Rakyat Bertanya, Hukum Berlaku kepada Siapa? Arya Candra Desak Kapolri Turunkan Bareskrim ke TNKS Kerinci

0
1793685962157-1

KERINCI – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan sekitar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) kembali memunculkan desakan agar aparat penegak hukum bertindak. Praktisi hukum sekaligus aktivis, Adv. Arya Candra, SH, CLA, C.Md, secara terbuka meminta Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto memberikan perhatian serius terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Melalui pernyataan tertulis bertanggal 3 November 2026, Arya mengangkat pertanyaan mendasar mengenai penegakan hukum: apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi seluruh masyarakat, tanpa membedakan kekuatan dan pengaruh seseorang?

Dalam pernyataannya, Arya menyebut tujuh nama yang menurutnya perlu diperiksa terkait dugaan aktivitas PETI, yakni An Tabok, Son Teler, Jon Faizer alias Jon Kades, Ayie, Ci.Ik, Si.Ir, dan Hendra.

Ia mengklaim laporan masyarakat telah disampaikan kepada aparat dan informasi mengenai lokasi aktivitas juga telah tersedia. Arya turut menyebut bahwa lokasi tersebut dapat dijangkau sekitar satu jam perjalanan dari akses umum.

Namun, menurut pernyataannya, aktivitas alat berat di lokasi yang dipersoalkan masih berlangsung. Klaim tersebut membutuhkan verifikasi langsung dan konfirmasi dari aparat penegak hukum serta pihak-pihak yang disebut.

Arya Pertanyakan Penegakan Hukum di Kawasan TNKS

Arya mempertanyakan mengapa dugaan aktivitas pertambangan yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun belum menunjukkan penyelesaian yang memuaskan masyarakat.

Ia membandingkan penanganan dugaan pertambangan berskala besar dengan tindakan hukum terhadap masyarakat kecil yang melakukan pelanggaran di kawasan hutan.

“Bapak Kapolri, apakah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil yang memotong kayu untuk memasak, tetapi diam seribu bahasa bagi mereka yang menambang emas ribuan hektare di kawasan konservasi nasional?” tulis Arya.

Ia juga mempertanyakan kemungkinan adanya pihak berkepentingan yang melindungi aktivitas tersebut sehingga penanganan di tingkat daerah dinilai belum maksimal.

Meski demikian, dugaan adanya perlindungan atau tekanan terhadap aparat tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum ditemukan bukti dan diperoleh klarifikasi dari institusi terkait.

Desak Bareskrim Mabes Polri Turun Langsung

Dalam pernyataannya, Arya meminta Kapolri memerintahkan tim Bareskrim Mabes Polri turun langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

Ia mengusulkan agar penanganan perkara mendapat pengawasan dan perhatian dari tingkat pusat, terutama apabila terdapat kendala dalam proses penegakan hukum di daerah.

Arya juga meminta pihak-pihak yang namanya disebut dalam laporan dipanggil dan diperiksa. Apabila ditemukan bukti yang cukup, ia mendesak aparat mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ia meminta agar penyelidikan tidak berhenti pada pihak yang diduga menjalankan aktivitas di lapangan. Menurutnya, aparat juga perlu menelusuri kemungkinan adanya jaringan pendukung maupun pihak lain yang terbukti terlibat.

Minta Saluran Pengaduan Aman bagi Masyarakat

Persoalan lain yang disoroti Arya adalah perlindungan terhadap masyarakat yang memberikan informasi.

Ia menilai sebagian warga mungkin merasa khawatir melaporkan dugaan pelanggaran melalui jalur lokal karena takut menghadapi tekanan atau intimidasi.

Karena itu, Arya mengusulkan pembukaan jalur pengaduan yang aman dan dapat diakses langsung melalui Bareskrim Mabes Polri.

Menurutnya, saluran tersebut dapat membantu masyarakat menyampaikan informasi sekaligus memberikan ruang bagi aparat untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain berdasarkan bukti.

Ingatkan Ancaman Hukum dan Kerusakan Lingkungan

Arya juga mengingatkan bahwa kawasan TNKS memiliki fungsi penting bagi kelestarian lingkungan dan ekosistem. Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan konservasi harus ditangani secara serius karena berpotensi menimbulkan kerusakan hutan dan lingkungan.

Ia merujuk Undang-Undang Kehutanan, khususnya ketentuan pidana dalam Pasal 78, serta Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara sebagai bagian dari dasar hukum yang perlu diperhatikan.

Arya turut menyinggung KUHP baru dan meminta aparat menelusuri pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan peran orang yang membantu atau mendukung tindak pidana.

Penerapan pasal terhadap setiap orang tentu harus didasarkan pada unsur perbuatan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang relevan. Tidak semua pihak yang disebut atau berada dalam satu jaringan dapat otomatis dinyatakan memiliki pertanggungjawaban pidana yang sama.

Rakyat Menunggu Tindakan Nyata

Pernyataan Arya Candra pada akhirnya merupakan desakan agar penanganan dugaan PETI di kawasan TNKS Kerinci memperoleh kejelasan.

Ia meminta aparat tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kepastian. Menurutnya, masyarakat membutuhkan tindakan nyata, transparansi, dan penegakan hukum yang tidak membeda-bedakan pihak.

Hingga pernyataan tersebut disampaikan, perkembangan laporan, status pemeriksaan terhadap nama-nama yang disebut, serta kondisi terkini aktivitas di lokasi masih perlu dikonfirmasi kepada kepolisian dan instansi berwenang.

Keterangan dari Polres Kerinci, Polres Merangin, Polda Jambi, Bareskrim Polri, serta pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut diperlukan agar persoalan ini memperoleh gambaran yang berimbang.

Arya menutup pernyataannya dengan pesan tegas kepada Kapolri:

“Bapak Kapolri, rakyat menunggu. Bukan janji. Tindakan.”

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan kawasan konservasi dan penegakan hukum membutuhkan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Kerinci, 3 November 2026

Penulis: Adv. Arya Candra, SH, CLA, C.Md
Praktisi Hukum dan Aktivis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *