Rizkan Al Mubarok Soroti Penertiban Kebun Sawit di Kawasan Hutan: Hukum Harus Tegak, Hak Rakyat Jangan Diabaikan

0
1790404230821-1-1

SOROTAN PUBLIK — Penertiban kebun kelapa sawit yang berada di kawasan hutan kembali menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aktivitas perkebunan, tetapi juga berkaitan dengan status kawasan, kepastian hukum, kelestarian lingkungan serta nasib masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari lahan tersebut.

Dalam sejumlah penertiban, pemusnahan atau pencabutan tanaman sawit menjadi salah satu langkah yang dilakukan terhadap kebun yang dinilai berada di kawasan hutan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kondisi tersebut tentu memberikan dampak langsung kepada pihak yang selama ini mengelola lahan, khususnya apabila terdapat masyarakat atau petani yang menggantungkan sumber penghasilan dari perkebunan sawit.

Menanggapi persoalan tersebut, Rizkan Al Mubarok, Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya sekaligus Ketua AWNI Provinsi Jambi, menilai penertiban kawasan hutan harus tetap dilakukan berdasarkan hukum dan data yang jelas.

Namun, menurut Rizkan, penegakan aturan juga harus memperhatikan kondisi masyarakat di lapangan.

“Kalau memang secara hukum kawasan tersebut merupakan kawasan hutan dan terdapat pelanggaran, tentu aturan harus ditegakkan. Tetapi jangan sampai masyarakat kecil yang tidak memahami persoalan tata ruang dan status kawasan justru menjadi pihak yang paling dirugikan. Negara harus hadir memberikan kepastian dan solusi yang adil,” ujar Rizkan.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu status dan riwayat penguasaan lahan sebelum mengambil tindakan terhadap kebun masyarakat.

Verifikasi tersebut penting untuk mengetahui siapa yang menguasai lahan, bagaimana proses penguasaannya, kapan kebun dibangun, apakah terdapat izin atau alas hak tertentu, serta bagaimana status kawasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rizkan juga menilai penanganan kebun sawit di kawasan hutan tidak seharusnya dilakukan secara seragam tanpa melihat kondisi masing-masing lokasi.

“Jangan semua dipukul rata. Bedakan antara korporasi besar yang secara sengaja menguasai kawasan dengan masyarakat yang sudah lama hidup dari lahan tersebut. Kalau ada pelanggaran, proses secara hukum. Tetapi kalau ada masyarakat yang harus ditertibkan, pemerintah juga harus memikirkan jalan keluarnya,” katanya.

Ia menegaskan bahwa perlindungan hutan dan kepentingan masyarakat bukan dua hal yang harus selalu dipertentangkan.

Menurutnya, negara memiliki kewajiban menjaga kawasan hutan sekaligus memastikan kebijakan yang diterapkan tidak mengabaikan masyarakat yang terdampak.

Karena itu, setiap tindakan penertiban perlu dilakukan secara transparan, terukur dan berdasarkan status hukum lahan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Rizkan berharap pemerintah melibatkan instansi terkait serta membuka ruang dialog dengan masyarakat sebelum tindakan penertiban dilakukan.

“Rakyat membutuhkan kepastian. Mereka harus tahu tanah yang mereka tempati statusnya apa, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta apa solusi pemerintah apabila lahan tersebut memang harus dikembalikan menjadi kawasan hutan. Jangan rakyat hanya menerima dampaknya tanpa mendapatkan penjelasan dan solusi,” ujar Rizkan.

Ia juga meminta agar penertiban tidak berhenti pada tindakan mencabut atau memusnahkan tanaman sawit.

Menurutnya, apabila tujuan utamanya adalah pemulihan kawasan hutan, pemerintah perlu memastikan kawasan tersebut benar-benar dikelola kembali sesuai fungsi yang ditetapkan.

Sebaliknya, apabila terdapat persoalan administrasi atau status lahan yang masih dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia, penyelesaian harus dilakukan secara terbuka dan tidak mengorbankan hak masyarakat yang memang memiliki dasar hukum.

Rizkan menilai persoalan sawit dan kawasan hutan membutuhkan kebijakan yang tidak hanya tegas, tetapi juga berkeadilan.

“Hukum harus tegak, hutan harus dijaga, tetapi hak rakyat juga jangan diabaikan. Negara harus hadir untuk mencari jalan keluar yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.”

Persoalan kebun sawit di kawasan hutan pada akhirnya membutuhkan penyelesaian yang berbasis data, kepastian hukum dan kondisi faktual di lapangan.

Bagi masyarakat, yang paling penting adalah adanya kejelasan mengenai status lahan dan kebijakan pemerintah sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.

Rakyat Berhak Tahu. Rakyat Cerdas. Rakyat Berdaulat.

Sorotan Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *