Massa Datangi Rumah Jokowi di Solo, Desak Gibran Mundur dari Kursi Wakil Presiden
BERITA NASIONAL — 29 OKTOBER 2026
SOLO, JAWA TENGAH — Kediaman mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kota Solo didatangi sekelompok massa yang mengatasnamakan Pejuang Merah Putih Indonesia pada Rabu (28/10/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan kritik terhadap Jokowi sekaligus mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Massa tiba di Gang Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, sekitar pukul 11.00 WIB. Kawasan tersebut merupakan akses menuju kediaman Jokowi.
Setibanya di ujung gang, perwakilan demonstran menyampaikan bahwa mereka membawa dua surat yang ditujukan kepada mantan Presiden tersebut.
“Kami akan menyampaikan dua lembar surat,” kata juru bicara aksi, Bangun Satoto.
DUA SURAT BERISI KRITIK TERHADAP JOKOWI
Menurut penjelasan Bangun Satoto, surat pertama ditulis tangan dan berisi permintaan agar Jokowi tidak memberikan label tertentu kepada pihak-pihak yang mempertanyakan ijazah dirinya maupun Gibran.
Kelompok tersebut mempersoalkan penyebutan pihak-pihak yang mempertanyakan persoalan ijazah sebagai bagian dari operasi politik atau penumpang gelap.
Melalui surat itu, mereka meminta agar perbedaan pandangan dan pertanyaan publik mengenai persoalan tersebut ditanggapi secara proporsional.
Sementara itu, surat kedua berisi kritik terhadap apa yang dipersepsikan kelompok tersebut sebagai upaya mempertahankan pengaruh politik setelah Jokowi tidak lagi menjabat sebagai presiden.
Penilaian tersebut merupakan pandangan kelompok demonstran dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindakan yang melanggar hukum.
MASSA DESAK GIBRAN MUNDUR DARI JABATAN WAKIL PRESIDEN
Selain menyampaikan kritik kepada Jokowi, massa meminta mantan presiden itu mengambil langkah agar putranya, Gibran Rakabuming Raka, bersedia melepaskan jabatan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Mereka beralasan bahwa pengunduran diri dinilai dapat menghindari kemungkinan proses pemakzulan yang, menurut mereka, berpotensi menimbulkan konsekuensi politik dan reputasi.
“Kami meminta agar Bapak (Jokowi) bersedia memaksa saudara Gibran Rakabuming Raka turun dari kursi Wakil Presiden. Agar tidak terjadi pemakzulan yang tentunya akan sangat memalukan dan merendahkan harga diri,” ujar Bangun.
Pernyataan tersebut merupakan tuntutan politik dari kelompok yang menggelar aksi. Adapun pengunduran diri maupun pemberhentian wakil presiden harus mengikuti ketentuan konstitusi dan mekanisme hukum yang berlaku.
SURAT DITERIMA PETUGAS PENGAWAL JOKOWI
Setelah membacakan isi kedua surat di hadapan awak media, perwakilan massa ditemui seorang anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang bertugas mengawal Jokowi.
Surat tersebut diterima oleh petugas untuk selanjutnya diteruskan kepada mantan presiden.
Setelah penyerahan surat selesai, para demonstran meninggalkan lokasi dan membubarkan diri.
Belum ada keterangan dalam informasi yang disampaikan mengenai tanggapan Jokowi terhadap isi surat tersebut.
TUNTUTAN POLITIK DAN MEKANISME KONSTITUSIONAL
Aksi di kediaman Jokowi ini memperlihatkan adanya kelompok masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap mantan presiden dan meminta perubahan dalam kepemimpinan nasional.
Namun, tuntutan agar seorang wakil presiden mengundurkan diri perlu dibedakan dari proses pemakzulan secara konstitusional.
Di Indonesia, pemberhentian presiden atau wakil presiden memiliki mekanisme yang diatur dalam UUD 1945, termasuk keterlibatan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR sesuai tahapan serta persyaratan yang berlaku.
Karena itu, desakan politik dari kelompok masyarakat tidak dengan sendirinya berarti proses pemakzulan telah dimulai atau bahwa seorang pejabat telah terbukti melakukan pelanggaran.
Perkembangan lebih lanjut mengenai aksi tersebut, termasuk tanggapan Jokowi maupun Gibran, masih perlu menunggu keterangan resmi dari pihak terkait.
Catatan redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan informasi mengenai aksi dan pernyataan juru bicara demonstran. Klaim serta penilaian politik yang disampaikan massa diatribusikan kepada pihak yang bersangkutan.
