Prabowo Usulkan Revisi UU Kewarganegaraan, Wacana Dwi Kewarganegaraan Terbatas untuk Talenta Istimewa
JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia untuk membuka peluang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta-talenta tertentu yang dinilai dapat memberikan kontribusi besar bagi kepentingan nasional.
Usulan tersebut disampaikan Prabowo dalam pidatonya saat menyampaikan Pengantar/Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Prabowo menilai Indonesia memiliki jutaan diaspora yang tersebar di berbagai negara. Di antara mereka terdapat ilmuwan, dokter, insinyur, peneliti, ahli kecerdasan buatan, pengusaha, seniman, hingga atlet berkelas dunia.
Menurut Presiden, sebagian diaspora Indonesia terpaksa mengambil kewarganegaraan negara lain karena tuntutan karier, keluarga, maupun pengabdian di luar negeri.
Karena itu, pemerintah menilai perlu ada kebijakan yang memungkinkan talenta tertentu tetap memiliki hubungan kewarganegaraan dengan Indonesia tanpa harus memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan dengan Tanah Air.
“Pemerintah akan mengajukan perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas, bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional,” ujar Prabowo.
Bukan Kewarganegaraan Ganda untuk Semua Orang
Wacana yang disampaikan Presiden bukan berarti pemerintah hendak memberikan kewarganegaraan ganda kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Prabowo menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan dirancang secara selektif dan terukur. Pemerintah juga mengusulkan adanya uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan terhadap keamanan dan kepentingan negara.
Hal ini menjadi penting karena sistem kewarganegaraan Indonesia saat ini pada prinsipnya menganut asas kewarganegaraan tunggal.
UU Nomor 12 Tahun 2006 memang mengenal kewarganegaraan ganda secara terbatas, tetapi ketentuan tersebut terutama berlaku bagi anak-anak dalam kondisi tertentu. Setelah memenuhi ketentuan usia dan persyaratan yang ditetapkan, terdapat kewajiban untuk menentukan pilihan kewarganegaraan.
Dengan demikian, apabila usulan pemerintah disetujui, perubahan tersebut akan menjadi langkah penting dalam memperluas ruang bagi diaspora tertentu untuk tetap mempertahankan hubungan hukum dengan Indonesia.
Diaspora Jadi Pertimbangan Utama
Wacana ini tidak terlepas dari besarnya potensi diaspora Indonesia di berbagai negara.
Pemerintah melihat bahwa sebagian warga Indonesia yang telah lama tinggal di luar negeri memiliki kemampuan strategis yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional.
Mereka antara lain bergerak di bidang teknologi, kesehatan, ilmu pengetahuan, penelitian, olahraga, bisnis, dan berbagai sektor strategis lainnya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyambut pembahasan tersebut dengan menyebut pemerintah selama ini memang telah mengajukan sejumlah permintaan terkait pemberian kewarganegaraan kepada talenta tertentu, termasuk di bidang olahraga.
Menurut Dasco, terdapat diaspora Indonesia yang berpotensi menyumbangkan tenaga dan pemikiran kepada Indonesia, tetapi selama ini menghadapi persoalan kewarganegaraan karena telah lama tinggal di luar negeri.
Bagaimana Seharusnya Kewarganegaraan Ganda Diterapkan?
Jika revisi UU benar-benar dilakukan, kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas perlu dirancang secara hati-hati agar kepentingan nasional tetap menjadi prioritas.
Pertama, penerima fasilitas tersebut harus memiliki kriteria yang jelas. Status sebagai talenta istimewa tidak boleh ditentukan secara subjektif atau hanya berdasarkan popularitas.
Kedua, harus terdapat mekanisme pemeriksaan integritas dan keamanan nasional. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak membuka celah bagi konflik kepentingan, penyalahgunaan status kewarganegaraan, ataupun persoalan keamanan.
Ketiga, hak dan kewajiban pemegang kewarganegaraan ganda harus diatur secara tegas. Termasuk persoalan pajak, kepemilikan aset, kewajiban terhadap negara, perlindungan hukum, serta kemungkinan keterlibatan dalam sektor-sektor strategis.
Keempat, perlu ada batasan yang transparan mengenai siapa yang berhak mendapatkan status tersebut dan dalam kondisi apa status itu dapat dihentikan.
Kelima, kebijakan harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia. Artinya, kewarganegaraan ganda tidak semata-mata menjadi fasilitas administratif, tetapi menjadi instrumen untuk menarik kembali kemampuan dan jaringan diaspora bagi pembangunan nasional.
Peluang Pulangkan Talenta Indonesia
Kebijakan tersebut berpotensi menjadi instrumen baru untuk memperkuat hubungan Indonesia dengan diaspora.
Di era mobilitas global, banyak warga Indonesia bekerja, belajar, berkarier, atau membangun usaha di luar negeri. Sebagian di antaranya kemudian memperoleh kewarganegaraan negara tempat mereka tinggal.
Dalam kondisi tertentu, pilihan tersebut dapat membuat hubungan hukum mereka dengan Indonesia menjadi terbatas.
Wacana yang disampaikan Prabowo mencoba menjawab persoalan tersebut dengan pendekatan yang lebih selektif: Indonesia tidak harus kehilangan talenta hanya karena seseorang memperoleh kewarganegaraan negara lain.
Namun, keberhasilan kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada desain regulasinya.
Kewarganegaraan bukan hanya persoalan identitas, tetapi juga menyangkut hak, kewajiban, loyalitas, perlindungan negara, dan kepentingan nasional.
Menunggu Pembahasan di DPR
Usulan Presiden Prabowo kini membuka ruang pembahasan baru mengenai arah kebijakan kewarganegaraan Indonesia.
Pemerintah dan DPR perlu memastikan proses revisi UU dilakukan secara transparan dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kepentingan diaspora, keamanan nasional, kepastian hukum, serta prinsip kesetaraan warga negara.
Jika dirancang secara tepat, kewarganegaraan ganda terbatas dapat menjadi jembatan antara Indonesia dan diaspora sekaligus instrumen untuk menarik kembali talenta terbaik bangsa.
Namun, jika tidak disertai kriteria dan pengawasan yang ketat, kebijakan tersebut juga berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Karena itu, inti dari pembahasan bukan sekadar apakah Indonesia membuka kewarganegaraan ganda atau tidak, melainkan bagaimana memastikan kebijakan tersebut benar-benar digunakan untuk memperkuat Indonesia dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan nasional.
