O.C. Kaligis Bela Jokowi soal Ijazah UGM, Sebut Roy Suryo Hanya Cari Panggung

0
1793857837021-1

JAKARTA – Pengacara senior O.C. Kaligis mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), untuk memberikan dukungan langsung kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan dokter Tifa.

Kedatangan O.C. Kaligis menjadi perhatian di tengah polemik keaslian ijazah Jokowi yang masih bergulir melalui proses hukum.

Kaligis secara terbuka menyatakan keyakinannya bahwa Jokowi benar-benar merupakan lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia juga menyinggung kesaksian pihak rektorat UGM dalam persidangan.

“Ijazahnya pasti ada. Pasti dia lulusan Gadjah Mada. Rektor Gadjah Mada sudah memberikan kesaksian,” kata O.C. Kaligis.

Menurut Kaligis, persoalan ijazah Jokowi tidak perlu terus berlarut-larut hingga menjadi polemik di pengadilan. Ia bahkan melontarkan kritik terhadap Roy Suryo yang dinilainya hanya mencari panggung melalui persoalan tersebut.

“Jadi ini kan cuma cari panggung aja ini si Roy Suryo kalau menurut saya,” ujarnya.

Kaligis mengaku telah mengenal Jokowi sejak mantan presiden tersebut masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Kehadirannya di PN Jakarta Timur merupakan bentuk dukungan sekaligus keinginannya menyaksikan langsung jalannya persidangan.

Sementara itu, Jokowi dijadwalkan memberikan kesaksian dalam dua perkara berbeda pada hari yang sama. Persidangan pertama melibatkan terdakwa Roy Suryo yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB, sedangkan persidangan kedua dengan terdakwa dokter Tifa dijadwalkan pukul 14.00 WIB.

Polemik ijazah Jokowi terus menjadi perhatian masyarakat. Perkembangan perkara tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang harus diuji berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang diajukan masing-masing pihak.

Majelis hakim nantinya memiliki kewenangan untuk menilai seluruh bukti dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan sebelum mengambil keputusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *