Purbaya Tegaskan Tak Ada Babinsa untuk Kejar Pajak, Coretax Jadi Andalan Pengawasan

0
1785731975812

JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak menjadikan Bintara Pembina Desa (Babinsa) sebagai petugas untuk memungut atau memeriksa pajak masyarakat. Pengawasan kepatuhan perpajakan tetap menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penegasan tersebut disampaikan di tengah polemik mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan pengumpulan informasi terkait perpajakan. Purbaya menyebut pelibatan aparat kewilayahan tersebut bukan merupakan hal baru dan bukan dimaksudkan untuk menjalankan fungsi pemeriksaan maupun pemungutan pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya juga menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya dapat membantu koordinasi serta penyediaan informasi apabila diperlukan. Keduanya bukan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak.

Coretax Jadi Instrumen Utama Pengawasan Berbasis Data

Purbaya menilai perkembangan sistem administrasi perpajakan digital melalui Coretax membuat pemerintah semakin mampu melakukan pengawasan berdasarkan data transaksi wajib pajak.

Menurut Purbaya, transaksi dan pelaporan pajak akan semakin terintegrasi melalui sistem tersebut. Dengan demikian, otoritas pajak dapat melakukan pencocokan informasi secara lebih komprehensif tanpa harus mengandalkan pendekatan lapangan sebagai instrumen utama.

“Kalau data itu, akses data itu kan pasti nanti juga dengan adanya Coretax, transaksi pasti ketangkap, pasti ketahuan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, sebagaimana diberitakan ANTARA.

Ia juga mengimbau masyarakat yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya agar tidak merasa khawatir terhadap penguatan sistem pengawasan perpajakan.

Babinsa Bukan Petugas Pajak

Bimo Wijayanto menjelaskan, keberadaan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam konteks koordinasi informasi tidak berarti mereka diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atau penagihan pajak.

Menurut DJP, pengumpulan informasi di lapangan merupakan bagian dari kegiatan pengawasan yang telah dilakukan selama ini. Peran aparat kewilayahan, jika diperlukan, lebih berkaitan dengan dukungan koordinasi dan jejaring informasi.

Sementara itu, pengawasan perpajakan ke depan semakin diarahkan pada pemanfaatan teknologi dan data. DJP juga menyebut sistem seperti Coretax, customer relationship management (CRM), dan geotagging sebagai bagian dari penguatan pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berupaya meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak melalui sistem administrasi yang lebih terintegrasi. Purbaya menegaskan, wajib pajak yang telah menjalankan kewajibannya tidak perlu khawatir terhadap penguatan pengawasan yang dilakukan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *