Prabowo Teken Inpres Larangan Bakar Lahan, Pejabat yang Legalkan Pembakaran Terancam Sanksi
JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memperkuat kebijakan pemerintah dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Instruksi tersebut membawa pesan yang lebih tegas: penanganan karhutla tidak hanya diarahkan kepada orang atau korporasi yang melakukan pembakaran, tetapi juga menyasar ruang kebijakan dan tindakan pejabat yang dapat memberikan legitimasi terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar.
Inpres tersebut berlaku sebagai instruksi bagi kementerian/lembaga serta pemerintah daerah dalam memperkuat pencegahan, pengendalian, dan penegakan hukum terhadap karhutla.
Bukan Hanya Pembakar, Pejabat Juga Disorot
Salah satu poin penting dalam instruksi tersebut adalah larangan menerbitkan kebijakan, produk hukum daerah, keputusan tata usaha negara, perizinan, persetujuan maupun diskresi yang memberikan izin atau dapat ditafsirkan sebagai bentuk legalisasi pembakaran hutan dan/atau lahan.
Dengan ketentuan tersebut, pemerintah pusat maupun daerah diarahkan agar tidak menciptakan payung kebijakan yang justru membuka ruang pembakaran.
Artinya, tanggung jawab penanganan karhutla ditempatkan lebih luas. Tidak hanya mencari siapa yang menyalakan api, tetapi juga menelusuri apakah terdapat kebijakan, izin, keputusan atau tindakan administratif yang memungkinkan pembakaran berlangsung.
Langkah tersebut menjadi penting karena persoalan karhutla selama ini tidak selalu berhenti pada tindakan individu di lapangan. Aspek tata kelola lahan, perizinan, pengawasan dan tanggung jawab korporasi maupun pejabat juga menjadi bagian penting dalam rantai pencegahan.
Kearifan Lokal Tetap Diakui, tetapi Bukan Cek Kosong
Inpres tersebut juga memberikan perhatian terhadap persoalan kearifan lokal dalam pembukaan lahan.
Pengecualian berbasis kearifan lokal tidak dimaknai sebagai izin bebas untuk membakar. Pelaksanaannya tetap ditempatkan dalam persyaratan dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahkan, aktivitas tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai pembenaran umum terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar.
Ketentuan tersebut menjadi penting untuk menjaga keseimbangan antara agenda pengendalian karhutla dengan praktik masyarakat yang memiliki tradisi pengelolaan lahan tertentu.
Dengan demikian, pendekatannya bukan sekadar melarang secara membabi buta, tetapi memastikan setiap pengecualian tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan.
Penegakan Hukum Diperluas
Bagian lain yang menjadi sorotan adalah penguatan penegakan hukum pidana, perdata, dan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan, menyuruh melakukan, memfasilitasi, maupun membiarkan terjadinya pembakaran.
Subjeknya juga mencakup perseorangan, korporasi, pemegang hak, hingga pejabat publik sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya.
Frasa “membiarkan” menjadi penting dalam perspektif pengawasan karena menekankan bahwa penanganan karhutla tidak semestinya hanya berorientasi pada pelaku yang tertangkap menyalakan api.
Tanggung jawab juga perlu dilihat dari sisi kewajiban mencegah, mengawasi dan menindak ketika terdapat kewenangan yang melekat pada seseorang atau institusi.
Namun, penerapan sanksi terhadap pejabat tetap harus didasarkan pada fakta, kewenangan, unsur pelanggaran, serta proses hukum yang berlaku. Inpres bukan berarti setiap pejabat yang wilayahnya mengalami karhutla otomatis dapat dikenai sanksi.
Ujian Besarnya Ada di Lapangan
Penguatan aturan melalui Inpres merupakan satu hal. Konsistensi pelaksanaannya menjadi persoalan yang jauh lebih menentukan.
Pemerintah pusat dan daerah kini menghadapi tantangan untuk memastikan tidak ada regulasi maupun keputusan administratif yang justru menciptakan celah bagi pembakaran ilegal.
Di sisi lain, aparat penegak hukum dituntut menindak berdasarkan bukti, sementara pengawasan harus mampu mengidentifikasi potensi kebakaran sejak dini.
Pesan politik dan hukumnya menjadi semakin jelas: karhutla bukan sekadar persoalan api yang harus dipadamkan, tetapi persoalan tata kelola yang harus dicegah sejak sebelum api menyala.
Jika pembakaran dilakukan secara melanggar hukum, pelakunya harus bertanggung jawab. Jika terdapat pihak yang memfasilitasi atau membiarkan dalam konteks kewenangan dan unsur pelanggaran yang terbukti, pertanggungjawaban juga harus ditempatkan sesuai hukum.
Dengan Inpres Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah mencoba menggeser pendekatan penanganan karhutla dari sekadar memadamkan api menjadi memutus seluruh rantai yang memungkinkan api kembali digunakan untuk membuka lahan.
