Refleksi KUHP-KUHAP 2026: Kejaksaan Agung Catat 605 Perkara dalam Enam Bulan, Dorong Penegakan Hukum Berbasis Hati Nurani
JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar Refleksi Enam Bulan Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Auditorium Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026). Forum tersebut menjadi momentum evaluasi nasional terhadap penerapan dua regulasi baru sekaligus memperkuat komitmen mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif, akuntabel, dan berkeadilan.
Kegiatan bertema “Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP: Membangun Sistem Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel, dan Berkeadilan” ini merupakan kolaborasi Kejaksaan RI, Mahkamah Agung, Universitas Al-Azhar Indonesia, dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Acara dibuka oleh Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M. dan dihadiri Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua Pembina Yayasan Pesantren Islam Al Azhar Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, Rektor Universitas Al-Azhar Indonesia Prof. Dr. Widodo Muktiyo, serta sejumlah akademisi, praktisi, dan aparat penegak hukum.
Dalam pidatonya, Jaksa Agung menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak penting reformasi hukum nasional karena untuk pertama kalinya hukum pidana materiil dan hukum acara pidana diperbarui secara bersamaan.
Menurut Burhanuddin, paradigma hukum nasional kini bergeser dari pendekatan yang berorientasi pada pembalasan menuju sistem yang mengedepankan keadilan korektif, restoratif, rehabilitatif, serta perlindungan hak asasi manusia melalui prinsip due process of law.
Untuk mendukung implementasi tersebut, Kejaksaan telah menerbitkan 17 Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum serta membangun sembilan instrumen baru penegakan hukum, antara lain mekanisme keadilan restoratif, plea bargain, saksi mahkota, Deferred Prosecution Agreement (DPA), denda damai, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pidana denda, hingga pemaafan hakim.
Berdasarkan evaluasi Januari hingga Mei 2026, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI telah menerapkan enam dari sembilan mekanisme tersebut pada 605 perkara. Implementasi itu melahirkan berbagai praktik terbaik, termasuk penerapan plea bargain dan DPA terhadap korporasi dengan mengedepankan pemulihan keadaan serta kepatuhan hukum.
Selain meningkatkan efektivitas penegakan hukum, penerapan mekanisme restoratif juga disebut mampu menghemat anggaran negara hingga Rp87 miliar.
Meski demikian, Jaksa Agung mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, di antaranya belum terbitnya beberapa Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana serta potensi perbedaan penafsiran kewenangan antarpenegak hukum. Untuk mengatasi hal tersebut, Kejaksaan telah menyusun petunjuk teknis internal sembari mendorong percepatan harmonisasi regulasi.
Pada sesi diskusi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep N. Mulyana bersama Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr. H. Prim Haryadi memaparkan hasil evaluasi implementasi KUHP dan KUHAP. Diskusi juga menghadirkan berbagai akademisi yang memberikan masukan terkait penguatan substansi hukum, struktur kelembagaan, budaya hukum, sarana pendukung, hingga akses keadilan bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Agung juga meluncurkan buku “Penegakan Hukum Pidana dengan Hati Nurani” karya Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof. Dr. Rudi Margono. Buku tersebut mengangkat pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya berlandaskan norma dan prosedur, tetapi juga menjunjung nilai kemanusiaan, keadilan substantif, dan hati nurani.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan RI, Mahkamah Agung RI, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai pelaksanaan persidangan secara elektronik sebagai bagian dari modernisasi sistem peradilan pidana nasional.
Jaksa Agung juga menyampaikan wacana pembentukan Jaksa Agung Muda (JAM) Operasi melalui penggabungan fungsi pidana umum dan pidana khusus. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi meningkatkan efektivitas koordinasi dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru, meski masih memerlukan kajian serta masukan dari berbagai pihak.
Refleksi enam bulan implementasi KUHP dan KUHAP menjadi momentum penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan reformasi hukum nasional berjalan konsisten. Dengan capaian 605 perkara yang telah menerapkan mekanisme baru serta berbagai langkah pembaruan kelembagaan, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya membangun sistem peradilan pidana yang modern, profesional, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
