Menko Polkam Dudung Abdurachman Terima Pimpinan LPSK, Bahas Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban
JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman menerima Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Brigjen Pol. (Purn.) Dr. Achmadi, bersama Wakil Ketua LPSK, Dr. iur. Antonius PS Wibowo, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta.
Pertemuan tersebut membahas perkembangan dan dinamika perlindungan saksi dan korban dalam proses penegakan hukum, termasuk tantangan dalam menjamin keamanan saksi, memenuhi hak-hak korban, serta mendukung pemulihan korban tindak pidana.
Perlindungan saksi dan korban merupakan bagian penting dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang adil. Keberanian saksi untuk memberikan keterangan serta terpenuhinya hak-hak korban menjadi unsur penting dalam mendukung pengungkapan perkara dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak juga membahas pentingnya penguatan koordinasi dan sinergi antarkementerian dan lembaga, termasuk dengan aparat penegak hukum. Koordinasi tersebut diperlukan agar upaya perlindungan dapat berjalan lebih efektif dan kebutuhan saksi maupun korban memperoleh perhatian yang memadai.
Selain menjamin keamanan saksi, pemenuhan hak korban juga mencakup perhatian terhadap kebutuhan pemulihan setelah terjadinya tindak pidana. Penanganan yang tepat diharapkan dapat membantu korban memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kemenko Polkam mendorong penguatan koordinasi lintas sektor untuk mendukung sistem penegakan hukum yang memberikan perhatian terhadap keamanan saksi, pemenuhan hak korban, serta keberlanjutan proses pemulihan.
Sinergi antara Kemenko Polkam, LPSK, dan lembaga terkait diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan perlindungan saksi dan korban di Indonesia.
Penguatan sistem perlindungan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa setiap orang yang terlibat dalam proses hukum, baik sebagai saksi maupun korban tindak pidana, mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
