Rizkan Al Mubarok Dukung Wacana MUI soal Hukuman Mati bagi Koruptor, Nilai Korupsi Kejahatan Luar Biasa
JAMBI – Ketua Dewan Perwakilan Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Sumatera Raya, Rizkan Al Mubarok, menyatakan dukungan penuh terhadap wacana Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengusulkan penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam skala besar yang dinilai mengancam kelangsungan negara.
Rizkan yang dikenal aktif menyampaikan pandangan mengenai isu-isu kebangsaan, hukum, demokrasi, serta tata kelola pemerintahan menilai korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghilangkan hak-hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang berkualitas.
Menurutnya, dampak korupsi telah menjalar ke berbagai sektor strategis, mulai dari pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, hingga kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas, konsisten, dan memberikan efek jera.
“Korupsi adalah kejahatan yang menghancurkan masa depan bangsa. Uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan, dan kesejahteraan justru dinikmati oleh segelintir orang. Kami mendukung penuh wacana Majelis Ulama Indonesia mengenai penerapan hukuman mati bagi koruptor skala besar, sepanjang dilaksanakan sesuai konstitusi, mekanisme hukum, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ujar Rizkan Al Mubarok.
Dukung Penguatan Sistem Antikorupsi
Rizkan menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Pemerintah juga perlu memperkuat sistem pencegahan melalui transparansi anggaran, digitalisasi pelayanan publik, pengawasan yang efektif, serta pendidikan antikorupsi sejak usia dini.
Ia menilai upaya tersebut harus berjalan seiring agar ruang terjadinya penyalahgunaan wewenang semakin sempit.
Menurutnya, aparat penegak hukum juga harus diberikan dukungan penuh untuk bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi dalam mengusut setiap kasus korupsi tanpa pandang bulu.
Apresiasi Wacana MUI
Rizkan mengapresiasi langkah MUI yang kembali mengangkat isu hukuman mati bagi koruptor sebagai bagian dari pembahasan dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII.
Ia berharap pembahasan tersebut dapat menjadi masukan konstruktif bagi pemerintah dan DPR dalam mengevaluasi kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Apapun bentuk kebijakan yang nantinya diambil harus tetap menghormati prinsip negara hukum, konstitusi, hak asasi manusia, serta mekanisme legislasi yang berlaku. Yang terpenting adalah bagaimana negara mampu menghadirkan keadilan dan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi,” katanya.
Korupsi Dinilai Musuh Bersama
Rizkan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan pemberantasan korupsi sebagai gerakan bersama.
Menurutnya, keberhasilan melawan korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan keterlibatan masyarakat, media massa, akademisi, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun budaya integritas.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia mengusulkan penerapan hukuman mati bagi koruptor yang melakukan tindak pidana korupsi dalam skala besar dan dinilai mengancam negara. Usulan tersebut akan menjadi salah satu pembahasan dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII sebelum dirumuskan sebagai rekomendasi kepada pemerintah. MUI juga menjelaskan bahwa fatwa mengenai kemungkinan penerapan hukuman mati bagi koruptor telah ditetapkan sejak Musyawarah Nasional MUI tahun 2005, namun penerapannya memerlukan dasar hukum yang diatur melalui peraturan perundang-undangan.
