ujar Rizkan.
Kritik terhadap Pemerintah Tetap Harus Konstitusional
Rizkan menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik dan aspirasi kepada pemerintah maupun lembaga negara. Namun, kebebasan menyampaikan pendapat harus tetap dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum.
Ia mengingatkan agar aksi tidak berubah menjadi tindakan yang mencaci maki pemimpin bangsa, melakukan kekerasan, merusak fasilitas umum, ataupun membawa agenda yang bertentangan dengan tujuan awal gerakan.
“Silakan menyampaikan kritik, silakan menyampaikan tuntutan. Tetapi jangan sampai ada yang mencaci maki pemimpin bangsa atau membawa gerakan ini ke arah kudeta sepihak terhadap pemimpin bangsa yang sah,” tegasnya.
Menurut Rizkan, kritik yang keras sekalipun tetap dapat disampaikan melalui jalur demokrasi tanpa harus mengarah pada tindakan yang dapat mengganggu ketertiban atau persatuan nasional.
Fokus pada Perampasan Aset dan Pemberantasan Korupsi
Rizkan mengatakan substansi perjuangan masyarakat seharusnya tetap diarahkan pada agenda pemberantasan korupsi, termasuk mendorong lahirnya regulasi yang mampu memperkuat negara dalam mengejar dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Ia juga mendukung tuntutan pemberian hukuman yang tegas kepada koruptor. Namun, menurutnya, setiap bentuk hukuman harus diterapkan melalui proses hukum dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perjuangkan perampasan aset koruptor. Perjuangkan pemberantasan korupsi. Perjuangkan keadilan. Tetapi tetap jaga persatuan dan jangan biarkan siapa pun membajak gerakan rakyat untuk kepentingan lain,” ujarnya.
Rizkan kemudian mengajak seluruh peserta aksi untuk menjaga ketertiban, menghindari kekerasan, tidak melakukan perusakan fasilitas umum, serta tidak mudah percaya terhadap provokasi yang dapat menggeser substansi perjuangan.
Baginya, gerakan masyarakat akan memiliki kekuatan moral yang lebih besar apabila mampu memperjuangkan pemberantasan korupsi secara damai, tertib, demokratis, dan tetap berada dalam koridor konstitusi.
“Lawan korupsi dengan kekuatan rakyat, tetapi jangan kehilangan akal sehat. Jangan biarkan perjuangan yang baik dibajak oleh kepentingan yang justru dapat merugikan rakyat,” pungkasnya.
