Polres Rohul Amankan 1,03 Kg Sabu dan 246 Pil Ekstasi di Rambah

0
IMG-20260825-WA0047

Rokan Hulu — Polres Rokan Hulu mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial A alias J (39) dari sebuah rumah di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan 10 paket yang diduga berisi sabu dengan berat total 1.030 gram atau sekitar 1,03 kilogram. Polisi juga mengamankan 246 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat 83,80 gram.

Sejumlah barang lain turut diamankan sebagai barang bukti, di antaranya tiga unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor Honda PCX.

Hasil Tes Urine Positif Metamfetamina

Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, hasil tes urine terhadap A alias J menunjukkan positif mengandung metamfetamina. Tersangka kemudian menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan serta asal-usul barang yang diamankan.

Polisi menyebut narkotika tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial ND yang disebut berada di wilayah Sumatera Utara. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polres Rohul Dalami Jaringan Peredaran Narkoba

Pengungkapan ini menjadi salah satu upaya kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Rokan Hulu dan Provinsi Riau.

Polres Rokan Hulu terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri asal barang dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat mengancam berbagai lapisan masyarakat, khususnya generasi muda.

Kasus tersebut saat ini masih dalam proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *