Niat Bayar Cicilan, Pria di Makassar Ambil 4 Tandan Pisang Tetangga: Menangis, Minta Maaf, Korban Pilih Memaafkan
MAKASSAR — Kisah seorang warga bernama Erlangga di Makassar berakhir dengan perdamaian setelah dirinya mengambil pisang milik tetangganya, Rustam, karena mengaku terlilit masalah ekonomi.
Erlangga mengambil empat tandan pisang milik Rustam. Dua tandan sempat dijual seharga Rp150 ribu di wilayah Tamalate, Makassar. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar cicilan koperasi sebesar Rp100 ribu per minggu.
Sementara dua tandan lainnya belum sempat dijual ketika Erlangga diamankan polisi.
Menangis dan Meminta Maaf
Saat dipertemukan dengan aparat dan korban, Erlangga tidak kuasa menahan tangis. Ia berulang kali meminta maaf dan mengaku menyesali perbuatannya.
Melihat penyesalan tersebut, Rustam akhirnya memilih mencabut laporan dan memaafkan Erlangga.
Proses perdamaian dilakukan di hadapan Kapolsek Barombong, tokoh masyarakat, aparat desa, serta perwakilan pemerintah kecamatan.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari pengawasan sosial agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Polisi Terapkan Restorative Justice
Penyelesaian perkara tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain Erlangga disebut baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut, motifnya berkaitan dengan kebutuhan ekonomi, dan korban telah memberikan maaf.
“Pertimbangannya, ini baru pertama kali dilakukan, motifnya karena kebutuhan ekonomi, dan korban sudah memaafkan dengan jiwa yang besar,” ujar pihak terkait, Rabu (20/8/2025).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelesaian melalui perdamaian bukan berarti membenarkan tindakan pencurian.
Namun, pendekatan restorative justice dapat digunakan ketika syarat hukum dan sosial terpenuhi. Tujuannya bukan hanya memberikan efek jera, tetapi juga memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Polisi Berikan Bantuan
Sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi kedua pihak, kepolisian juga menyerahkan bantuan berupa uang dan sembako kepada korban maupun Erlangga.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bachtiar menambahkan bahwa langkah penyelesaian tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan hukum dan sosial.
Kisah ini menjadi pengingat bahwa persoalan ekonomi dapat menjadi pemicu seseorang mengambil keputusan yang keliru. Namun, penyelesaian yang melibatkan hukum, korban, pelaku, tokoh masyarakat, dan pemerintah setempat dapat menjadi jalan untuk memulihkan hubungan sosial tanpa menghilangkan nilai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan.
