Polres Berau Tetapkan Tersangka Karhutla di Tanjung Batu, Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
BERAU, KALIMANTAN TIMUR — Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Berau menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
BS kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar atas dugaan tindakannya yang menyebabkan kebakaran lahan.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto menjelaskan bahwa ancaman pidana tersebut diterapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Cipta Kerja sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP.
“BS ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memastikan bahwa peristiwa kebakaran di lokasi tersebut bukan disebabkan oleh faktor alam melainkan ada unsur kesengajaan,” kata Ridho di Tanjung Redeb, Sabtu (22/8/2026).
Berawal dari Deteksi Hotspot
Kasus tersebut terungkap setelah Satuan Tugas (Satgas) Karhutla mendeteksi adanya titik panas atau hotspot di kawasan Tanjung Batu.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas gabungan dari Polres Berau dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau.
Tim melakukan pemeriksaan terhadap lokasi sekaligus mengumpulkan informasi untuk mengetahui penyebab kebakaran.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada BS yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
Diduga Bakar Lahan untuk Pembukaan Perkebunan
Dalam pemeriksaan, BS disebut mengaku melakukan pembakaran lahan atas perintah pemilik lahan.
Pembakaran tersebut diduga dilakukan untuk mempersiapkan area yang akan digunakan sebagai lokasi pembukaan perkebunan kelapa sawit.
Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan. Penyidik juga akan mendalami keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena pembakaran lahan secara sengaja dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat, terutama ketika api meluas dan menghasilkan asap yang mengganggu kualitas udara.
Polres Berau menegaskan penanganan kasus karhutla akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Berau.
