Rizkan Al Mubarok: Bela Gibran Bukan Berarti Membungkam Kritik, Pers Harus Berdiri di Atas Konstitusi dan Fakta
JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya sekaligus Ketua AWNI Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarok, menilai polemik mengenai kedudukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus ditempatkan secara jernih dalam kerangka konstitusi, hukum pemilu, dan kedaulatan rakyat.
Menurut Rizkan, pers independen tidak boleh berubah menjadi alat pembenaran bagi siapa pun. Namun, pers juga tidak boleh membiarkan sebuah tuduhan atau argumentasi hukum diperlakukan seolah-olah sudah menjadi putusan final sebelum lembaga yang berwenang menyelesaikannya.
“Kalau saya berdiri membela Mas Gibran, saya bukan sedang meminta rakyat berhenti berpikir. Justru sebaliknya. Saya ingin rakyat berpikir lebih jernih, membaca dokumen, melihat proses hukumnya, dan membedakan mana fakta, mana dalil pemohon, mana pendapat, dan mana putusan pengadilan,” kata Rizkan.
Ia menegaskan, persoalan yang kini berada di Mahkamah Konstitusi harus dikembalikan kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, para pemohon mempersoalkan antara lain syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon meminta MK memberikan sejumlah putusan, termasuk membatalkan penetapan Gibran sebagai cawapres dan membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Namun, dalam sidang 23 September 2026, KPU menyampaikan keberatan mengenai kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut serta kedudukan hukum para pemohon. KPU berpendapat perkara yang diajukan berkaitan dengan persoalan yang menurut mereka merupakan sengketa proses pemilu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
“Di sinilah kecerdasan publik diuji. Jangan baru membaca petitum lalu menyimpulkan Gibran sudah tidak sah. Belum. Perkara masih berada dalam proses hukum. Sebaliknya, jangan juga mengatakan semua pihak yang menggugat pasti salah. Belum tentu. Yang harus kita tunggu adalah proses pembuktian dan putusan lembaga yang berwenang,” ujar Rizkan.
Rizkan juga mengingatkan bahwa KPU memiliki dokumen resmi mengenai hasil Pemilu 2024. Dalam data KPU, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh 96.214.691 suara sah secara nasional.
Menurut Rizkan, angka tersebut merupakan fakta elektoral yang tidak boleh dihapus dari pembicaraan publik. Pada saat yang sama, besarnya perolehan suara juga tidak berarti seseorang berada di luar jangkauan hukum.
“Mandat rakyat itu harus dihormati. Tetapi mandat rakyat dan supremasi hukum bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Justru demokrasi yang sehat adalah ketika mandat rakyat berjalan bersama konstitusi dan hukum,” katanya.
Ia menilai prinsip tersebut menjadi penting karena kedaulatan rakyat tidak hanya berarti suara terbanyak, tetapi juga adanya mekanisme hukum untuk menyelesaikan perselisihan secara tertib.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, buktikan. Kalau ada dokumen yang dianggap cacat, uji secara hukum. Kalau ada lembaga yang dianggap salah menerapkan aturan, tempuh mekanisme hukumnya. Jangan mengganti ruang pembuktian dengan penghakiman di media sosial,” tegas Rizkan.
Rizkan juga menyoroti bahwa Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah membahas norma mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan ketentuan minimal pendidikan tamat SMA atau sederajat sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang dan menilainya konstitusional dalam konteks perkara tersebut.
Namun, Rizkan menekankan bahwa putusan tersebut tidak boleh digunakan secara serampangan untuk menyimpulkan perkara Gibran yang sedang berjalan, karena objek, dalil, dan persoalan hukum masing-masing perkara harus dibaca berdasarkan konteksnya.
“Ini yang saya maksud dengan pers yang cerdas. Kita tidak boleh mengambil satu kalimat dari sebuah putusan kemudian memakainya untuk menghakimi seluruh perkara. Begitu juga kita tidak boleh mengambil satu dalil pemohon lalu menyebarkannya sebagai fakta yang sudah terbukti,” katanya.
Sebagai tokoh pers independen, Rizkan menyatakan dukungannya terhadap hak setiap warga negara untuk menyampaikan kritik dan menggunakan jalur hukum. Namun, ia juga meminta agar proses demokrasi tidak dibangun melalui tekanan massa, ancaman, maupun tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Kalau membela Gibran, jangan dengan kekerasan. Kalau mengkritik Gibran, jangan dengan fitnah. Kalau menggugat Gibran, bawa bukti. Kalau membela Gibran, bawa fakta. Negara hukum tidak boleh kalah oleh emosi kedua belah pihak,” ujar Rizkan.
Ia kemudian menyampaikan prinsip yang menurutnya harus menjadi pegangan pers dalam menghadapi polemik tersebut.
“Pers bukan humas pemerintah. Pers juga bukan jaksa, bukan hakim, dan bukan juru kampanye. Tugas pers adalah mencari kebenaran, menguji informasi, memberi ruang bagi pihak-pihak yang berkepentingan, dan memastikan rakyat mendapatkan informasi yang utuh,” katanya.
Rizkan mengatakan pembelaan terhadap Gibran yang ingin ia sampaikan bukanlah pembelaan personal tanpa batas, melainkan pembelaan terhadap prinsip bahwa seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah atau kehilangan kedudukannya hanya berdasarkan opini sebelum proses hukum selesai.
“Kalau nanti ada putusan pengadilan yang menyatakan ada pelanggaran hukum, kita wajib menghormatinya. Tetapi sebelum itu terjadi, jangan mengubah dugaan menjadi vonis,” tegasnya.
Menurut Rizkan, persoalan Gibran harus menjadi pelajaran penting bagi demokrasi Indonesia bahwa pergantian atau pembatalan mandat politik memiliki konsekuensi konstitusional yang besar sehingga harus dilakukan melalui prosedur yang jelas, bukti yang kuat, dan putusan lembaga yang memang berwenang.
“Yang saya bela adalah prinsipnya: jangan rampas mandat rakyat melalui opini. Jangan pula gunakan mandat rakyat untuk menghindari hukum. Keduanya harus tunduk pada konstitusi,” ujarnya.
Rizkan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pers independen harus tetap berdiri di tengah tekanan politik.
“Rakyat berhak tahu. Rakyat berhak menilai. Dan rakyat juga berhak mendapatkan informasi yang jujur. Karena itu, kebenaran dan keadilan harus menang ,bukan kepentingan kelompok, bukan kepentingan elite, dan bukan kepentingan siapa pun,” kata Rizkan.
