Ojol Jakarta Ultimatum AMPB: Jangan Kembali ke Jakarta 15 Desember Jika Komitmen RUU Perampasan Aset Tak Terpenuhi
Sorotan Publik — Persoalan baru muncul setelah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membubarkan aksi dan kembali ke Pati usai melakukan audiensi dengan pimpinan DPR RI pada 27 Agustus 2026. Sejumlah relawan ojek online (ojol) di Jakarta menyampaikan kekecewaan terhadap keputusan tersebut dan memperingatkan AMPB agar tidak kembali ke Jakarta tanpa menyelesaikan persoalan komunikasi dengan elemen masyarakat yang sebelumnya membantu aksi.
Perwakilan ojol, Melva Pardede, menyampaikan protes keras karena merasa tidak dihargai setelah massa AMPB yang dipimpin Supriyono alias Botok memutuskan kembali ke Pati usai mendapatkan komitmen tertulis dari pimpinan DPR RI.
Menurut informasi yang beredar, relawan ojol sebelumnya ikut membantu dukungan logistik dan pengawalan terhadap massa yang datang dari Pati.
Kekecewaan Relawan Ojol
Kekecewaan tersebut disebut bukan semata-mata mengenai kepulangan massa AMPB, melainkan persoalan komunikasi dan penghargaan terhadap elemen masyarakat yang telah membantu selama berlangsungnya aksi.
Melva Pardede memberikan waktu 1×24 jam kepada pihak AMPB untuk menyampaikan permintaan maaf.
Ia juga menyampaikan peringatan agar AMPB tidak kembali ke Jakarta apabila hendak menggelar aksi lanjutan pada 15 Desember 2026 tanpa terlebih dahulu menyelesaikan persoalan tersebut.
Pernyataan itu kemudian menjadi perhatian karena memperlihatkan adanya ketegangan antarelemen masyarakat yang sebelumnya berada dalam ruang perjuangan isu yang sama.
AMPB Pulang Setelah Mendapat Komitmen DPR
Di sisi lain, keputusan AMPB untuk membubarkan diri disebut dilakukan setelah pimpinan DPR RI menyampaikan komitmen terkait pembentukan RUU Perampasan Aset.
Dalam komitmen tersebut, DPR memandang RUU Perampasan Aset sebagai agenda legislasi penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
Pimpinan DPR juga menyatakan komitmen mendorong proses pembahasan agar dilakukan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat dan sesuai ketentuan hukum.
Yang menjadi perhatian utama adalah target penyelesaian, yakni paling lambat 15 Desember 2026.
Karena telah memperoleh komitmen tersebut, AMPB kemudian memilih membubarkan massa secara tertib dan kembali ke Pati.
15 Desember Menjadi Titik Penentu
Bagi AMPB, kepulangan tersebut bukan berarti perjuangan selesai.
Massa menyatakan akan kembali ke Jakarta apabila komitmen yang telah disampaikan DPR tidak dipenuhi hingga batas waktu yang dijanjikan.
Dengan demikian, tanggal 15 Desember 2026 berpotensi menjadi titik penting dalam perjalanan gerakan tersebut.
Jika RUU Perampasan Aset berhasil disahkan sesuai target, maka AMPB memiliki alasan untuk menganggap tuntutan utamanya telah memperoleh hasil.
Sebaliknya, apabila target tidak tercapai, massa telah menyatakan kesiapan untuk kembali menyampaikan aspirasi.
Jangan Sampai Perbedaan Strategi Berubah Menjadi Konflik
Persoalan antara sebagian relawan ojol dan AMPB juga menunjukkan bahwa gerakan masyarakat yang melibatkan banyak kelompok membutuhkan komunikasi yang kuat.
Perbedaan pandangan mengenai kapan harus bertahan, kapan harus pulang dan bagaimana menentukan strategi aksi merupakan hal yang mungkin terjadi dalam gerakan massa.
Namun, perbedaan tersebut idealnya diselesaikan melalui dialog dan komunikasi terbuka.
Baik AMPB maupun kelompok relawan ojol memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan sikap masing-masing, tetapi penyampaian aspirasi tetap perlu dilakukan secara damai, tertib dan sesuai hukum.
Jangan sampai perjuangan terhadap agenda pemberantasan korupsi justru menimbulkan konflik horizontal di antara masyarakat yang sebenarnya memiliki kepentingan yang sama.
Babak Berikutnya Akan Ditentukan oleh Komitmen
Kini perhatian publik tidak hanya tertuju pada hubungan AMPB dengan relawan ojol.
Perhatian yang lebih besar justru berada pada proses legislasi RUU Perampasan Aset.
Komitmen telah disampaikan.
Tanggal telah ditentukan.
Dan masyarakat memiliki waktu untuk mengawalnya.
Jika pada akhirnya AMPB kembali ke Jakarta pada 15 Desember 2026, maka pertanyaan utamanya bukan lagi sekadar siapa yang datang dan siapa yang menolak kedatangan mereka.
Pertanyaan terpenting adalah:
Apakah komitmen DPR benar-benar telah dipenuhi?
Sebab dalam negara demokrasi, aspirasi masyarakat seharusnya tidak berakhir pada ketegangan antarkelompok, tetapi bermuara pada proses hukum dan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Perjuangan boleh keras dalam menyampaikan tuntutan, tetapi persatuan masyarakat tetap harus dijaga.
