Rencana Gedung Parkir Kejati Kalbar Rp19,1 Miliar Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Urgensinya

0
1787330462391

PONTIANAK — Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat membangun gedung parkir untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar dengan anggaran sekitar Rp19,1 miliar menjadi sorotan publik.

Besarnya anggaran pembangunan fasilitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai urgensi, manfaat, serta dasar perencanaan proyek. Terlebih, anggaran pembangunan bersumber dari APBD yang pada prinsipnya harus digunakan secara efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Sorotan terhadap proyek tersebut juga berkembang menjadi pembahasan yang lebih luas mengenai hubungan pemerintah daerah dengan lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum.

Sejumlah pihak menilai pemerintah daerah memang membutuhkan pengawasan agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan. Namun, pengawasan juga diharapkan tidak membuat aparatur pemerintahan kehilangan keberanian dalam mengambil keputusan untuk kepentingan pelayanan publik.

Ketika Birokrasi Berhadapan dengan Banyak Pengawasan

Dalam sebuah tulisan yang beredar di ruang publik, seorang pejabat di lingkungan pemerintah daerah mengungkapkan kegelisahan mengenai posisi aparatur sipil negara (ASN) yang menghadapi banyak lapisan pengawasan.

Selain atasan dan kepala organisasi perangkat daerah, ASN juga berhadapan dengan Sekretariat Daerah, Inspektorat, APIP, BPKP, BPK, Ombudsman, DPRD, masyarakat, media, hingga aparat penegak hukum.

Pengawasan tersebut tentu memiliki fungsi penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan. Namun, banyaknya permintaan data, klarifikasi, dokumen pendukung, eviden, serta tindak lanjut dapat membuat sebagian aparatur lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan budaya birokrasi yang lebih mengutamakan menghindari risiko daripada mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Padahal, birokrasi dituntut tetap mampu memberikan pelayanan publik secara efektif sekaligus memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum dan pertanggungjawaban yang jelas.

Isu Permintaan “Partisipasi” Ikut Disorot

Tulisan tersebut juga menyinggung adanya keluhan mengenai permintaan “partisipasi” dari pemerintah daerah ketika lembaga tertentu menggelar kegiatan kelembagaan, peringatan hari ulang tahun, maupun kegiatan lainnya.

Namun, isu tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Permintaan dukungan atau partisipasi tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran apabila dilakukan melalui mekanisme yang sah, memiliki dasar hukum, tersedia dalam penganggaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, apabila terdapat permintaan yang tidak memiliki dasar anggaran atau mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban untuk memastikan penggunaan APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, diperlukan transparansi agar hubungan kelembagaan antara pemerintah daerah dengan institusi lainnya tetap berjalan dalam koridor aturan dan tidak menimbulkan persepsi adanya tekanan.

Publik Berhak Mempertanyakan Penggunaan APBD

Rencana pembangunan gedung parkir Kejati Kalbar dengan nilai sekitar Rp19,1 miliar pada akhirnya bukan hanya persoalan pembangunan sebuah fasilitas fisik.

Karena menggunakan uang daerah, masyarakat berhak mengetahui alasan pembangunan, kajian kebutuhan, manfaat yang akan diperoleh, sumber pembiayaan, serta mekanisme pertanggungjawabannya.

Pertanyaan publik mengenai urgensi sebuah proyek tidak dapat langsung dimaknai sebagai tuduhan adanya pelanggaran. Kritik dan pengawasan masyarakat merupakan bagian dari mekanisme kontrol terhadap penggunaan anggaran negara.

Pemprov Kalbar dan pihak terkait karena itu penting memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pembangunan gedung tersebut.

Jika seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan, keterbukaan informasi justru dapat menjadi jawaban terhadap berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.

Pada prinsipnya, pengawasan harus tetap berjalan untuk mencegah penyimpangan. Namun, pengawasan juga seharusnya tidak membuat birokrasi lumpuh atau kehilangan keberanian mengambil keputusan yang dibutuhkan masyarakat.

APBD merupakan uang publik. Karena itu, setiap proyek yang menggunakan anggaran daerah, termasuk pembangunan gedung parkir dengan nilai miliaran rupiah, harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas, manfaat yang terukur, serta pertanggungjawaban yang transparan.

Dengan demikian, kepentingan pelayanan masyarakat tetap menjadi tujuan utama, sementara seluruh hubungan kelembagaan antara pemerintah daerah dan institusi lainnya tetap berjalan berdasarkan aturan, bukan semata-mata rasa takut atau kekhawatiran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *