Rizkan Al Mubarrok Desak APH Usut Tuntas Polemik Gedung Bank 9 Jambi yang Mangkrak
SOROTAN PUBLIK — Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Provinsi Jambi sekaligus Ketua Perwakilan AWNI Sumatera Raya, Rizkan Al Mubarrok, mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas polemik gedung Bank 9 Jambi di kawasan samping Putro Retno, Kota Jambi, yang hingga kini belum difungsikan secara optimal meski telah dibangun menggunakan anggaran miliaran rupiah.
Rizkan menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut tata kelola aset daerah dan penggunaan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
“Gedung ini dibangun menggunakan uang rakyat. Ketika kemudian terbengkalai, mengalami kerusakan, bahkan muncul informasi adanya aset yang hilang, maka negara wajib hadir untuk memastikan ada pertanggungjawaban yang jelas,” kata Rizkan Al Mubarrok, Selasa (12/5/2026).
Gedung yang diperuntukkan sebagai bagian dari penyertaan modal kepada Bank Jambi tersebut sebelumnya dilaporkan belum dapat difungsikan karena persoalan administrasi dan legalitas aset.
Dalam sejumlah temuan, bangunan itu juga disebut mengalami kerusakan serta kehilangan sejumlah fasilitas di dalamnya saat belum digunakan secara operasional.
Rizkan meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran menyeluruh terhadap seluruh proses, mulai dari perencanaan, penganggaran, pembangunan, hingga pengelolaan dan pengamanan aset.
Menurutnya, persoalan aset daerah yang terbengkalai berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila tidak segera diselesaikan secara transparan.
“Jangan sampai aset miliaran rupiah di pusat Kota Jambi berubah menjadi simbol lemahnya tata kelola pemerintahan daerah. Semua proses harus dibuka secara terang agar publik mengetahui apa sebenarnya yang terjadi,” ujarnya.
Ia juga menilai kasus tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan APBD dan aset publik.
AWNI, lanjut Rizkan, mendorong agar audit dan evaluasi dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada pelanggaran maupun kelalaian dalam pengelolaan aset tersebut.
“Kalau ada unsur kelalaian atau penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Penyelesaian persoalan ini tidak boleh berhenti di tengah jalan,” katanya.
Sebelumnya, polemik gedung Bank 9 Jambi menjadi perhatian publik setelah bangunan yang berada di lokasi strategis tersebut belum juga digunakan meski telah selesai dibangun sejak beberapa waktu lalu.
Persoalan legalitas penyertaan modal dan pengelolaan aset disebut menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan gedung tersebut belum beroperasi.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena berkaitan dengan tata kelola aset daerah, penggunaan APBD, dan potensi kerugian negara.
