Pramono Anung Persilakan Warga Pati Demo di Depan DPR, Ingatkan Aksi Harus Tertib dan Tidak Anarkis

0
1787457277605-1

JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mempersilakan warga Pati, Jawa Tengah, menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa di Jakarta, termasuk jika demonstrasi digelar di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.

Pramono menilai penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Karena itu, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi selama aksi berlangsung sesuai ketentuan dan menjaga ketertiban.

Pernyataan tersebut disampaikan Pramono usai menghadiri Seminar Kebangsaan HKBP Menteng 2026, Sabtu (22/8/2026).

Pramono: Demonstrasi Dijamin Demokrasi

Pramono mengatakan pemerintah daerah tidak mempermasalahkan rencana kedatangan warga Pati untuk menyampaikan aspirasi di Jakarta.

Ia bahkan menyebut aksi tersebut dapat dilakukan pada tanggal yang telah direncanakan maupun waktu lainnya, selama tetap menjaga ketertiban.

“Kalau kita semua bisa menjaga dengan baik, demo itu dijamin oleh demokrasi. Kami mempersilakan mau demo tanggal 26, 27, mau (tanggal berapa saja),” kata Pramono.

Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus disertai dengan tanggung jawab agar aksi tidak berubah menjadi tindakan yang merugikan masyarakat.

Minta Aksi Berlangsung Tertib

Pramono mengingatkan agar demonstrasi tidak berujung pada tindakan anarkis.

Pesan tersebut menjadi perhatian karena aksi unjuk rasa yang melibatkan massa dalam jumlah besar berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat apabila tidak dikelola dengan baik.

Pemerintah, aparat keamanan, peserta aksi, serta berbagai pihak terkait diharapkan dapat menjaga komunikasi agar penyampaian aspirasi berjalan aman dan tertib.

Sikap Pramono menunjukkan bahwa ruang demokrasi tetap terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan tuntutan dan pendapat, termasuk warga dari luar Jakarta.

Namun, kebebasan tersebut tetap berjalan beriringan dengan kewajiban menjaga ketertiban umum serta menghormati hak masyarakat lainnya.

Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *