Penjara Saja Tak Cukup! DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Hukuman Mati Koruptor dalam Kondisi Tertentu Dipertegas
Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelakunya. Negara juga harus memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat ditelusuri, disita, dan dikembalikan melalui mekanisme hukum. Inilah salah satu substansi penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang kini bergulir di DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa RUU tersebut akan mempertegas ketentuan mengenai ancaman hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam kondisi tertentu.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Menurut Habiburokhman, penegasan tersebut akan diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana korupsi, hukum pidana, dan hukum acara pidana.
1. Hukuman Mati Bukan untuk Semua Kasus Korupsi
Ketentuan mengenai pidana mati sebenarnya telah dikenal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur bahwa pidana mati dapat dijatuhkan terhadap tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) apabila dilakukan dalam keadaan tertentu.
Artinya, hukuman mati bukan ancaman otomatis bagi setiap orang yang terbukti melakukan korupsi. Penerapannya harus memenuhi persyaratan hukum, didukung pembuktian, dan diputuskan melalui proses peradilan.
Habiburokhman menegaskan bahwa RUU tersebut akan memperjelas kembali ketentuan mengenai pidana mati yang sudah dikenal dalam sistem hukum Indonesia.
2. Perampasan Aset: Jangan Biarkan Hasil Korupsi Tetap Dinikmati
Salah satu persoalan penting dalam pemberantasan korupsi adalah bagaimana memastikan hasil kejahatan tidak tetap dikuasai pelaku atau dialihkan kepada pihak lain.
Karena itu, RUU Perampasan Aset diarahkan untuk memperkuat mekanisme penelusuran dan pengambilalihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Mekanisme yang dibahas mencakup:
- Penelusuran dan identifikasi aset.
- Penghentian transaksi dan pemblokiran aset sesuai ketentuan hukum.
- Penyitaan aset.
- Pengajuan permohonan perampasan melalui pengadilan.
- Pemeriksaan dalam proses peradilan.
- Pelaksanaan putusan pengadilan.
Dengan mekanisme tersebut, pemberantasan tindak pidana tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan aset yang berasal dari kejahatan.
3. Jangan Sampai Perampasan Aset Menjadi Alat Kekuasaan
Di balik pentingnya pemberantasan korupsi, terdapat prinsip yang tidak boleh diabaikan: kewenangan negara harus tetap dibatasi oleh hukum.
Habiburokhman menyampaikan bahwa pengaturan perampasan aset juga perlu mencegah penyalahgunaan kewenangan sebagai senjata politik ataupun sarana pemerasan oleh aparat penegak hukum.
Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik juga menjadi perhatian. Artinya, seseorang yang memiliki atau menguasai aset secara sah tidak boleh kehilangan haknya hanya karena aset tersebut dikaitkan dengan perkara pihak lain tanpa pemeriksaan yang adil.
Prinsip keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia harus menjadi dasar pelaksanaan aturan tersebut.
4. Pemerintah Telah Menyerahkan 397 DIM kepada DPR
Perkembangan penting terjadi pada Kamis (5/11/2026), ketika pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset kepada Komisi III DPR RI.
Menurut informasi resmi DPR, pemerintah menyerahkan 397 DIM yang terdiri atas 160 DIM tetap, 135 DIM redaksional, 40 DIM substansi, 44 DIM dihapus, dan 18 DIM substansi baru.
Dalam pembahasan berikutnya, Komisi III DPR bersama pemerintah juga menyepakati perubahan judul menjadi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya.
Perubahan tersebut dimaksudkan untuk memperjelas fokus utama sekaligus ruang lingkup tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset.
Dengan demikian, RUU ini masih berada dalam tahap pembahasan dan belum menjadi undang-undang yang berlaku.
5. Publik Menunggu Keseriusan DPR dan Pemerintah
Ada sejumlah hal yang patut menjadi perhatian masyarakat dalam proses pembahasan RUU tersebut.
Pertama, jangan hanya memperberat ancaman hukuman. Negara harus mampu menelusuri dan memulihkan aset hasil tindak pidana agar kerugian negara maupun korban kejahatan dapat ditangani.
Kedua, jangan memberikan ruang bagi pelaku untuk menyembunyikan atau mengalihkan hasil kejahatan. Mekanisme penelusuran aset harus efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, jangan sampai kewenangan perampasan aset disalahgunakan. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum, mekanisme pembuktian, pengawasan, dan perlindungan hak pihak yang berkepentingan.
Keempat, pembahasan RUU harus transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat agar aturan yang dihasilkan tidak hanya tegas, tetapi juga adil.
Penutup: Uang Rakyat Harus Kembali, Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih
Pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian politik, konsistensi penegakan hukum, dan sistem yang mampu mencegah hasil kejahatan terus dinikmati oleh pelakunya.
Koruptor yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, pemidanaan saja tidak cukup apabila aset hasil kejahatan masih dapat disembunyikan, dialihkan, atau dinikmati melalui pihak lain.
Masyarakat kini menunggu apakah pembahasan RUU Perampasan Aset benar-benar menghasilkan aturan yang kuat dan dapat diterapkan secara adil.
Hukum harus tegas terhadap korupsi, aset hasil kejahatan harus dipulihkan, dan kewenangan negara harus tetap tunduk pada hukum.
Sebab, uang yang dirampas dari kepentingan rakyat harus diperjuangkan untuk kembali kepada kepentingan rakyat.
