Pemkab Muaro Jambi Larang Tanam di Lahan Bekas Karhutla Selama Dua Tahun
MUARO JAMBI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi menetapkan larangan pemanfaatan dan penanaman kembali lahan yang terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama dua tahun sejak diterbitkannya Surat Edaran Nomor 967 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah untuk mencegah pembukaan lahan dengan cara membakar sekaligus mengendalikan pemanfaatan area yang sebelumnya terdampak karhutla.
Melalui surat edaran tersebut, Pemkab Muaro Jambi juga mengatur larangan pembukaan lahan dengan menggunakan metode pembakaran. Pengendalian terhadap pemanfaatan lahan pascakebakaran menjadi salah satu instrumen yang diterapkan pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya pembakaran berulang.
Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno mengatakan penanganan karhutla di wilayahnya dilakukan melalui berbagai langkah, mulai dari penanganan di lapangan menggunakan jalur darat hingga pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).
Menurutnya, OMC telah beberapa kali memicu turunnya hujan di sejumlah wilayah Provinsi Jambi, termasuk Kabupaten Muaro Jambi. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari penanganan dan pengendalian karhutla.
Selain penanganan terhadap kebakaran yang sedang berlangsung, pemerintah daerah juga memberikan perhatian terhadap aktivitas setelah lahan terbakar. Larangan penanaman kembali selama dua tahun dimaksudkan untuk memastikan area bekas kebakaran tidak segera dimanfaatkan dengan cara yang berpotensi membuka kembali praktik pembakaran lahan.
Pemkab Muaro Jambi menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Apabila ditemukan adanya aktivitas penanaman di area bekas kebakaran sebelum masa larangan dua tahun berakhir, persoalan tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat maupun pihak yang memanfaatkan lahan agar tidak menggunakan pembakaran sebagai metode pembukaan lahan.
Pemerintah daerah juga diharapkan memastikan penerapan aturan dilakukan secara transparan, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk dalam membedakan lahan yang terbakar akibat faktor alam, kecelakaan, maupun pembukaan lahan yang dilakukan dengan sengaja.
Dengan pengendalian di lapangan, pencegahan pembukaan lahan dengan cara membakar, serta pengawasan terhadap area pascakarhutla, Pemkab Muaro Jambi menargetkan risiko kebakaran berulang dapat ditekan dan penanganan karhutla dapat dilakukan secara lebih terpadu.
