Muncul Kode ‘Kapolri Kedua’ di Kasus Penyadapan Prabowo, Nama Tito Karnavian dan Idham Azis Jadi Perbincangan

0
1794108382191-1

JAKARTA – Perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kembali memunculkan spekulasi politik di lingkungan elite Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Setelah mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri, perhatian publik kini tertuju pada munculnya istilah ‘Kapolri Kedua’ yang disampaikan politikus senior Akbar Faizal melalui akun media sosial X.

Dalam unggahannya pada Sabtu (7/11/2026), Akbar Faizal menulis, “Akhirnya Kapolri ‘Kedua’ Juga Digarap, Gelar Tikar!”

Pernyataan singkat tersebut langsung memancing beragam tafsir di ruang publik. Sejumlah warganet kemudian mengaitkannya dengan dua mantan Kapolri, yakni Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Jenderal Polisi (Purn.) Idham Azis.

Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang memastikan siapa sosok yang dimaksud Akbar Faizal melalui istilah tersebut.

Pernyataan Mahfud MD Memunculkan Tanda Tanya

Spekulasi mengenai kemungkinan keterlibatan mantan Kapolri lain semakin berkembang setelah mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan bahwa sejumlah perwira Polri ditangkap di rumah seorang mantan Kapolri.

Mahfud menyampaikan bahwa rumah tersebut bukan milik Listyo Sigit Prabowo. Meski demikian, ia belum mengungkap identitas mantan Kapolri yang dimaksud.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi bahan perbincangan karena membuka ruang pertanyaan mengenai lokasi penangkapan dan hubungan pihak-pihak yang berada di dalamnya dengan perkara penyadapan.

Akan tetapi, informasi mengenai lokasi penangkapan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pemilik rumah mengetahui atau terlibat dalam dugaan tindak pidana.

Nama Tito Karnavian dan Idham Azis Ikut Disorot

Dua nama yang kemudian ramai diperbincangkan adalah Tito Karnavian dan Idham Azis.

Tito Karnavian menjabat Kapolri pada 2016 hingga 2019, sebelum digantikan Idham Azis yang memimpin Polri pada 2019 hingga 2021.

Setelah itu, kepemimpinan Polri dilanjutkan Listyo Sigit Prabowo sejak Januari 2021 hingga Oktober 2026.

Keterkaitan kronologis tersebut membuat kedua mantan Kapolri menjadi bagian dari spekulasi warganet mengenai maksud istilah ‘Kapolri Kedua’.

Namun, tidak terdapat bukti yang dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa Tito maupun Idham terlibat dalam dugaan penyadapan ilegal.

Ketidakhadiran seseorang dalam suatu pertemuan juga bukan bukti keterlibatan dalam tindak pidana.

Karena itu, setiap informasi mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap keduanya perlu menunggu konfirmasi resmi dari penyidik.

Listyo Sigit dan Dua Perwira Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik.

Ketiga tersangka tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa penyidik mendalami dugaan penyadapan yang berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur dan verifikasi sebagaimana mestinya.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Berdasarkan keterangan Bareskrim, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk.

Polri menyatakan proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Polri Harus Membuka Fakta Secara Transparan

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan, keamanan komunikasi pejabat negara, serta penggunaan perangkat penyadapan milik institusi kepolisian.

Publik tentu berkepentingan mengetahui siapa yang memberikan perintah, bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, serta apakah terdapat pihak lain yang memiliki hubungan dengan perkara tersebut.

Namun, pengusutan harus tetap berlandaskan bukti dan tidak boleh berkembang menjadi tuduhan terhadap seseorang hanya karena pernah menduduki jabatan strategis di Polri.

Jika memang terdapat pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara, penyidik harus mengungkapnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan keterlibatan pihak tertentu, hal itu juga perlu disampaikan secara terbuka.

Kini, perhatian publik tertuju pada satu pertanyaan besar: siapa sebenarnya sosok yang dimaksud dengan istilah ‘Kapolri Kedua’ dalam pernyataan Akbar Faizal?

Apakah sekadar sindiran politik, sebuah petunjuk mengenai perkembangan penyelidikan, atau hanya tafsir yang berkembang di tengah masyarakat?

Jawabannya hanya dapat dipastikan melalui klarifikasi pihak yang bersangkutan dan perkembangan resmi proses hukum.

Publik menunggu pengungkapan fakta, bukan sekadar teka-teki politik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *