Polda Jambi Ungkap 1.640 Kasus Selama Semester I 2026, 931 Tersangka Narkoba Diamankan

0
IMG-20260630-WA0061

JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mencatat capaian signifikan dalam penegakan hukum sepanjang Semester I Tahun 2026. Selama periode Januari hingga Juni 2026, jajaran Polda Jambi berhasil mengungkap 1.640 kasus dari berbagai tindak pidana, mulai dari kejahatan konvensional, penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan BBM bersubsidi, hingga pertambangan tanpa izin (PETI).

Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolda Jambi, Selasa (30/6/2026). Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Taufik Nurmandia, serta Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Dewa Made Palguna.

Kabid Humas menjelaskan, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polda Jambi bersama jajaran Polres dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melakukan penegakan hukum secara konsisten terhadap berbagai bentuk kejahatan.

Pada penanganan kejahatan konvensional, Polda Jambi menerima 492 laporan polisi terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari jumlah tersebut, 169 perkara berhasil diselesaikan, dengan 260 tersangka diamankan dan 448 barang bukti disita. Kerugian akibat tindak pidana C3 tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp14,4 miliar.

Di bidang tindak pidana khusus, Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap 34 perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan 49 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi lebih dari 76 ribu liter solar, 10 ribu liter pertalite, 25 ribu liter minyak tanah, sejumlah kendaraan operasional, serta barang bukti lainnya.

Sementara itu, dalam penindakan Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Polda Jambi menangani 23 perkara dengan 50 tersangka. Polisi turut menyita 2,57 kilogram emas, 10 unit alat berat, mesin dompeng, kendaraan, dan berbagai perlengkapan penambangan ilegal.

Pengungkapan terbesar berasal dari Direktorat Reserse Narkoba bersama Satresnarkoba Polres jajaran. Selama Semester I Tahun 2026, aparat menangani 591 laporan polisi, dengan 451 perkara berhasil diselesaikan. Sebanyak 931 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 875 laki-laki dan 56 perempuan.

Barang bukti yang disita berupa 31,9 kilogram sabu, 43,9 kilogram ganja, 96.448 butir ekstasi, serta 6.421,3 mililiter etomidate. Dari hasil pengungkapan tersebut, kepolisian memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 438.044 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dengan estimasi nilai barang bukti mencapai Rp62,1 miliar.

Selain melakukan penindakan, Polda Jambi juga mengidentifikasi berbagai modus operandi pelaku, mulai dari jaringan lintas kabupaten dan provinsi, sistem tempel dalam transaksi narkotika, penyalahgunaan barcode BBM bersubsidi, hingga penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Mewakili Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, Kabid Humas menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polda Jambi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Pengungkapan berbagai tindak pidana selama Semester I Tahun 2026 merupakan wujud komitmen Polda Jambi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, baik kejahatan jalanan, penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Polda Jambi memastikan akan terus memperkuat langkah preventif, meningkatkan sinergi dengan masyarakat, serta memburu jaringan kriminal yang masih beroperasi guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif di seluruh wilayah Provinsi Jambi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *