Rizkan Al Mubarok Soroti Tragedi KM Virgo Transport 8: Jika Ada Kelalaian Nakhoda, Jangan Ada yang Kebal Hukum

0
1789981331549

SOROTAN PUBLIK — Tragedi tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa menjadi perhatian serius Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya sekaligus Ketua AWNI Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarok.

Kapal yang berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin itu membawa total 243 orang berdasarkan data manifes, terdiri atas 213 penumpang dan 30 awak kapal. Dalam perkembangan awal operasi SAR, sejumlah korban berhasil dievakuasi, sementara sebagian lainnya masih dalam pencarian. Data korban berubah seiring proses pendataan dan pencarian di lapangan.

Rizkan menilai tragedi tersebut harus diusut secara menyeluruh. Menurutnya, masyarakat dan keluarga korban berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi sejak kapal menghadapi kondisi cuaca buruk hingga akhirnya terbalik dan tenggelam.

“Ini bukan waktunya saling menuduh. Ini waktunya mencari kebenaran. Kalau ada kelalaian, siapa pun yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum. Tetapi kalau ada tuduhan yang belum terbukti, jangan pula seseorang dihukum oleh opini sebelum fakta resmi terungkap.”

Berdasarkan keterangan Basarnas, sebelum komunikasi terputus, nakhoda Haris Yulianto sempat melaporkan bahwa kapal mengalami kemiringan setelah menghadapi kondisi gelombang. Informasi tersebut menjadi bagian dari data awal yang digunakan dalam operasi pencarian dan pertolongan.

Karena itu, Rizkan meminta seluruh rangkaian kejadian diperiksa secara objektif, termasuk prosedur keselamatan, kondisi kapal, sistem komunikasi, alarm kedaruratan, penggunaan alat keselamatan, proses evakuasi, hingga tindakan nakhoda dan seluruh awak kapal.

“Yang harus dijawab bukan hanya bagaimana kapal bisa tenggelam. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah seluruh prosedur keselamatan sudah dijalankan sebagaimana mestinya ketika keadaan darurat terjadi?”

Rizkan juga menyoroti beredarnya kesaksian mengenai dugaan tidak terdengarnya alarm dan persoalan proses evakuasi.

Namun, ia mengingatkan bahwa informasi tersebut harus diverifikasi.

Manajemen PT Virgo Karya Shipping sebelumnya menyatakan belum memperoleh keterangan resmi dari awak kapal mengenai dugaan tidak berfungsinya peralatan pemberitahuan keadaan darurat. Pihak perusahaan juga menyerahkan penjelasan mengenai kronologi secara lebih lengkap kepada Basarnas dan pihak berwenang.

Menurut Rizkan, sikap tersebut penting agar pemberitaan tragedi tidak berubah menjadi pengadilan massa.

“Kita harus membela korban tanpa mengorbankan kebenaran. Keluarga korban membutuhkan kepastian, bukan spekulasi. Mereka membutuhkan jawaban siapa yang bertanggung jawab, apa penyebab sebenarnya, dan apakah ada kesalahan manusia atau kegagalan sistem.”

Nakhoda Memiliki Tanggung Jawab Besar

Rizkan mengatakan posisi nakhoda dalam pelayaran memang memiliki tanggung jawab keselamatan yang sangat besar. Namun, apakah seseorang telah melakukan kelalaian atau pelanggaran dalam tragedi tertentu harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan dan bukti.

Menurutnya, apabila penyelidikan nantinya membuktikan adanya pelanggaran prosedur keselamatan atau kelalaian yang berkontribusi terhadap jatuhnya korban, proses hukum harus dilakukan secara transparan.

“Kalau benar ada orang yang meninggalkan tanggung jawabnya ketika penumpang berada dalam keadaan darurat, tentu itu persoalan serius. Tetapi kata ‘kalau’ harus kita hormati sampai penyidik dan pemeriksaan resmi menemukan fakta.”

Ia juga meminta pemerintah dan aparat terkait tidak berhenti pada penyebab teknis semata.

Investigasi harus menjawab apakah kapal laik berlayar, bagaimana kondisi cuaca dan gelombang ketika kapal berangkat, apakah informasi cuaca telah diterima oleh operator dan nakhoda, bagaimana kondisi alat keselamatan, serta bagaimana prosedur keadaan darurat dijalankan.

Keselamatan Penumpang Harus Menjadi Prioritas

Bagi Rizkan, tragedi KM Virgo Transport 8 harus menjadi momentum evaluasi besar terhadap keselamatan transportasi laut Indonesia.

“Tiket yang dibayar penumpang bukan sekadar tiket perjalanan. Di balik satu tiket ada seorang ibu, seorang ayah, seorang anak, seorang suami, seorang istri, dan sebuah keluarga yang menunggu kepulangan.”

Karena itu, menurutnya, keselamatan penumpang tidak boleh diperlakukan sebagai urusan administratif belaka.

Standar keselamatan, kelayakan kapal, kesiapan awak, komunikasi darurat, alat keselamatan, hingga prosedur evakuasi harus benar-benar diuji dan diawasi.

Rizkan juga meminta masyarakat memberikan ruang bagi Tim SAR untuk menjalankan tugasnya serta menghormati keluarga korban.

“Jangan jadikan tragedi ini sekadar konten viral. Di balik angka 243 orang itu ada manusia dan keluarga. Pers harus memberitakan dengan keberanian, tetapi juga dengan akurasi dan kemanusiaan.”

Ia menegaskan bahwa jika nantinya ditemukan adanya pihak yang bertanggung jawab, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Sebaliknya, apabila tuduhan terhadap pihak tertentu tidak terbukti, publik juga harus menerima hasil pemeriksaan tersebut.

“Kebenaran dan keadilan harus menang. Bukan opini, bukan amarah, bukan tekanan media sosial. Kebenaran harus dibuktikan dengan fakta dan hukum.”

Rizkan berharap tragedi KM Virgo Transport 8 tidak hanya berakhir dengan pencarian korban dan penanganan keluarga, tetapi juga menghasilkan evaluasi menyeluruh agar kecelakaan serupa tidak kembali terjadi.

“Kita berduka untuk setiap korban. Kita menghormati keluarga yang sedang menunggu kepastian. Dan kita meminta satu hal: ungkap seluruh kebenaran. Jika ada kelalaian, tegakkan hukum. Jika ada kesalahan sistem, perbaiki sistemnya. Jangan sampai nyawa rakyat kembali menjadi harga dari kelalaian yang seharusnya bisa dicegah.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *