Keadilan Jangan Hanya Milik Orang Kaya! Negara Perlu Hadirkan Pengacara Profesional bagi Rakyat Kecil
SOROTAN PUBLIK – Keadilan seharusnya menjadi hak setiap warga negara, bukan fasilitas istimewa yang hanya dapat dinikmati oleh mereka yang memiliki kekuatan finansial. Namun, dalam kenyataan, masyarakat kecil kerap menghadapi kesulitan ketika harus berhadapan dengan proses hukum yang rumit, panjang, dan membutuhkan biaya besar.
Seseorang yang memiliki kemampuan ekonomi dapat menyewa pengacara profesional, bahkan menggunakan jasa firma hukum ternama. Sebaliknya, masyarakat miskin, petani, buruh, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya tidak selalu memiliki akses yang sama terhadap pendampingan hukum berkualitas.
Ketimpangan tersebut menjadi tantangan serius bagi prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law.
Karena itu, negara perlu memperkuat kehadirannya melalui sistem pembela umum (public defender) yang profesional, independen, dan memperoleh pendanaan memadai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bantuan Hukum Bukan Belas Kasihan, Melainkan Hak Warga Negara
Konstitusi Indonesia menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Prinsip tersebut harus diwujudkan bukan hanya melalui aturan tertulis, tetapi juga melalui akses nyata terhadap pendampingan hukum.
Indonesia sebenarnya telah memiliki Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Regulasi ini menjadi dasar pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin melalui organisasi bantuan hukum yang memenuhi persyaratan.
Namun, keberadaan regulasi saja belum cukup. Pemerintah perlu memastikan layanan tersebut menjangkau masyarakat hingga daerah terpencil, memiliki tenaga advokat dan pendamping yang kompeten, serta mampu memberikan pendampingan secara berkelanjutan.
Gagasan pembentukan sistem pembela umum profesional yang dibiayai negara dapat menjadi salah satu pilihan penguatan kebijakan. Sistem tersebut perlu dirancang agar tidak mengambil alih independensi advokat maupun melemahkan peran organisasi bantuan hukum yang sudah berjalan.
Lima Langkah Mendorong Keadilan yang Lebih Merata
1. Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat
Perubahan dapat dimulai dari ruang-ruang sederhana, seperti warung kopi, lingkungan permukiman, komunitas pekerja, hingga media sosial.
Masyarakat perlu memahami bahwa memperoleh bantuan hukum bukanlah bentuk belas kasihan pemerintah, melainkan bagian dari hak konstitusional warga negara.
Semakin luas pemahaman masyarakat, semakin kuat pula tuntutan agar negara memperbaiki kualitas pelayanan hukum.
2. Mendorong Komitmen Politik yang Terukur
Masyarakat dapat menggunakan hak demokratisnya untuk mendorong calon pemimpin dan wakil rakyat agar memiliki komitmen nyata terhadap pemerataan akses keadilan.
Komitmen tersebut sebaiknya dituangkan dalam program dan target yang terukur, termasuk peningkatan anggaran bantuan hukum, pemerataan layanan hingga tingkat kabupaten, serta evaluasi kualitas pendampingan.
Janji politik harus dapat diawasi publik, bukan sekadar menjadi slogan menjelang pemilihan.
3. Mengembangkan Solidaritas dan Bantuan Hukum Kolektif
Gerakan solidaritas warga dapat membantu masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, khususnya kelompok tani, buruh, masyarakat adat, dan warga yang terlibat sengketa tanah.
Penggalangan dana masyarakat atau crowdfunding dapat menjadi dukungan tambahan untuk membiayai kebutuhan pendampingan hukum secara transparan.
Namun, solidaritas warga tidak boleh dijadikan alasan bagi negara untuk melepaskan tanggung jawabnya. Kewajiban negara menjamin akses terhadap bantuan hukum tetap harus menjadi prioritas.
4. Membangun Kolaborasi Lintas Profesi
Perjuangan memperluas akses keadilan membutuhkan kerja sama advokat, akademisi, organisasi bantuan hukum, serikat pekerja, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas masyarakat adat.
Kolaborasi tersebut dapat memperkuat pendidikan hukum, pendampingan perkara, penelitian kebijakan, serta pengawasan terhadap pelayanan hukum.
Dengan organisasi yang solid dan langkah damai, persoalan masyarakat dapat disampaikan secara lebih terarah kepada pembuat kebijakan.
5. Memperjuangkan Penguatan Kebijakan Melalui Jalur Konstitusional
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan. Sementara itu, Pasal 28D ayat (1) menjamin pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Kedua prinsip tersebut dapat menjadi landasan untuk mendorong perbaikan sistem bantuan hukum nasional.
Masyarakat, akademisi, dan organisasi bantuan hukum dapat mengkaji berbagai jalur konstitusional, termasuk kemungkinan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi apabila terdapat dasar hukum dan kedudukan hukum yang memenuhi persyaratan.
Salah satu gagasan yang layak diperjuangkan adalah pembentukan sistem pembela umum profesional yang dibiayai negara, dengan standar kompetensi, distribusi layanan yang merata, pengawasan independen, serta jaminan kebebasan dalam membela kepentingan klien.
Negara Harus Memastikan Hukum Tidak Tunduk pada Uang
Kualitas penegakan hukum tidak seharusnya ditentukan oleh tebalnya dompet seseorang. Rakyat kecil harus memiliki kesempatan yang setara untuk memperoleh pembelaan, menyampaikan bukti, dan memperjuangkan haknya di hadapan hukum.
Negara perlu memastikan bahwa bantuan hukum bukan sekadar program administratif, melainkan pelayanan publik yang benar-benar dapat dirasakan masyarakat.
Pengacara profesional yang dibiayai negara, apabila dirancang dengan sistem yang independen dan akuntabel, dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkecil kesenjangan akses terhadap keadilan.
Sebab, republik ini berdiri atas prinsip bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama. Jangan sampai hukum terlihat tajam bagi masyarakat kecil, tetapi terasa tumpul ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki kekuasaan dan kekayaan.
Keadilan bukan milik mereka yang mampu membayar paling mahal. Keadilan adalah hak seluruh rakyat Indonesia.
